Rabu, 20 November 2013

Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat melalui KPAD *


APA ITU KPAD ?
KPAD adalah KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA yang dibentuk secara partisipatif, dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan dengan perlindungan anak, yang dijadikan sebagai salah satu institusi Desa,  untuk menjamin perlindungan anak.

Proses pembentukan KPAD di Kebumen
1)      Gagasan relawan 5 desa paska pelatihan KHA dan UUPA  pada tahun 2006.
2)      Tahun 2007 membentuk wadah dengan berbagai variasi:
a.      KPA : Komunitas Pemerhati Anak.
b.      KP3A : Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
c.       KPPA : Komite Perlindungan Perempuan dan Anak
d.      KPA : Komite Perlindungan Anak
3)     Akhir 2007 mengerucut mmenjadi lembaga yang fokus dalam Perlindungan Anak (KPA).
4)     Tahun 2010 dikembangakan di 5 Desa dampingan Plan di Kecamatan Karanggayam dan Karangsambung.
5)     Tahun 2011 dikembangkan di Kecamatan Prembun Padureso (5 Desa).
6)     Tahun 2012 disepakati menjadi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD).

PERAN KPAD
1)             PENCEGAHAN
2)             PENDAMPINGAN
3)            PEMANTAUAN, BERJEJARING DAN KOORDINASI
4)            ADVOKASI

Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh KPAD
1)             Kerjasama dengan Pemerintah Desa mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak melalui forum pertemuan dusun dan desa.
2)             Pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.
3)            Membuka pelayanan konsultasi perlindungan anak / masalah berkaitan dengan anak.
4)            Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
5)            Membentuk Forum KPAD tingkat Kabupaten
6)            Memfasilitasi pembuatan akta kelahiran masal (kolektif)
7)            Memediasi antara keluarga dengan pihak sekolah dalam rangka pencegahan anak yang putus sekolah
8)            Pencegahan terjadinya pernikahan dini.

Hasilnya ??
Masyarakat sudah aktif turut memantau dan melaporkan kasus anak kepada KPAD

PEMBELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL
1)             Mampu mendorong Pemerintah Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa tentang PA.
2)             Mampu memfasilitasi dalam proses penyusunan dokumen perencanaan desa berbasis hak anak.
3)            Mampu memediasi dan mendampingi proses penyelesaian kasus anak (Termasuk memantau dan mendampingi proses hukum).
4)            Melibatkan anak dalam kegiatan-kegiatan KPAD
5)            Forum KPAD mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Daerah (BPPKB) untuk memfasilitasi/mendampingi KPAD yang baru.

Peran anak di masyarakat
1)             Terlibat dalam upaya pencegahan (Sosialisasi, pendamping sebaya, melaporkan kasus anak)
2)             Berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa. (Musrenbangdes).

Peran Pemerintah
Pemerintah Daerah:
1)             Merumuskan kebijakan tentang perlindungan anak (Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak) à mengatur pula tentang KPAD
2)             Membentuk lembaga layanan perlindungan anak  P2TP2A di level Kabupaten  dan PPT di level kecamatan.  

Pemerintah Desa
1)             Membuat SK KPAD
2)             Merumuskan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak
3)            Melakukan pembinaan
4)            Memberikan anggaran

Tantangan yang dihadapi
1)             Perlu meningkatkan strategi dan media yang tepat untuk sosialisasi PA
2)             Lembaga-lembaga rujukan masih perlu dioptimalkan agar memiliki respon yang cepat dan kemampuan untuk menangani kasus-kasus anak
3)            Sumber anggaran operasional KPAD belum merata dan memadai (belum semua KPAD mendapat  alokasi ADD)

Harapan
1)             HarapanKPAD dapat direplikasi di kabupaten lain dalam rangka mendukung tercapainya KLA.
2)             Dapat menjadi bagian dari sistem  perlindungan anak skala nasional.

SAAT PAPARAN DAN MENANGGAPI PERTANYAAN PESERTA SEMINAR



 BERSAMA ANGGOTA DPRD KEBUMEN

)* Disampaikan oleh Mardiadi (Ketua Forum KPAD Kebumen) pada acara Seminar sehari Praktek Terbaik Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di Kabupaten Kebumen,  Di Hotel Candisari 18 November  2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar