Senin, 09 November 2015

Belajar Perlindungan Anak


Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Bab IXA Pasal 72 tentang Peranserta Masyarakat diterangkan:
(1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak baik secara perseorangan maupun kelompok.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

Dengan dasar itulah keberadaan Komunitas layak Anak, Peduli anak sangat diperlukan. 
hari Sabtu-Ahad, 7-8 Nopember 2015, Yayasan Gugah Nurani Indonesia yang berpusat di Jakarta berkunjung ke Kebumen, sebagai tindak lanjut dari paparan Ketua Forum KPAD Kebumen (Mardiadi) pada lokakarya membangun komunitas layak anak yang dilaksanakan pada 29 April 2015 di Bogor. Dalam kunjungan tersebut ada 2 agenda penting dilakukan, yaitu: lanjutan Lokakarya Membangun Komunitas Layak Anak yang menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu: Suranto (Yayasan Samin Jogjakarta), Mardiadi (Forum KPAD Kebumen) dan Susilo (Kabid Perlindungan Anak BPPKB Kabupaten Kebumen. 
Dalam paparannya Suranto lebih menekankan pada Soft Skill tentang memimpin dan mengorganisir masyarakat dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat dan Tips membangun Komunitas Layak Anak.
 Mardiadi menghantarkan Konsep dan Pengalaman mengelola Komunitas Layak Anak, sedangkan Susilo dari Kabid PA menyampaikan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dalam Penyelenggaraan perlindungan Anak.
Acara dilanjutkan dengan Kunjungan Belajar di KPAD Desa Kajoran Kecamatan Karanggayam untuk berdialog dengan pengurus KPAD, Pemerintah Desa, dan Pendidik PAUD/Posyandu. 
Diakhir acara sebagai tali asih Bagus Yougo Wicaksono Ketua Yayasan GNI menyerahkan cendera mata dan donasi Perlindungan Anak kepada Forum KPAD Kebumen yang diwakili oleh Suparlan.
Satu tekad, Membangun Anak, Membangun Peradaban bangsa".

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar