Selasa, 24 November 2015

PROGRAM KERJA KPAD




Setiap KPAD dapat mengembangkan program-program perlindungan anak yang didasarkan untuk mencegah dan mengatasi persoalan-persoalan anak yang dihadapi di wilayahnya. Program dikembangkan berdasarkan hasil Analisa Situasi Hak Anak tentang Perlindungan Anak (ASHA PA) yang telah dilakukan pada tahapan awal.

Secara periodik KPAD memonitoring, mengevaluasi dan merefleksikan hasil-hasil program yang selanjutnya digunakan untuk mengembangkan rencana program tahap berikutnya.

Program yang dikembangkan oleh KPAD, setidak-tidaknya mencakup:
·         Langkah-langkah pencegahan;
·         Pemantauan, pengaduan dan respon atas kasus anak;
·         Menjaga, membangun dan memperkuat jaringan kerja;
·         Peningkatan sumber daya manusia.


LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN

Program pencegahan merupakan upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman-ancaman yang menimpa anak dan mempersiapkan langkah-langkah yang tepat untuk menghindari terjadinya kasus anak.

Peningkatkan kewaspadaan dilakukan terutama melalui proses pendidikan penyadaran masyarakat terhadap realitas kehidupan anak-anak yang ada di desa mereka sendiri dan juga memperkenalkan hak-hak anak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak anak, sebagai dasar untuk mencermati situasi.

Pendidikan penyadaran yang dikembangkan oleh KPAD adalah melalui sosialisasi ke masyarakat.  Sosialisasi merupakan kegiatan yang penting. Kegiatan ini tidak terbatas hanya dipahami pada penyebaran (diseminasi) informasi melainkan mengandung unsur pendidikan dan proses pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran kritis terhadap masalah dan realitas yang terjadi, upaya menumbuhkan perubahan cara pandang, perubahan sikap dan tindakan, yang dilakukan secara terus menerus sehingga memampukan masyarakat misalnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak,  memiliki sensitivitas tinggi terhadap kepentingan anak, dan merespon kasus yang muncul secara cepat dan tepat. Tentunya hal ini akan memberikan kontribusi besar bagi upaya perlindungan anak secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Bila sosialisasi dipahami sebagaimana tertuang di atas, maka KPAD harus merancang metode pendidikan masyarakat yang dilekatkan dengan praktek kehidupan sehari-hari, dengan memanfaatkan berbagai ruang pertemuan formal ataupun informal, secara individual maupun berkelompok.

Langkah-langkah pencegahan yang juga dilakukan adalah mengambil tindakan untuk memotong faktor-faktor resiko yang mempengaruhi kehidupan anak sehingga berada dalam situasi yang sulit. Sebagai contoh, pada kasus anak-anak yang harus bekerja di luar wilayah dan berpotensi menjadi korban perdagangan anak, masyarakat didorong untuk mempertahankan pendidikan anak setinggi mungkin, menjaga kewaspadaan terhadap orang atau pihak yang melakukan perekrutan terhadap anak-anak di desa mereka, mewaspadai adanya kemungkinan pemalsuan identitas, dan sebagainya.


PEMANTAUAN, PENGADUAN DAN RESPON ATAS KASUS ANAK

Pemantauan

Pemantauan yang dimaksudkan di sini adalah memantau situasi kehidupan anak sehari-hari. Para anggota dan pengurus KPAD harus senantiasa meningkatkan kepekaan terhadap situasi-situasi yang terkait dengan anak. Hal ini didasarkan oleh pengamatan langsung atau menyaksikan suatu peristiwa, mendengar informasi dari pembicaraan-pembicaraan informal atau dalam pertemuan masyarakat, pengaduan-pengaduan oleh anak atau masyarakat, dan sebagainya.

Pentingnya pemantauan adalah agar KPAD dapat mendeteksi sedini mungkin adanya (potensi) masalah atau kasus yang dihadapi oleh anak. Dengan demikian, KPAD dapat segera memberikan respon untuk mencegah atau menangani kasus tersebut sejak awal.

Kegiatan pemantauan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa dilakukan bersamaan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan pengurus KPAD baik secara individual maupun secara organisasi.

Hal penting dalam pemantauan:
1.      Tidak mengabaikan informasi-informasi yang diterima
2.      Mencatat informasi-informasi yang didapatkan
3.      Mendiskusikan hasil pemantauan di internal KPAD


Pengaduan

Pengaduan adalah menerima laporan tentang kasus-kasus yang terjadi pada anak. Berbeda dengan lembaga-lembaga resmi yang menerima pengaduan secara resmi di kantor dan memiliki prosedur-prosedur baku serta dengan waktu yang sesuai dengan jam kerja, maka KPAD, mengingat karakteristiknya sebagai organisasi yang berbasis di komunitas, dapat menerima pengaduan dengan berbagai cara dengan batasan waktu yang tidak dapat ditentukan.

Pengaduan masyarakat kepada KPAD dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melaporkan kasus dengan mendatangi sekretariat KPAD atau rumah pengurus/anggotanya, melalui sms atau telpon, atau menyampaikan dalam kesempatan pertemuan-pertemuan yang berlangsung antara KPAD dengan masyarakat.

”Saya pernah malam-malam di SMS oleh seorang anak yang konflik besar dengan orangtuanya. Kemudian saya diminta datang ke tempat anak tersebut, kemudian saya datang, saya ajak ngobrol, dia cerita A – Z saya dengarkan, kemudian saya rekam. (Suparlan, KPAD Kajoran)”

Keterlibatan masyarakat untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya kasus-kasus anak kepada KPAD merupakan kunci utama untuk mendeteksi dan merespon kasus secara cepat. 

Saya harapkan masyarakat ikut andil di situ. Punya keberpihakan kepada anak. Bila tetangga tahu ada kasus, ia bisa ngelapor. Kita semua tidak stand-by menunggu kasus, dan juga tidak mencari kasus. Sistem saya bisanya kalau ada kasus di dukuh atau RW lain, saya menghubungi pengurus setempat. Jadi saya tidak perlu lari kesana. Seperti di dekat rumah ... (salah seorang pengurus KPAD) ada pernikahan dini, saya minta “Tolong itu disamperin ke rumahnya.”  (Nurul Amin, Ketua KPAD Balingasal)

Keberadaan KPAD, seringkali digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan berbagai persoalan di luar anak. Hal ini banyak dialami oleh KPAD, seperti masuknya laporan tentang kekerasan suami terhadap istri, perselisihan antar anggota masyarakat, pengaduan terhadap layanan dari pemerintah desa, dan sebagainya. Mensikapi laporan-laporan ini, yang tentunya berada di luar mandat KPAD, anggota/pengurus dapat mensikapinya dengan memberikan konsultasi dan memberikan rujukan kepada lembaga yang lebih tepat untuk menanganinya.


Respon atas kasus

Berdasarkan kasus-kasus yang dilaporkan, KPAD dapat menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk merespon pengaduan tersebut. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar bagi KPAD untuk menentukan langkah yang diambilnya.

KPAD mengadopsi pendekatan keadilan restoratif, dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak. Dinyatakan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang mulai dikembangkan di dalam sistem hukum Indonesia, terutama untuk kasus-kasus anak. Sesungguhnya, sebelum adanya perubahan Undang-undang tentang Pengadilan Anak yang mengatur secara tegas tentang keadilan restoratif, pihak kepolisian dan kejaksaan telah memiliki kewenangan untuk melakukan diversi. Namun pada pelaksanaannya, banyak kasus-kasus anak yang diproses secara hukum dan berakhir dengan penjatuhan hukuman penjara.

Pada UU Nomor 11 Tahun 2012, pada pasal 7, pengaturan ini semakin dipertegas, dengan ketentuan:

1)      Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
2)      Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

KPAD memiliki berbagai pengalaman menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di desa masing-masing dengan cara penyelesaian secara kekeluargaan. Ini dilakukan terutama pada kasus-kasus yang dianggap ringan atau dinilai tidak perlu diselesaikan melalui proses hukum.

Sebagai salah satu gambaran adalah yang disampaikan oleh Suparlan (KPAD Kajoran) tentang kasus anak yang oleh masyarakat dianggap nakal, melaporkan perselisihannya dengan Bapaknya sendiri yang bekerja di luar kota. Setelah menyampaikan keluhan-keluhannya melalui sms, telpon dan pertemuan langsung, KPAD berinisiatif untuk mempertemukan anak dengan bapaknya saat kepulangannya.

“Saya menghubungi ketua RT, kades, tokoh masyarakat, teman anak, dan saksi-saksi kunci yang mengetahui persoalan anak dengan orangtuanya. Anak menyampaikan keluhan atas perlakuan orangtua dan orangtua menanggapi. Awalnya, tokoh masyarakat banyak yang langsung menyalahkan anak. Bapaknya juga mengelak tentang tuduhan perlakuan tidak baik terhadap anaknya. Namun kemudian, sang Bapak mengakui dan menyadari kesalahannya, serta berjanji untuk mengubah sikapnya.

Pada kasus lain, mediasi yang dilakukan terbuka kemungkinan mengalami kegagalan untuk mencapai perdamaian. Atau kasus tertentu yang langsung ditangani dan diproses oleh pihak yang berwajib, misalnya pada kasus anak-anak yang berkonflik dengan hukum. KPAD dapat melakukan langkah-langkah untuk membantu anak dengan cara, memberikan rujukan ke lembaga-lembaga yang terkait dalam penanganan kasus, seperti lembaga bantuan hukum untuk menjadi pengacara anak, atau ke P2TP2A.

Setelah memberikan rujukan, peran KPAD adalah melakukan pemantauan terhadap keseluruhan proses hukum yang berlangsung dan membantu lembaga-lembaga rujukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di desa untuk mempermudah penanganan.

bersambung,, "Membangun Jaringan peduli anak"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar