Rabu, 25 November 2015

MEMBANGUN JARINGAN KPAD



KPAD tidak bisa sendiri melakukan upaya-upaya perlindungan anak. Diperlukan dukungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi lain, baik di tingkat desa seperti dengan pemerintah desa dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang menjadi unsur pendukung, dengan lembaga-lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta dengan berbagai organisasi anak lainnya.  


·         Organisasi/lembaga pendukung

KPAD dibentuk oleh perwakilan komponen di desa, seperti pemerintah desa, organisasi-organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan (kelompok) anak. Sebagian KPAD pada perkembangannya bahkan telah menjadi lembaga desa yang pengaturannya terkandung dalam Peraturan Desa.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, maka berbagai komponen pembentuk KPAD merupakan komponen strategis yang harus dipertahankan dan terus didorong untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perlindungan anak.

·         Lembaga-lembaga rujukan

Lembaga-lembaga rujukan adalah lembaga-lembaga yang bekerja dan berhubungan secara langsung dengan pendampingan dan penanganan kasus-kasus anak. Pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum, maka perlu diketahui, pihak-pihak mana saja yang akan berhubungan dengan penanganan kasus anak. Sebagai gambaran, anak akan berhadapan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Pada proses tersebut, anak akan membutuhkan pengacara/penasehat hukum, dan barangkali juga dengan psikolog/psikiater.

Bila sudah mendata dan mengetahui pihak-pihak yang akan berhubungan dan atau dibutuhkan oleh anak, maka KPAD dapat membangun komunikasi dan membangun kerjasama bila terjadi kasus.  

Pada saat ini, kebijakan nasional telah mendorong terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten dan Provinsi. Di tingkat kecamatan, disebut dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Keanggotaan lembaga ini melibatkan berbagai lembaga/instansi dan organisasi masyarakat sipil yang dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan bagi anak (dan perempuan).

Di Kabupaten Kebumen, P2TP2A beranggotakan unsur dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Sosial (Dinakertransis), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Dindikpora), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan Informasi dan Komunikasi (Dinhub Inforkom), Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, Kementrian Agama (Kemenag) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Mengingat bahwa KPAD memiliki keterbatasan tidak dapat menangani kasus-kasus di luar kewenangannya, maka KPAD mengandalkan pada lembaga-lembaga rujukan, seperti P2TP2A, agar bila terjadi kasus anak, seperti kasus anak yang berkonflik dengan hukum atau anak korban kekerasan seksual,  KPAD dapat segera memberikan rujukan kepada P2TP2A agar dapat segera ditangani dengan baik. Untuk itulah membangun komunikasi dan kerjasama perlu dilakukan dengan lembaga-lembaga tersebut.

·         Organisasi-organisasi yang bekerja untuk isu hak anak

KPAD perlu membangun komunikasi dan jaringan kerja dengan berbagai lembaga yang bergerak pada isu perlindungan anak, baik di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional. Tidak jarang, suatu kasus anak, dengan alasan dan faktor-faktor tertentu, penanganannya berlarut-larut sehingga dibutuhkan solidaritas dan desakan dari berbagai pihak.

·         Jaringan KPAD

Terbentuknya KPAD di beberapa desa di Kebumen, baik yang dibentuk atas fasilitasi Plan Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten, merupakan situasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anak-anak di tingkat basis.

Serangkaian diskusi mengenai kerja-kerja KPAD dan tantangan-tantangan yang harus dihadapi telah mendorong terbentuknya Forum KPAD yang telah dideklarasikan pada tanggal 25 Pebruari 2013 di Pendopo Kabupaten Kebumen. Forum ini menjadi sarana bagi masing-masing KPAD untuk berbagi pengalaman, saling memberikan dukungan, dan menjadi wadah bagi advokasi bersama.


PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA

Bagi suatu organisasi, peranan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang vital. Kemampuan SDM yang baik akan menggerakan organisasi berjalan dengan baik.

Penting bagi kita untuk mendata tentang kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang harus dimiliki oleh pengurus dan anggota KPAD, sesuai dengan tugas dan fungsinya di dalam organisasi. 

Pengetahuan Dasar yang harus dimiliki oleh seluruh pengurus dan anggota KPAD adalah:
1.      Pengetahuan tentang hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak
2.      Pengetahuan tentang Undang-undang Perlindungan Anak
3.      Pengetahuan tentang instrumen dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan anak

Sedangkan ketrampilan ditentukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Ketrampilan yang dibutuhkan dari setiap KPAD, diantaranya;
1.      Ketrampilan mengelola organisasi
2.      Ketrampilan membangun jaringan
3.      Ketrampilan melakukan promosi/diseminasi/sosialisasi
4.      Ketrampilan mendampingi kasus-kasus anak
5.      ketrampilan melakukan mediasi
6.      Ketrampilan dasar untuk memberikan dukungan psikologis dan re-integrasi sosial

Ada berbagai cara atau metode yang dapat dilakukan agar anggota dan pengurus mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, antara lain melalui;
1.      Menyertakan dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh KPAD atau oleh lembaga-lembaga lain;
2.      Menyediakan bahan-bahan bacaan;
3.      Melakukan diskusi-diskusi internal dengan menghadirkan narasumber dari anggota/pengurus atau dari luar KPAD;
4.      Melakukan studi banding ke organisasi serupa di wilayah lain;
5.      Mengikuti magang di organisasi-organisasi anak, lembaga bantuan hukum, dan lembaga-lembaga lain; 
6.      Melakukan praktek-praktek kerja langsung  

edisi berikutnya, "Peran anak dalam KPAD"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar