Kamis, 10 Oktober 2013

Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat


Dalam rangka pemenuhan hak anak, Negara Indonesia telah menetapkan Undang-Indang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahkan di Kabupaten Kebumen sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan akan segera disusul dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang itu artinya anak telah mendapatkan payung hukum secara legal dari pemerintah.
Namun demikian kalau melihat implementasinya dilapangan, masih jauh dari harapan. Hal itu dapat dilihat dengan makin banyaknya permasalahan yang menyangkut hak anak, belum adanya keberpihakan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak mulai dari perencanaan pembangunan yang belum berpihak pada anak, issu tentang pelanggaran hak anak, dan kekerasan terhadap anak  justru semakin komplek.
Untuk itulah upaya perlindungan anak khususnya dan pemenuhan hak anak pada umumnya, perlu mendapatkan perhatian yang serius dan diperjuangkan secara terus-menerus oleh semua pihak.
Keberadaan KPAD sebagai lembaga perlindungan anak yang ada dilevel desa mempunyai peranan strategis, dan diharapkan mampu  memberikan pelayanan yang baik dalam rangka pemenuhan hak anak ditingkat desa.
Adapun tujuan dibentuknya KPAD adalah sebagai berikut:   
1.          Menciptakan lingkungan yang mampu melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan fisik, emosional/psikis, eksploitasi ekonomi  dan seksual.
2.             Melakukan kerja kerja advokasi untuk mempromosikan pentingnya hak anak dan perlindungan anak serta menguatkan peran dari keterlibatan anak, keluarga, masyarakat  dan pemerintah dalam upaya pencegahan pada perlindungan anak.
3.             Merespon dan merujuk ke sistem rujukan, mendampingi anak jika diperlukan, serta
4.   Mengembangkan kemitraan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan anak khususnya pencegahan  secara terarah dan berkesinambungan.

Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) memiliki tugas sebagai berikut:
1.             Melakukan advokasi, sosialisasi dan fasilitasi perlunya pemenuhan hak anak, hak partiipasi anak dalam pembangunan;
2.             Mengumpulkan data dan informasi yang terkait perlindungan anak;
3.             Melakukan analisa situasi hak anak;
4.             Menerima pengaduan dari masyarakat;
5.      Melakukan penelaahan dan  pemantauan evaluasi dan pengawasanterhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
6.             Melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan pemenuhan hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.             Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan partisipasi anak dalam pembangunan.

Sedangkan fungsi pokok dari KPAD adalah:                                                         
1.             PENCEGAHAN:
1.1      Melakukan berbagai bentuk promosi hak anak dan perlindungan anak seperti sosialisasi tentang hak anak dan perlindungan anak diberbagai kegiatan (pertemuan desa, arisan, pengajian, sekolah, PAUD, Posyandu, khotbah jumat, gereja, dll), kampanye melalui  berbagai media massa, poster, stiker dan lain sebagainya.
1.2         Peningkatan kesadaran dan kapasitas  bagi anak, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
1.3    Mempengaruhi praktek–praktek budaya agar berprespektif hak anak  (melalui tokoh agama, tokoh masyarakat dan tetua adat).
2.             PENANGANAN KASUS ANAK :
2.1         Menerima aduan baik berupa laporan, kecurigaan atau menyaksikan sendiri.
2.2         Menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak (the best interest of child).
2.3         Menggunakan alur layanan perlindungan anak  yang sudah disepakati bersama melalui koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian kasus anak.
2.4         Merujuk ke sistem layanan perlindungan anak yang tersedia, jika diperlukan, serta mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi.
2.5         Memantau perkembangan kasus dan melakukan evaluasi.

Sebagai lembaga yang fokus pada upaya Perlindungan Anak, harapan kita bersama semoga keberadaan KPAD diharapkan mampu meminimalisir adanya kekerasan anak terutama di Kabupaten Kebumen. Dukungan dari semua pihak terutama dari para pemangku kewajiban sangat diharapkan demi keberlangsungan eksistensi KPAD. Mudah-mudahan niat luhur kita membawa manfaat bagi sesama. amiiinnn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar