Sabtu, 12 Oktober 2013

Penguatan kapasitas pengurus KPAD



Sebagai tidak lanjut dari Workshop tentang penyempuranaan dokumen kerja KPAD, sekaligus implementasi dari program kerja, Forum KPAD Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Plan Indonesia PU Kebumen dan Yayasan Bina Insani  melakukan pendampingan bagi 18 pengurus KPAD yang ada di Kabupaten Kebummen. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan mulai tanggal 27 September sampai dengan akhir Oktober 2013 itu, dipetakan menjadi 2 pola:
1.             Bagi KPAD yang sudah terbentuk lama dan ber-SK (KPAD Desa Logandu, Karangmaja, Kebakalan, Kalireja, Kajoran dan Penimbun Kecamatan Karanggayam, KPAD Desa Padureso, Pejengkolan dan Balingasal Kecamatan Padureso, dan Pesuningan Kecamatan Prembun) pendampingannya lebih pada penyempurnaan dokumen kerja KPAD dan penataan administrasinya.
2.             Dan bagi KPAD yang baru terbentuk (KPAD Desa Karanggayam, Karangtengah Kecamatan Karanggayam, Munggu, Karanggadung, Karangduwur Kecamatan Petanahan, Srati, Jintung Kecamatan Ayah dan Pengempon Kecamatan Sruweng) pendampingannya fokus pada pemahaman tentang apa KPAD, fokus kerja, tujuan dibentuknya KPAD dan peraturan yang terkait dengan perlindungan anak.

Mardiadi selaku Ketua Forum KPAD menekankan bahwa fungsi pokok dari KPAD adalah pencegahan terhadap kekerasan anak dengan:
1.      Melakukan berbagai bentuk promosi hak anak dan perlindungan anak seperti sosialisasi tentang hak anak dan perlindungan anak diberbagai kegiatan (pertemuan desa, arisan, pengajian, sekolah, PAUD, Posyandu, khotbah jumat, gereja, dll), kampanye melalui  berbagai media massa, poster, stiker dan lain sebagainya.
2.      Peningkatan kesadaran dan kapasitas  bagi anak, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
3.      Mempengaruhi praktek–praktek budaya agar berprespektif hak anak  (melalui tokoh agama, tokoh masyarakat dan tetua adat).
Apabila terjadi kasus anak atau anak berhadapan dengan hukum, KPAD mendampingi dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses penyelesaian masalah benar-benar mengedepankan pada prinsip yang terbaik bagi anak, dengan alur:
1)      Menerima aduan baik berupa laporan, kecurigaan atau menyaksikan sendiri.
2)      Menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak (the best interest of child). 
3)      Menggunakan alur layanan perlindungan anak  yang sudah disepakati bersama melalui koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian kasus anak.
4)      Merujuk ke sistem layanan perlindungan anak yang tersedia, jika diperlukan, serta mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi.
5)      Memantau perkembangan kasus dan melakukan evaluasi.

Dengan pendampingan tersebut diharapkan KPAD yang sudah terbentuk ada kesepahaman bersama tentang perlindungan anak dan akan berperan lebih optimal sesuai dengan tupoksinya.

Pendampingan KPAD Desa Karanggayam

KPAD Desa Munggu Kecamatan Petanahan

1 komentar:

  1. Nyuwun File SK KPAD Om,...
    He...
    Sepriki dereng didamelaken SK KPADne Kula

    BalasHapus