Selasa, 11 Februari 2014

WORKSHOP UNDANG-UNDANG DESA DAN IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK ANAK DI KABUPATEN KEBUMEN


Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat 1). Dan pada pasal 5 disebutkan bahwa, Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Itu artinya bahwa Otonomi desa’ tidak lagi menjadi sisanya ‘otonomi daerah’ (yang bersumber dari hak berian), melainkan menjadi wujud pengakuan atas hak asal-usul yang dimiliki desa (bersumber dari hak bawaan)
Pemerintahan desa yang didalamnya adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memegang peranan penting sebagai penyelenggara pemerintahan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara partisipatif, transparan dan akuntabilitas dengan mengarus-utamakan pro poor, gender dan pemenuhan hak anak.
Berbicara tentang pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Bab IV pasal 20 disebutkan bahwa “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”, terlebih setelah lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari segala tindak kekerasan menjadi tanggungjawab bersama dan harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak yang peduli terhadap perlindungan anak.
Dengan dasar pertimbangan tersebut maka Undang-Undang tentang Desa sebagai payung hukum bagi desa dan Peraturan yang terkait dengan Perlindungan Anak harus dipahami oleh pemerintah desa, lembaga desa dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian desa dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Berangkat dari pemikiran diatas, Forum KPAD Kabupaten Kebumen sebagai organisasi sosial yang berkomitmen dalam perlindungan anak, bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB Kabupaten Kebumen) dan Forum Masyarakat Sipil (Formasi) menyelenggarakan “Workshop Undang-Undang tentang Desa dan Implementasi Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen”.
Kegiatan workshop yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2014 di Balai Desa Balingasal Kecamatan Padureso itu dihadiri oleh 80 orang peserta yang terdiri dari unsur Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua KPAD dari 23 Desa dan Muspika di Kecamatan Padureso dan Kecamatan Prembun dengan narasumber Drs. Susilo Kabid Perlindungan Anak BPPKB Kabupaten Kebumen, dan Mustika Aji, S.Pd dari Forum Masyarakat Sipil (Formasi Kebumen)
Dalam kata pengantarnya Ketua Umum Pengurus Harian Forum KPAD Kebumen Mardiadi menyampaikan, bahwa Maksud dan tujuan dari kegiatan workshop ini adalah: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan kelembagaan desa, terkait dengan Undang-undang Desa dan Mendorong terwujudnya pemerintahan yang partisipatif, berperspektif anak, perempuan dan warga miskin.
Sedangkan Camat Padureso R. Agung Pambudi, SIP, M.Si, dalam sambutan pembukaanya mengatakan bahwa, masih banyak masyarakat kita yang belum memahami tentang UUPA. Dengan adanya UUPA kita perlu ada perubahan pola pengasuhan terhadap anak. Sering kali orangtua melakukan (sadar/tidak) telah mengajarkan sesuatu yang tidak baik. Sehingga menjadi pembiasaan saat dewasa, contohnya: membeli rokok, menghutang.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, beliau menyampaikan, Munculnya UU Desa akan membawa angin segar bagi desa, yang butuh kesiapan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksana, pertanggungjawaban. Itu artinya butuh kesiapan penuh bagi desa sebagai obyek dan pemerintahan sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kami menyambut baik kegiatan ini dan semoga bermanfaat bagi kita semua dalam rangka membangun desa.

Sambutan Camat Padureso, R. Agung Pambudi, SIP, M.Si
 Paparan Narasumber

By; babeh (fkpad)