Minggu, 01 November 2015

Mengenal Hak-hak Anak


                (Mardiadi Forum KPAD)
               Tanpa sadar sering kali kita terjebak pada sebuah paradigma bahwa anak ya anak yang harus selalu nurut pada orangtua, dan kita seringkali juga "mengabaikan" hak-hak mereka. Atau mungkin karena faktor ketidaktahuan dan kesengajaan.
                Untuk itu mari kita belajar bijak dengan memahami hak-hak mereka.
I.                        HAK ANAK YANG TERTUANG DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA)

1.                        Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
2.                       Hak untuk mendapatkan nama.
3.                       Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
4.                      Hak untuk mendapatkan identitas.
5.                       Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
6.                      Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
7.                       Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
8.                      Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
9.                  Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
10.    Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
11.        Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
12.          Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak anak.
13.         Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
14.                   Hak untuk hidup dengan orang tua.
15.                    Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu orang tua.
16.                   Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan,
17.                    Hak untuk bermain.
18.                   Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
19.                   Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
20.                   Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
21.                    Hak untuk bebas beragama.
22.                    Hak untuk bebas berserikat.
23.                   Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
24.                   Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
25.                   Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
26.                   Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
27.                   Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
28.                   Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
29.                   Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
30.                  Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
31.             Hak untuk berekreasi.

edisi selanjutnya hak anak versi UUPA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar