Minggu, 29 November 2015

Perjalanan KPAD Kebumen




”Pada suatu pagi, sekitar tahun 2007, saya melihat ada kerumunan orang di dekat balai desa. Saya bertanya-tanya, ada apa? Ternyata, ada kasus perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berumur 12 tahun. Pelakunya warga desa kami juga. Saya bingung, bagaimana menangani kasus seperti ini, walaupun belum lama saya mengikuti workshop tentang perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan. Pikiran saya terpusat pada kepentingan anak, jadi langkah pertama yang saya lakukan adalah membawa anak tersebut ke rumah sakit. Baru kemudian saya melaporkan  kasus tersebut ke kantor kepolisian,” Haminah, seorang penggerak perlindungan anak dari Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, menuturkan pengalamannya.

Haminah, dibantu oleh beberapa pendamping anak dari desa lain dan didukung oleh Plan Indonesia Program Unit Kebumen, mendampingi korban perkosaan dan mendorong tertanganinya kasus tersebut secara hukum. Sayang, pelaku berhasil melarikan diri sehingga penanganan kasus tidak terselesaikan hingga saat ini.

Tak lama berselang, terjadi kasus anak di desa lain, yakni kasus anak yang melakukan pencurian. Kembali para pendamping anak bersama-sama memberikan dukungan dalam penanganan kasus tersebut.

Pengalaman menghadapi dua kasus anak, melahirkan serangkaian diskusi diantara para pendamping anak. Proses ini membangkitkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman dasar mengenai perlindungan anak agar mereka siap memberikan respon dengan baik. 
Didukung oleh Plan Indonesia Program Unit Kebumen, pada tahun 2007 diselenggarakanlah ”Lokalatih system rujukan kasus kekerasan terhadap anak dan Perempuan” yang menghadirkan instansi pemerintah terkait sebagai narasumber. Lokalatih diikuti perwakilan dari lima (5) desa.

Lokalatih ini mendorong kesadaran baru, bahwa diperlukan jalinan kerja sama yang melibatkan berbagai unsur di desa untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Jalinan kerjasama diwujudkan dengan pembentukan organisasi yang berfungsi melakukan berbagai upaya pencegahan dan memberikan respon terhadap kasus-kasus anak terutama kasus kekerasan.

Selanjutnya terbentuk jaringan perlindungan anak di lima (5) desa dengan nama yang berbeda-beda. Di desa Penimbun dan Kajoran diberi nama KP3A (Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Tiga desa lainnya menggunakan nama dengan singkatan yang sama, yakni KPAD, namun dengan kepanjangan yang berbeda-beda. Desa Karangmaja menggunakan nama ”Komite Perlindungan Anak Desa”,  Desa Kalirejo memberi nama ”Kelompok Perlindungan Anak Desa”, dan Desa Logandu menyebut organisasinya sebagai ”Komunitas Pemerhati Anak Desa”.

Pada tahun 2011, ke lima desa menggunakan nama KPAD, dengan kepanjangan yang bervariasi. Berikutnya menyusul desa-desa lainnya membentuk organisasi serupa sehingga pada saat itu berjumlah 15 desa.

Interaksi antar KPAD yang terjalin, baik untuk saling mendukung, berbagi pengalaman, dan memetakan persoalan yang dihadapi maupun kebutuhan pengembangan ke depan, telah mendorong KPAD menghimpun diri dan membentuk Forum KPAD Kebumen.

Pengakuan yang dinilai mampu memberikan jaminan bagi keberlangsungan KPAD adalah menjadikan sebagai lembaga desa. Ini diwujudkan dengan adanya Surat Keputusan Kepala Desa tentang keberadaan dan kepengurusan KPAD. Saat buku ini disusun, di sembilan (9) desa juga telah mengesahkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak, yang salah satu ketentuannya memuat tentang keberadaan KPAD.

Pada saat buku disusun, perkembangan menggembirakan adalah disahkannya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013, tertanggal 30 Mei 2013 tentang Perlindungan Anak, yang memasukkan ketentuan tentang Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Kelurahan (KPAK). Dengan demikian, keberlangsungan organisasi dapat lebih terjamin karena telah diletakkan sebagai salah satu lembaga desa dengan dasar hukum yang lebih tinggi.

Pemerintah Kabupaten Kebumen sejak tahun 2012 sesungguhnya telah merintis pula pembentukan KPAD di 10 desa, dan setiap tahunnya terus diperluas ke desa atau kelurahan lainnya.

Berbagai pengalaman membangun dan mengembangkan serta menjalankan berbagai kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh KPAD di Kebumen, tentunya merupakan pelajaran berharga yang dapat dipetik, yang diharapkan dapat menginspirasi dan mendorong masyarakat luas, aktivis anak,  organisasi-organisasi non pemerintah dan pemerintah daerah dan pemerintah di tingkat nasional untuk mengembangkan hal serupa.

Yang penting untuk menjadi catatan, bahwa lahirnya KPAD di Kebumen adalah hasil inisiatif dan kepedulian para relawan peduli anak yang mendapat respon (gayung bersambut) dari para pihak yang mempunyai kesepahaman yang sama dalam upaya pemenuhan dan perlindungan anak.  
Berkat kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak (Pemerintah Daerah, Plan Indonesia (saat itu), LSM lokal) menjadikan KPAD Kebumen yang kemudian membentuk wadah Forum KPAD Kebumen terus mengibarkan bendera Perlindungan anak. Dalam perjalanannya (sampai saat ini) tantangan dan rintangan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan pola pikir warga masyarakatnya.
Respon Pemerintah Daerah (dengan lahirnya Perda 3 Tahun 2013 dan Perbup 116 / 2013) sangat luar biasa. Tahun 2014 mereplikasi 84 KPAD baru dan sampai akhir 2015 ini tercatat 250 dari 449 desa telah terbentuk KPAD (data BPPKB).  Awal 2016 telah disiapkan 77 desa untuk membentuk KPAD dan dan ditargetkan diakhir 2016 semua desa/kelurahan di Kabupaten Kebumen telah terbentuk KPAD/KPAK. Untuk proses pembentukkan sampai pada pendampingannya diserahkan kepada Forum KPAD untuk memfasilitasinya. 



Jumat, 27 November 2015

PERANAN ANAK DALAM KPAD



Anak adalah subyek (hak) utama perlindungan yang menjadi fokus kerja KPAD. Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat berperan pada kerja-kerja KPAD. Setidaknya, membuka ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan-pandangannya di dalam setiap tahapan pembentukan KPAD, pengelolaan organisasi dan di dalam siklus program meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi.

Penghargaan terhadap pandangan anak, merupakan salah satu prinsip dasar dari hak anak. Pasal 12 KHA menyatakan bahwa “Negara-negara peserta harus menjamin bahwa anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupan anak-anak tersebut, dan pendapat anak-anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan mereka.

Penghargaan terhadap pandangan anak sering disebut juga sebagai hak anak untuk berpartisipasi. Berbagai kebijakan di tingkat nasional telah membuka ruang partisipasi anak. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 & 4 tahun 2011, kebijakan dan teknis pelaksanaan mengenai partisipasi anak dalam pembangunan semakin memperluas ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam pengambilan keputusan pembangunan, setidaknya ditingkat desa melalui musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang membuka peluang bagi anak agar aspirasi mereka dapat diadopsi dalam rencana desa.

Di Kebumen, pada periode awal tahun 2000-an telah dirintis kelompok-kelompok anak di tingkat desa. Ada berbagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anak-anak baik secara fisik, mental dan sosial. Kegiatan ini difasilitasi oleh para pendamping anak yang berasal dari desa masing-masing.

Melalui pendekatan kelompok anak, anak juga belajar berorganisasi dan melatih diri untuk memahami realitasnya, mengembangkan kemampuan untuk menyampaikan pandangan-pandangannya melalui berbagai media.

Kegiatan-kegiatan  antar kelompok anak dikembangkan untuk membangkitkan semangat dan solidaritas sesama anak. Sebagian besar kelompok anak berkembang menjadi forum anak desa, dan jaringan antar forum anak ditambah perekrutan terhadap anak-anak yang berada di wilayah perkotaan kemudian membentuk Forum Anak Kabupaten yang menggunakan nama KOMPAK (Komunitas Peduli Anak Kebumen).

Berbagai kegiatan untuk menyampaikan pandangan anak telah dilakukan melalui berbagai media dalam berbagai kesempatan. Media yang pernah digunakan antara lain film yang diproduksi sendiri oleh anak-anak,  penerbitan buletin, penerbitan buku, radio komunitas, gambar-gambar, dan sebagainya. Sedangkan ruang-ruang yang digunakan sebagai tempat menyampaikan pandangan anak telah dibuka di tingkat desa hingga di tingkat kabupaten, seperti pelibatan anak sebagai peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), dan dialog-dialog  dengan para pemangku kepentingan. 

Para pendamping anak, yang juga anggota dan pengurus KPAD, dalam workshop anak yang melibatkan berbagai desa, telah menyatakan komitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan kelompok anak. Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan para pendamping yang berisi:
1.      melakukan upaya pendampingan
2.      melakukan upaya mediasi
3.      melakukan upaya mengembangkan dan menciptakan atau pengembangan bakat dan kreativitas
4.      mengundang narasumber atau pakar atau ahli sesuai kebutuhan anak
5.      melakukan upaya advokasi
6.      membangun kemitraan
7.      memberi ruang atau kesempatan berpartisipasi

KPAD sebagai organisasi yang bekerja untuk perlindungan anak, maka menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar untuk melibatkan (perwakilan) anak-anak. Pelibatan dilakukan dengan membuka ruang-ruang bagi anak untuk menyatakan pandangannya dalam proses pengambilan keputusan KPAD atau bahkan sebagian KPAD telah memasukkan kelompok anak sebagai unsur yang berada dalam keanggotaan KPAD.

Hal-hal yang dapat dikerjakan oleh (kelompok) anak dalam KPAD, diantaranya adalah:
1.      terlibat dalam penggalian data dan informasi untuk mengungkap situasi hak-hak anak, sehingga anak memiliki pengetahuan dan kesadaran kritis tentang realitas diri dan lingkungannya sehingga dapat berperan sebagai salah satu aktor perubahan
2.      terlibat dalam pemantauan situasi hak anak
3.      terlibat dalam diseminasi atau promosi tentang hak-hak anak, peraturan perundangan, dan persoalan-persoalan anak terutama kepada teman-teman sebaya
4.      dapat dilibatkan dengan dukungan dan pendampingan anggota KPAD untuk memberikan dukungan pemulihan dan re-integrasi sosial kepada anak-anak yang tengah memiliki masalah.

bersambung,, perjalanan KPAD Kebumen....

Rabu, 25 November 2015

MEMBANGUN JARINGAN KPAD



KPAD tidak bisa sendiri melakukan upaya-upaya perlindungan anak. Diperlukan dukungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi lain, baik di tingkat desa seperti dengan pemerintah desa dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang menjadi unsur pendukung, dengan lembaga-lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta dengan berbagai organisasi anak lainnya.  


·         Organisasi/lembaga pendukung

KPAD dibentuk oleh perwakilan komponen di desa, seperti pemerintah desa, organisasi-organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan (kelompok) anak. Sebagian KPAD pada perkembangannya bahkan telah menjadi lembaga desa yang pengaturannya terkandung dalam Peraturan Desa.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, maka berbagai komponen pembentuk KPAD merupakan komponen strategis yang harus dipertahankan dan terus didorong untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perlindungan anak.

·         Lembaga-lembaga rujukan

Lembaga-lembaga rujukan adalah lembaga-lembaga yang bekerja dan berhubungan secara langsung dengan pendampingan dan penanganan kasus-kasus anak. Pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum, maka perlu diketahui, pihak-pihak mana saja yang akan berhubungan dengan penanganan kasus anak. Sebagai gambaran, anak akan berhadapan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Pada proses tersebut, anak akan membutuhkan pengacara/penasehat hukum, dan barangkali juga dengan psikolog/psikiater.

Bila sudah mendata dan mengetahui pihak-pihak yang akan berhubungan dan atau dibutuhkan oleh anak, maka KPAD dapat membangun komunikasi dan membangun kerjasama bila terjadi kasus.  

Pada saat ini, kebijakan nasional telah mendorong terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten dan Provinsi. Di tingkat kecamatan, disebut dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Keanggotaan lembaga ini melibatkan berbagai lembaga/instansi dan organisasi masyarakat sipil yang dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan bagi anak (dan perempuan).

Di Kabupaten Kebumen, P2TP2A beranggotakan unsur dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Sosial (Dinakertransis), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Dindikpora), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan Informasi dan Komunikasi (Dinhub Inforkom), Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, Kementrian Agama (Kemenag) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Mengingat bahwa KPAD memiliki keterbatasan tidak dapat menangani kasus-kasus di luar kewenangannya, maka KPAD mengandalkan pada lembaga-lembaga rujukan, seperti P2TP2A, agar bila terjadi kasus anak, seperti kasus anak yang berkonflik dengan hukum atau anak korban kekerasan seksual,  KPAD dapat segera memberikan rujukan kepada P2TP2A agar dapat segera ditangani dengan baik. Untuk itulah membangun komunikasi dan kerjasama perlu dilakukan dengan lembaga-lembaga tersebut.

·         Organisasi-organisasi yang bekerja untuk isu hak anak

KPAD perlu membangun komunikasi dan jaringan kerja dengan berbagai lembaga yang bergerak pada isu perlindungan anak, baik di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional. Tidak jarang, suatu kasus anak, dengan alasan dan faktor-faktor tertentu, penanganannya berlarut-larut sehingga dibutuhkan solidaritas dan desakan dari berbagai pihak.

·         Jaringan KPAD

Terbentuknya KPAD di beberapa desa di Kebumen, baik yang dibentuk atas fasilitasi Plan Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten, merupakan situasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anak-anak di tingkat basis.

Serangkaian diskusi mengenai kerja-kerja KPAD dan tantangan-tantangan yang harus dihadapi telah mendorong terbentuknya Forum KPAD yang telah dideklarasikan pada tanggal 25 Pebruari 2013 di Pendopo Kabupaten Kebumen. Forum ini menjadi sarana bagi masing-masing KPAD untuk berbagi pengalaman, saling memberikan dukungan, dan menjadi wadah bagi advokasi bersama.


PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA

Bagi suatu organisasi, peranan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang vital. Kemampuan SDM yang baik akan menggerakan organisasi berjalan dengan baik.

Penting bagi kita untuk mendata tentang kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang harus dimiliki oleh pengurus dan anggota KPAD, sesuai dengan tugas dan fungsinya di dalam organisasi. 

Pengetahuan Dasar yang harus dimiliki oleh seluruh pengurus dan anggota KPAD adalah:
1.      Pengetahuan tentang hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak
2.      Pengetahuan tentang Undang-undang Perlindungan Anak
3.      Pengetahuan tentang instrumen dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan anak

Sedangkan ketrampilan ditentukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Ketrampilan yang dibutuhkan dari setiap KPAD, diantaranya;
1.      Ketrampilan mengelola organisasi
2.      Ketrampilan membangun jaringan
3.      Ketrampilan melakukan promosi/diseminasi/sosialisasi
4.      Ketrampilan mendampingi kasus-kasus anak
5.      ketrampilan melakukan mediasi
6.      Ketrampilan dasar untuk memberikan dukungan psikologis dan re-integrasi sosial

Ada berbagai cara atau metode yang dapat dilakukan agar anggota dan pengurus mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, antara lain melalui;
1.      Menyertakan dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh KPAD atau oleh lembaga-lembaga lain;
2.      Menyediakan bahan-bahan bacaan;
3.      Melakukan diskusi-diskusi internal dengan menghadirkan narasumber dari anggota/pengurus atau dari luar KPAD;
4.      Melakukan studi banding ke organisasi serupa di wilayah lain;
5.      Mengikuti magang di organisasi-organisasi anak, lembaga bantuan hukum, dan lembaga-lembaga lain; 
6.      Melakukan praktek-praktek kerja langsung  

edisi berikutnya, "Peran anak dalam KPAD"