Rabu, 09 Oktober 2013

KPAD PENIMBUN

PENYUSUNAN PERDES PERLINDUNGAN ANAK DESA PENIMBUN

Dalam rangka meningkatkan Perlindungan Anak di Desa Penimbun,  pada tanggal 30 Mei 2012 Pemerintahan Desa Penimbun menetapkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak Desa Penimbun.
KPAD Desa Penimbun terlibat penuh selama proses penyusunan perdes tersebut.
Tahapan penyusunan Perdes terdiri dari :

1.    Sosialisasi
2.    Assesment
3.    Workshop
4.    Rapat Tim Perumus
5.    Konsultasi publik
6.    Rapat tim perumus penyempurnaan draft
7.    Penyampaian rancangan draft rancangan Perdes dari tim perumus ke Kepala Desa
8.    Penyampaian draft rancangan Perdes dari Kepala Desa ke BPD
9.    Penetapan dan pengesahan Perdes oleh Kepala Desa

Sedangkan isi dari Perdes itu sendiri terdiri dari :
1.    Judul:  RANCANGAN DRAF PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DESA PENIMBUN
2.    Konsideran:
a.    Menimbang terdiri dari 4 item landasan filosofis, sosiologis dan yuridis
b.    Mengingat terdiri dari 13 item landasan hukum
3.    Diktum/isi :
a.    Terdiri dari 8 Bab :
-    Ketentuan umum
-    Asas dan tujuan
-    Hak dan kewajiban anak
-    Kewajiban dan tanggungjawab terhadap perlindungan anak
-    Penyelenggaraan perlindungan anak
-    Peran masyarakat dalam perlindungan anak
-    Kelompok perlindungan anak desa
-    Ketentuan penutup
b.    10 Bagian:
-    Hak anak
-    Kewajiban anak
-    Kewajiban dan tanggungjawab pemerintahan desa
-    Kewajiban dan tanggungjawab lembaga kemasyarakatan desa
-    Kewajiban dan tanggungjawab masyarakat
-    Kewajiban dan tanggungjawab orangtua
-    Pendidikan
-    Pernikahan usia anak
-    Pekerja anak
-    Kekerasan terhadap anak
c.    Dan 57 Pasal
Diharapkan dengan adanya Perdes ini akan terwujud pemenuhan hak anak di Desa Penimbun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar