Jumat, 22 November 2013

IMPLEMENTASI PROGRAM KPAD DALAM PERLINDUNGAN ANAK


KPAD di Kebumen telah berdiri sejak tahun 2007 (di Desa Logandu, Kebakalan, Karangmaja, Kajoran dan Penimbun) Kecamatan Karanggayam). Sebagai organisasi masyarakat yang konsen terhadap perlindungan anak, telah banyak yang dilakukan sesuai dengan peran dan fungsinya.
Peran dan fungsi KPAD
1)      Pencegahan
2)      Respon atau bantuan terhadap korban kekerasan
3)     Reintegrasi dan rehabilitasi
4)     Pengawasan
5)     Koordinasi dalam penguatkan sistem rujukan
6)     Advokasi kebijakan dan anggaran baik di Desa/Kabupaten
7)     Partisipasi anak atau keterlibatan anak di KPAD

Dari 7 peran dan fungsi KPAD beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, antara lain:
1)      Pencegahan
a)            Diseminasi  (Peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak)
b)            Sosialisasi
c)             Promosi (brosur, seni budaya, event anak, mading, majalah, radio komunitas, film anak, teater, blogger)
d)             berjejaring/bekerjasama dengan pihak yang bersinggungan langsung dengan anak.
Hasilnya,,,
a)            Semakin banyaknya masyarakat dan pemangku kewajiban yang mengetahui tentang peraturan yang terkait dengan perlindungan anak.
b)            Semakin banyaknya masyarakat dan pemangku kewajiban yang mengetahui dan memahami tentang upaya perlindungan anak.
c)             Meningkatnya respon masyarakat dan pemangku kewajiban terhadap perlindungan anak.
Tantangannya,,
a)            Semakin meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus anak
b)            Minimya anggaran KPAD
c)             Minimnya kapasitas pengurus KPAD.
d)            Regenerasi pengurus KPAD.

2. Respon atau bantuan terhadap korban kekerasan
a.             Menerima laporan dan menindaklanjuti laporan
b.             Mendampingi korban dalam proses penanganan kasus.
c.              Pemantauan dalam proses penanganan kasus.
Hasilnya,,
a.             Anak (korban kekerasan)  tetap mendapatkan hak-haknya.
b.             Anak tidak dikucilnya.
c.              Penanganan kasus sesuai dengan tahapannya.
Tantangannya,,,
a.             Belum adanya perjanjian yang mengikat dengan lembaga vertikal.
b.             Belum semua menerima keberadaan KPAD.
c.              Belum semua KPAD mmemahami  alur penanganan kasus.

3. Reintegrasi dan rehabilitasi
a.             Koordinasi dan menghadirkan tenaga ahli  dari RSUD
b.             Koordinasi dengan disnakertransos.
c.              Mencegah terjadinya “stigma buruk”.
d.             Menyediakan bimbingan konseling.
e.             Mencegah pemberitaan.
Hasilnya,,,,,
a.             Korban tertangani dengan baik;
b.             Korban bisa diterima kembali dimasyarakat
Tantangannya,,,,,
a.             Terbatasnya tenaga ahli;
b.             Terbatasnya akses
c.              Minimnya sarana dan prasarana rehabilitasi di daerah.

4. Pengawasan
a.             Melakukan pemantauan kepada masyarakat, orantua dan pemerintah paska penanganan kasus.
b.             Memantau kegiatan-kegiatan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas anak.
Hasilnya,,,
a.             Menurunnnya angka kekerasan di masyarakat dan lembaga pendidikan
b.             Orangtua dan masyarakat lebih intens dalam mengawasi anak-anaknya.
Tantangannya,,,
a.             Semakin mudahnya akses tekhnologi
b.             Masyarakat belum memahami betul tentang yang terbaik bagi anak.

5. Koordinasi dalam penguatkan sistem rujukan
a.             Membangun kemitraan dengan LBH Pakhis, BPPKB kabupaten, LSM peduli anak.
Hasilnya,,,,,,  Terjalin kemitraan
Tantangannya,,,
a.             Masih ada lembaga yang antipati dengan KPAD
b.             Masih bersifat personal.

6. Advokasi kebijakan dan anggaran baik di Desa/Kabupaten
a.             Menginisiasi  dan merumuskan Peraturan Desa ttg Perlindungan Anak
b.             Berperan aktif dalam proses penyusunan RPJMDesa
c.              Mendorong kebijakan desa untuk mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan perlindungan anak.
d.             Mendorong Pemerintah kabupaten  adanya Peraturan Daerah Perlindungan anak
e.             mendorong Pemerintah Kabupaten untuk mereplikasi KPAD di semua Desa dan kelurahan.
Hasilnya,,,
a.             Ditetapkannya perdes Perlindungan anak di 9 desa.
b.             Adanya dokumen perencanaan yang responsif anak.
c.              Adanya alokasi anggaran di beberapa KPAD
d.             Adanya perda PPA
e.             Pemda (BPPKB) membentuk KPAD baru di 30 desa/kelurahan.
Tantangannya,,,
a.             Belum semua desa yang ada KPADnya menyusun Perdes PA
b.             Minimnya pengawalan terhadap implementasi perencanaan program desa
c.              Belum semua KPAD mendapatkan alokasi anggaran dari desa.
d.             Minimnya sosialisasi perda kepada masyarakat
e.             KPAD dibentuk tetapi belum dibekali dengan penguatan kapasitas.

7. Partisipasi anak atau keterlibatan anak di KPAD
a.             Menjadi pengurus  KPAD
b.             Menjadi pendamping sebaya
c.              Terlibat dalam mensosialisasikan perlindungan anak.
Hasilnya,,,
a.             Ada beberapa KPAD yang memasukkan unsur anak dalam kepengurusan
b.             Anak-anak akan lebih terbuka dalam menyampaikan permasalahannya
Tantangannya,,,,,
a.             Keterlibatan anak masih sebatas formalitas
b.             Terbatas kapasitas anak dalam melakukan sosialisasi.
c.              Masih banyak yang mengabaikan yang disampaikan oleh anak-anak.
d.             Regenerasi??
 
disampaikan pada  Lokakarya Praktek Terbaik Program Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat bagi staf Plan dan KPAD di 7 Plan Program Unit  Di Hotel Candisari 19 November  2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar