Kamis, 19 November 2015

KPAD KEBUMEN (2)



TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT

Hal unik yang terdapat dalam instrumen KHA, adalah dicantumkannya pihak lain di luar negara dan anak, yakni orangtua dan masyarakat. Posisinya adalah pihak yang bertanggung jawab. Sebagai pihak yang bertanggung jawab, orangtua dan masyarakat turut menjaga dan memfasilitasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk berperan di dalam perlindungan anak dijamin oleh Undang-undang khususnya UUPA sebagaimana terkandung dalam Pasal 25 dan 72.

(1)   Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan  melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2)   Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. (UUPA, Pasal 25)

Peran Masyarakat:

(1)   Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.
(2)   Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha. (UUPA Pasal 72)

Jadi, bila anda dan kita semua turut terlibat memberikan perhatian, turut menjaga dan melindungi serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak anak, itu berarti kita tengah melaksanakan tanggung jawab kita yang dijamin secara hukum!
 
Pada kenyataannya, upaya-upaya perlindungan anak belum menyentuh kepada seluruh anak di  Indonesia, terutama di daerah basis atau di tingkat desa. Berdasarkan pengalaman di berbagai desa, masalah-masalah dan situasi buruk telah dialami oleh anak-anak dengan penanganan dan perlindungan yang masih sangat terbatas.

Oleh karena itu, inisiatif masyarakat untuk membangun jaringan perlindungan anak merupakan langkah strategis terutama untuk menjaga dan mencegah agar anak-anak tidak berada dalam situasi buruk yang menciderai terpenuhinya hak-hak mereka serta dapat memberikan respon yang cepat bila terjadi kasus-kasus yang menimpa anak.

MENJADI PENGGERAK PERLINDUNGAN ANAK

APA DAN SIAPA PENGGERAK PERLINDUNGAN ANAK ?

Pengertian penggerak perlindungan anak adalah seseorang yang berperan untuk mengambil inisiatif dan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendorong perhatian dan kepedulian masyarakat untuk terlibat dalam suatu wadah yang terorganisir dalam upaya-upaya perlindungan anak.

Sejauh ini, kecenderungan para penggerak berasal dari aktivis organisasi non-pemerintah atau aparat pemerintah sendiri, yang berhubungan dengan tanggung jawab atau tugas, pokok dan fungsinya dalam organisasi atau instansi tertentu. Dengan demikian, berbagai pengalaman menunjukkan terbangunnya kelompok atau organisasi masyarakat didorong dan dikembangkan oleh seseorang/kelompok dari luar.  

Sesungguhnya, siapapun dapat mengambil peran sebagai penggerak perlindungan anak di satu komunitas tertentu atau di beberapa komunitas, tidak terkecuali orang-orang yang menjadi bagian dari komunitas itu sendiri. Termasuk pula ANDA!

Penggerak, dapat diperankan oleh aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat,  tokoh agama, tokoh adat, guru, bidan desa, pemuda, dan orang-orang dari berbagai kelompok masyarakat yang ada di komunitas/desa.


MENJADI PENGGERAK PERLINDUNGAN ANAK

Syarat utama sebagai penggerak perlindungan anak di desa adalah kemauan. Kemauan untuk berbagi dan melakukan sesuatu yang dinilai bermakna bagi kehidupan anak-anak yang lebih baik.

Kemauan ini tentu didorong oleh adanya kepedulian terhadap kehidupan anak-anak yang didasari oleh faktor dan motif yang berbeda-beda antara satu penggerak dengan penggerak lainnya. Seorang penggerak, menyatakan bahwa ia menempatkannya sebagai salah satu bentuk ibadah.

Ya sampai sekarang,  sebenarnya suami nggak terlalu sukalah kalau saya sering keluar. Cuma saya kasih pengertian sedikit-sedikit. Apalagi yang bisa kita sedekahkan ke orang, karena kita nggak punya harta benda buat sedekah, cuma kemampuan ini yang saya punya, makanya saya ibadahnya lewat situ. (Haminah, KPAD Penimbun)

Penggerak lainnya menyatakan bahwa sudah sejak lama ia berinteraksi dengan anak-anak, hingga akhirnya terdorong untuk mengembangkan kegiatan kelompok anak, dan sekarang menjadi salah satu pengurus KPAD.

Dari interaksi dengan anak-anak mulai muncul keperihatinan. Meskipun pada saat awal kita belum mengenal tentang pelanggaran hak anak dan perlindungan kekerasan,  tetapi saya lebih melihat bagaimana ke depan kondisi kemajuan lingkungan suatu wilayah itu harus diawali dari usia anak-anak. Bagaimana anak-anak ini ke depannya benar-benar menjadi generasi yang bisa merubah wajah Logandu. (Mardiadi, KPAD Logandu)

Berdasarkan pengalaman para penggerak perlindungan anak, setidaknya ada beberapa tuntutan atau persyaratan bagi seorang penggerak agar dapat bertahan melakukan sesuatu yang diyakininya, antara lain:

Bekerja sukarela

Penggerak bersedia bekerja secara sukarela. Ia menyediakan waktu, pikiran, dan tenaga, bahkan seringkali harus mengeluarkan biaya sendiri untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Bersikap sabar

Tidak semua orang merespon positif niat baik yang ditunjukkan atau tengah dilakukan oleh seorang penggerak. Pada saat mendorong kepedulian masyarakat terhadap masalah-masalah anak, tidak jarang sikap sinis atau komentar-komentar negatif diarahkan kepada penggerak. Untuk itu diperlukan kesabaran diri penggerak untuk tetap bekerja keras membangun keyakinan untuk mendorong kepedulian masyarakat  menuju perubahan yang lebih baik bagi kehidupan anak-anak.

Semangat belajar

Pada proses menjalankan kegiatannya, seorang penggerak tentu memerlukan pengetahuan dan ketrampilan dasar. Maka, penggerak harus memiliki semangat belajar untuk mendapatkan pengetahuan melalui berbagai cara, dan melatih ketrampilannya melalui praktek-praktek langsung.

Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang penggerak adalah pengetahuan tentang hak-hak anak, terutama yang terkandung pada Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan ketrampilan dasar yang harus dimiliki oleh penggerak adalah ketrampilan mengorganisir masyarakat.

Menyukai Tantangan

Tantangan-tantangan akan dihadapi oleh penggerak saat berhadapan dengan berbagai pihak. Tidak jarang penggerak mendapatkan respon negatif berupa perlakuan dan komentar yang menyakitkan. Mensikapi hal ini, seorang penggerak harus memiliki keyakinan bahwa ia mampu untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya.  

Memiliki Keyakinan Diri

Keyakinan diri sangat penting dimiliki oleh seorang penggerak. Bila tidak memiliki keyakinan diri, bagaimana bisa meyakinkan orang lain untuk mendengar dan tergerak untuk melakukan aksi nyata?

Konsistensi

Seorang penggerak dituntut untuk bersikap konsisten terutama menunjukkan bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat tentang perlindungan anak juga dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.


APA SAJA PERANAN PENGGERAK ?

Sesuai dengan pengertian di atas, seorang penggerak diharapkan melahirkan inisiatif-inisiatif guna mendorong masyarakat memiliki kepedulian terhadap kehidupan anak-anak di sekitar mereka, dan melakukan aksi-aksi nyata yang mendukung perlindungan anak.

Seorang penggerak merintis dari awal, mengawal proses dan mengembangkan langkah-langkah hingga jaringan perlindungan anak dapat terbangun dan berfungsi sebagai lembaga yang memberikan kontribusi bagi terwujudnya perlindungan anak.

Kegiatan yang dilakukan oleh seorang penggerak, antara lain:
·         Mendorong lahirnya kepedulian segenap komponen masyarakat terhadap permasalahan anak
·         Mendorong dan atau memfasilitasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan analisa situasi hak anak
·         Mendorong dan atau memfasilitasi terbentuknya jaringan perlindungan anak dalam bentuk KPAD
·         Mendorong dan atau memfasilitasi pengorganisasian KPAD
-     Mengawal penguatan KPAD

*) bersambung.. edisi berikutnya "Langkah-langkah pembentukan KPAD"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar