Minggu, 12 Juli 2015

Membangun Institusi Perlindungan Anak (bag. 2)



PABM melalui Kelompok Perlindungan Anak Desa/Kelurahan
Oleh :
Mardiadi  (Forum KPAD Kebumen) *


Pengertian KPAD
Ø   Lembaga Perlindungan Anak berbasis masyarakat yang berkedudukan  dan melakukan kerja-kerja perlindungan anak  diwilayah Desa atau Kelurahan tempat anak bertempat tinggal. (Perda Kebumen Nomor 3/2013 tentang PPA)

Unsur unsur dalam KPAD:
   ANAK (Representative anak dari Kelompok Anak Desa)
   KARANG TARUNA,
   TOKOH AGAMA-ADAT-MASYARAKAT,
   BIDAN, GURU, PKK, KOMITE SEKOLAH
   PEMERINTAH DESA,
   Lainnya (Pihak-pihak yang peduli terhadap anak)

Proses pembentukan KPAD di Kebumen
   Bulan Juni-Juli 2006 relawan 5 desa (Desa Logandu, Kebakalan, Karangmaja, Kajoran dan Penimbun Kecamatan Karanggayam) mendapatkan pelatihan KHA dan UUPA.
   Tahun 2007 menggagas dan membentuk wadah dengan berbagai variasi:
§  KPA       : Komunitas Pemerhati Anak.
§  KPA       : Komite Perlindungan Anak
§  KPA       : Kelompok Pemerhati Anak
§  KP3A    : Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
§  KPPA    : Komite Perlindungan Perempuan dan Anak
   Tahun 2008 mengerucut menjadi lembaga yang fokus dalam Perlindungan Anak (KPA).
   Tahun 2010 dikembangkan di 5 Desa di Kecamatan Karanggayam dan Karangsambung.
   Tahun 2011 dikembangkan 5 Desa di Kecamatan Prembun Padureso.
   Tahun 2012 disepakati menjadi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD).

Tugas KPAD (Perda Kebumen Nomor 3/2013 tentang PPA)
1.              melakukan advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi perlunya pemenuhan hak anak, serta hak partisipasi anak dalam pembangunan;
2.             mengumpulkan data dan informasi yang terkait perlindungan anak;
3.             melakukan analisa situasi hak anak;
4.            menerima pengaduan dari masyarakat;
5.             melakukan penelaahan dan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
6.            melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
7.             melaksanakan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan partisipasi anak dalam pembangunan.

Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh KPAD
1.               PENGUATAN KELEMBAGAAN
a.             Kerjasama dengan Pemerintah Desa mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak melalui berbagai pertemuan dusun dan desa, stiker, seni budaya, dll.

b.            Membangun kesepakatan dengan para stakeholders desa dalam pengarus-utamaan hak anak di Desa;

c.             Berjejaring dengan para pihak peduli anak;
        BPPKB, DISNAKERTRANSOS, DISPENDUKCAPIL, DIKPORA, DINKES
        P2TP2A Kartika (Pusat Pelayanan Terpadu  Perlindungan Perempuan dan Anak Kebumen  Adil Gender Anti Kekerasan)
        PPT KARTIKA
        LBH PAKHIS
        LSU BINA INSANI
        FORUM MASYARAKAT SIPIL
d.            Membentuk Forum KPAD Kabupaten Kebumen.
e.             Bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan NGO Lokal memfasilitasi lahirnya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak
Capaiannya : 10 desa dampingan telah memiliki Perdes PPA
f.              Kerjasama dengan BPPKB Kabupaten Kebumen mereplikasi dan mendampingi KPAD baru;

Tahun 2014 : 84 KPAD dan tahun 2015 ditargetkan 449 desa terbentuk KPAD baru.
g.            Mendorong dan memberi masukan lahirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Goalnya : KPAD dan Forum Anak masuk dalam Perda;
h.            Kerjasama dengan Pemerintah Desa dan BPPKB Kabupaten untuk mensosialisasikan Perda PPA

2.             PERLINDUNGAN ANAK
A.            Hak Sipil dan Kebebasan
1)             Memfasilitasi dan mendampingi terbentuknya kelompok anak
2)             Mendampingi Kelompok Anak dalam proses penyusunan perencanaan desa berbasis hak

3)            Memfasilitasi pengurusan kepemilikan akte kelahiran mulai tahun 2007 – 2013, hasilnya dari 67% menjadi 0.5% yang belum memiliki akte.
4)            Melakukan pemetaan ASHA (Analisa Situasi Hak Anak) di 10 Desa
5)            Membuka pelayanan konsultasi perlindungan anak / masalah berkaitan dengan anak.
B.            Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
1)             Pencegahan Pernikahan usia anak
C.            Kesehatan dasar dan kesejahteraan
1)             Memberikan pemahaman tentang Kespro (Triad KRR)
2)             membentuk PIK Remaja
3)            memberikan pemahaman kepada Kader Yandu tentang Adituka  (Asuh Dini Tumbuh Kembang Anak),
4)            membentuk Desa Siaga dan layak anak.
D.            Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan seni budaya
1)             Memediasi antara keluarga dengan pihak sekolah dalam rangka pencegahan anak yang putus sekolah. (Desa Karangsambung, Kajoran, Penimbun dan Logandu)
2)             Kerjasama dengan Pemerintah Desa untuk memaksimalkan Kegiatan kel.anak, pentas seni, mading, majalah anak, teater.

  

 E.             Perlindungan khusus
1)             Mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum (dalam proses peradilan (KPAD Kajoran, Karangsambung dan Penimbun)
2)             Melakukan pencegahan Pekerja (Perdes).
3)            Menggunakan alur layanan perlindungan anak  yang sudah disepakati bersama melalui koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian kasus anak.

Prinsip kerja KPAD
  1. Peduli Terhadap Kepentingan Anak
Artinya, setiap bentuk intervensi yang yang dilakukan oleh KPAD selalu mempertimbangkan prinsip hak anak ”Kepentingan Terbaik untuk Anak”.
KPAD melihat situasi anak didesa baik itu pemenuhan hak, kepentingan, dan permasalahan anak di level desa serta berupaya semaksimal mungkin untuk membantu dan mendukung dalam pemberian solusi.
  1. Bersikap sukarela, tabah dan siap berkorban
Artinya, setiap pengurus KPAD menjalankan fungsinya atas kesadaran penuh akan hak-hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara untuk mendukung perlindungan anak di desa. Sikap sukarela, tabah dan siap berkorban merupakan nilai-nilai utama dalam rangka memastikan hak-hak anak dihargai dan dihormati dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  1. Transparan dan Akuntabel
Artinya, kerja KPAD dalam rangka perlindungan anak terbuka untuk dipahami, dinilai dan diberikan masukkan oleh segenap komponen pemerintah dan masyarakat terutama anak-anak dalam batas-batas etika berdemokrasi.
  1. Kerjasama
Artinya,
KPAD terbuka dan siap untuk bekerja bersama  pihak-pihak yang peduli anak dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak dengan nilai-nilai dasar saling menghormati, menghargai dan saling menguatkan.



*  disampaikan pada Lokakarya  Membangun Komunitas Layak Anak, Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI) Bogor, 29 April 2015 dan diskusi Promosi Perlindungan Anak dari kekerasan seksual di KPPA Jakarta, 30 April 2015