Minggu, 22 November 2015

MENJAGA KEBERLANGSUNGAN KPAD (4)



Seringkali kita dengar pembentukan suatu organisasi masyarakat hanya marak di awal, namun kemudian tidak terdengar kiprahnya lagi. Maka tantangannya adalah bagaimana KPAD dapat berfungsi secara efektif dan terjamin keberlangsungannya.

Pengalaman menunjukkan bahwa pernyataan komitmen saja tidak cukup. Komitmen harus diwujudkan dengan kerja-kerja nyata dari seluruh anggota dan pengurus sesuai dengan pembagian kerja yang ditetapkan. Partisipasi orang-orang yang berada dalam KPAD merupakan kunci untuk menjaga keberlangsungan kerja-kerja KPAD.

Orang-orang yang terlibat di KPAD itu rata-rata orang sibuk semua, yang memegang jabatan dan tugas di desa tidak hanya satu. Rata-rata merangkap. Jadi kadang KPAD tidak begitu terpikirkan kalau tidak ada permasalahan. Hanya  kegiatan rutin saja. (Muslimah, Kepala Desa Pejengkolan)

Mengingat adanya batasan waktu keanggotaan dan kepengurusan KPAD, maka perlu pula untuk mempersiapkan orang-orang yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi unsur pembentuk KPAD. Proses penyiapan dapat dilakukan di masing-masing organisasi untuk memunculkan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan anak-anak, juga dengan pelibatan dalam kerja-kerja KPAD.

Persoalan yang sering muncul adalah tentang perwakilan dari (kelompok) anak. Status sebagai anak, dibatasi oleh umur, yakni ketika mencapai umur 18 tahun, maka statusnya sudah berubah. Pengalaman banyak organisasi adalah tidak mempersiapkan re-generasi di kelompok-kelompok anak. Mereka terjebak hanya memfokuskan kerja-kerja dalam peningkatan kapasitas bagi anak-anak yang sudah terlibat. Pada masa di mana anak-anak tersebut sudah menjadi dewasa, maka terjadi kekosongan anak yang memiliki kapasitas berorganisasi. Pengorganisasian kelompok anak harus dimulai dari awal lagi. Mengatasi hal tersebut, perlu dirancang proses kaderisasi agar kelompok anak dapat terus berlangsung. 

Langkah lain yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan KPAD adalah pengakuan dari segenap masyarakat dan pemerintah desa. Pengakuan dihasilkan dari hasil-hasil kerja KPAD yang dinilai positif sehingga patut dipertahankan dan didukung oleh segenap masyarakat . Pengakuan lainnya adalah menjadikan KPAD sebagai salah satu lembaga desa.

Di Kebumen, upaya menjadikan KPAD sebagai lembaga desa dilakukan oleh seluruh KPAD yang telah terbentuk. Tidak seluruhnya dapat berhasil mendapatkan dukungan dengan mudah. Pengalaman sebagian KPAD membutuhkan waktu lebih dari setahun untuk mendapatkan pengakuan dengan diberikannya Surat Keputusan Kepala Desa tentang keberadaan KPAD dan penetapan kepengurusannya.  

Memang kita melakukan advokasi ke pemerintah desa untuk mendapatkan pengakuan. Saat sosialisasi ke masyarakat tentang pernikahan anak dan anak putus sekolah, berulang kali ada pertanyaan: “loh kok mau-maunya mennyampaikan ini.. Siapa sih sebenarnya sampean?”. Untuk itulah, kita menuntut adanya Surat Keputusan dari pemerintah desa. (Haminah, KPAD Desa Penimbun)

Pengalaman lain, para penggerak dan aktivis KPAD mengupayakan lebih jauh adanya pengakuan dengan dasar yang lebih kuat, yakni dengan mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes). Pada saat ini di delapan (8) desa, telah diterbitkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak, yang salah satu ketentuannya mengatur tentang KPAD.

Pengakuan dari pemerintah desa dapat memudahkan kerja-kerja KPAD di dalam masyarakat, dan juga memungkinkan untuk mendapatkan alokasi dana desa secara rutin yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional KPAD.

Kami sudah mengusulkan di RPJMDes ada budget KPAD. Soalnya organisasi nafasnya kan disitu. Tapi realisasinya sampai sekarang belum ada. Sumber lain hingga saat ini juga belum ada. Mudah-mudahan di tahun 2014 Sudah bisa di budgetkan pemerintah desa.  (Nurul Amin, KPAD Balingasal)

Dukungan alokasi dana dari desa melalui ADD telah terjadi, diantaranya di Desa Pesuningan, Desa Penimbun, Desa Logandu, dan Desa Kalirejo.

Pemerintah desa sudah memikirkan lewat dana ADD dengan menganggarkan untuk KPAD. Walaupun nominalnya belum seberapa, anggaran sebesar satu juta rupiah untuk KPAD dan sudah berjalan 3 tahun. Adanya dana tersebut, otomatis KPAD sedikit demi sedikit berjalan (Sekretaris Desa Pesuningan)

Hal yang menggembirakan, Kabupaten Kebumen telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Nomor No. 3 tahun 2013, tertanggal 30 Mei 2013. Perda ini memuat tentang KPAD/KPAK sebagai lembaga desa/kelurahan yang bergerak pada perlindungan anak. Dengan demikian, keberlangsungan KPAD yang ditempatkan sebagai salah satu lembaga desa/kelurahan dapat lebih terjamin.

bersambung.... *) edisi berikutnya, "Program kerja KPAD"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar