Jumat, 27 November 2015

PERANAN ANAK DALAM KPAD



Anak adalah subyek (hak) utama perlindungan yang menjadi fokus kerja KPAD. Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat berperan pada kerja-kerja KPAD. Setidaknya, membuka ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan-pandangannya di dalam setiap tahapan pembentukan KPAD, pengelolaan organisasi dan di dalam siklus program meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi.

Penghargaan terhadap pandangan anak, merupakan salah satu prinsip dasar dari hak anak. Pasal 12 KHA menyatakan bahwa “Negara-negara peserta harus menjamin bahwa anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupan anak-anak tersebut, dan pendapat anak-anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan mereka.

Penghargaan terhadap pandangan anak sering disebut juga sebagai hak anak untuk berpartisipasi. Berbagai kebijakan di tingkat nasional telah membuka ruang partisipasi anak. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 & 4 tahun 2011, kebijakan dan teknis pelaksanaan mengenai partisipasi anak dalam pembangunan semakin memperluas ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam pengambilan keputusan pembangunan, setidaknya ditingkat desa melalui musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang membuka peluang bagi anak agar aspirasi mereka dapat diadopsi dalam rencana desa.

Di Kebumen, pada periode awal tahun 2000-an telah dirintis kelompok-kelompok anak di tingkat desa. Ada berbagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anak-anak baik secara fisik, mental dan sosial. Kegiatan ini difasilitasi oleh para pendamping anak yang berasal dari desa masing-masing.

Melalui pendekatan kelompok anak, anak juga belajar berorganisasi dan melatih diri untuk memahami realitasnya, mengembangkan kemampuan untuk menyampaikan pandangan-pandangannya melalui berbagai media.

Kegiatan-kegiatan  antar kelompok anak dikembangkan untuk membangkitkan semangat dan solidaritas sesama anak. Sebagian besar kelompok anak berkembang menjadi forum anak desa, dan jaringan antar forum anak ditambah perekrutan terhadap anak-anak yang berada di wilayah perkotaan kemudian membentuk Forum Anak Kabupaten yang menggunakan nama KOMPAK (Komunitas Peduli Anak Kebumen).

Berbagai kegiatan untuk menyampaikan pandangan anak telah dilakukan melalui berbagai media dalam berbagai kesempatan. Media yang pernah digunakan antara lain film yang diproduksi sendiri oleh anak-anak,  penerbitan buletin, penerbitan buku, radio komunitas, gambar-gambar, dan sebagainya. Sedangkan ruang-ruang yang digunakan sebagai tempat menyampaikan pandangan anak telah dibuka di tingkat desa hingga di tingkat kabupaten, seperti pelibatan anak sebagai peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), dan dialog-dialog  dengan para pemangku kepentingan. 

Para pendamping anak, yang juga anggota dan pengurus KPAD, dalam workshop anak yang melibatkan berbagai desa, telah menyatakan komitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan kelompok anak. Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan para pendamping yang berisi:
1.      melakukan upaya pendampingan
2.      melakukan upaya mediasi
3.      melakukan upaya mengembangkan dan menciptakan atau pengembangan bakat dan kreativitas
4.      mengundang narasumber atau pakar atau ahli sesuai kebutuhan anak
5.      melakukan upaya advokasi
6.      membangun kemitraan
7.      memberi ruang atau kesempatan berpartisipasi

KPAD sebagai organisasi yang bekerja untuk perlindungan anak, maka menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar untuk melibatkan (perwakilan) anak-anak. Pelibatan dilakukan dengan membuka ruang-ruang bagi anak untuk menyatakan pandangannya dalam proses pengambilan keputusan KPAD atau bahkan sebagian KPAD telah memasukkan kelompok anak sebagai unsur yang berada dalam keanggotaan KPAD.

Hal-hal yang dapat dikerjakan oleh (kelompok) anak dalam KPAD, diantaranya adalah:
1.      terlibat dalam penggalian data dan informasi untuk mengungkap situasi hak-hak anak, sehingga anak memiliki pengetahuan dan kesadaran kritis tentang realitas diri dan lingkungannya sehingga dapat berperan sebagai salah satu aktor perubahan
2.      terlibat dalam pemantauan situasi hak anak
3.      terlibat dalam diseminasi atau promosi tentang hak-hak anak, peraturan perundangan, dan persoalan-persoalan anak terutama kepada teman-teman sebaya
4.      dapat dilibatkan dengan dukungan dan pendampingan anggota KPAD untuk memberikan dukungan pemulihan dan re-integrasi sosial kepada anak-anak yang tengah memiliki masalah.

bersambung,, perjalanan KPAD Kebumen....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar