Jumat, 01 November 2013

DEFINISI ISTILAH YANG DIGUNAKAN BERKENAAN DENGAN FORMULIR PENCATATAN ISU PERLINDUNAN ANAK


1)                       Tuduhan :
Pernyataan yang mengatakan bahwa seseorang telah melakukan kesalahan atau melakukan tindakan ilegal, tetapi belum terbukti kebenarannya.
2)                      Pelaku tertuduh :
orang yang dianggap, tetapi belum terbukti, bertanggung jawab atas tindakannya yang menyebabkan keprihatinan, insiden atau keluhan yang dilaporkan
3)                      Bullying :
Sekarang difahami sebagai bentuk kekerasan yang sangat sering terjadi dan signifikan yang dialami anak-anak. Kekerasan ini mungkin terjadi dalam bentuk intimidasi fisik atau verbal, serangan, kekerasan, atau di luar bagian orang yang bersangkutan – khususnya teman sebaya atau anak muda / anak lain – yang lebih memiliki kekuatan daripada korban bullying. Bulying mungkin terjadi karena beberapa alasan dan termasuk ungkapan-ungkapan rasis serta sikap-sikap diskriminasi
4)                     Anak :
Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah delapan belas tahun. Undang-undang nasional dan petunjuk serta hukum-hukum mungkin memiliki pendapat yang berbeda perihal usia masa anak-anak/ usia dewasa, tetapi standard Plan menyebutkan bahwa semua orang yang berusia di bawah delapan belas tahun harus menerima perlindungan yang seadil mungkin, tanpa memperdulikan batasan usia setempat.
5)                      Kekerasan Anak :
Istilah umum yang digunakan berkenaan dengan situasi terjadinya kekerasan yang dialami anak-anak. Kekerasan dan menelantarkan anak, kadang-kadang disebut sebagai perlakuan kasar  kepada anak, diartikan sebagai bentuk perlakuan yang menyakitkan secara emosional dan atau fisikal, kekerasan seksual, perlakukan menelantarkan dan ketidakpedulian, atau perdagangan atau eksploitasi yang menyebabkan penderitaan potensial atau aktual atas perkembangan, kelangsungan hidup, kesehatan anak atau harga diri dalam konteks hubungan tanggungjawab, kepercayaan , atau kekuasaan . Selain kategori kekerasan yang disebutkan diatas, kekerasan spiritual, kekerasan dari internet, bulying dan konsep kekerasan yang signifikan perlu juga ditambahkan
6)                     Perlindungan anak :
Perlindungan anak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tanggung jawab dan kegiatan yang dijalankan dalam rangka mencegah atau menghentikan perlakuan kasar atau kekerasan pada anak
7)                      Anak sebagai korban :
Anak yang mengalami penderitaan atau mungkin menderita atau menghadapi risiko penderitaan sebagai akibat isu-isu yang sedang dilaporkan
8)                     Perdagangan atau eksploitasi anak :
adalah pemanfaatan anak dalam pekerjaan atau kegiatan lain demi kepentingan orang lain. Pemanfaatan ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, buruh anak dan prostitusi anak. Kegiatan ini juga merupakan pelanggaran kekerasan terhadap perkembangan fisik atau kesehatan mental, pendidikan , moral atau sosial-emosional
9)                     Pendakwa :
orang yang melaporkan isu. Catatan bahwa pendakwa mungkin juga orang yang mencatat jika mereka adalah orang yang sama yang mencatat atau menulkis isu tersebut.
10)                  Keluhan :
Adalah pernyataan formal bahwa sesuatu dirasa salah atau tidak  memberi kepuasan
11)                    Keprihatinan :
Adalah sesuatu yang menyebabkan kekhawatiran atau mengkawatirkan Anda
12)                   Kekerasan Emosional :
Adalah Termasuk kegagalan untuk memberikan lingkungan yang mendukung, tepat untuk perkembangan anak, termasuk adanya bentuk-bentuk kelengkapan dasar, sehingga anak-anak dapat berkembang dengan kompetensi yang stabil dan jangkauan emosional dan sosial yang penuh sesuai dengan potensi diri mereka, dan sebagai konteks kemasyarakatan sebagai temapt tinggal anak-anak. Mungkin juga ada tindakan kepada anak yang menyebabkan atau memberikan kemungkinan yang yinggi akan terjadinya kekerasan pada perkembangan kesehatan atau fisik , mental, spiritual, moral atau sosial anak. Tindakan ini terjadi dalam kendali orang tua atau orang yang memiliki hubungan tanggungjawab , kepercayaan atau kekuasaan. Tindakan ini termasuk pembatasan gerak, pola meremehkan , mencemooh, mengkambinghitamkan, mengancam, menakut-nakuti, membeda-bedakan , mengejek atau bentuk-bentuk permusuhan non fisik atau menolak memberikan perawatan (WHO, 1999)
13)                   Kekerasan dari internet dan gambar kekerasan pada anak-anak :
Adalah Gambar kekerasan pada anak, umumnya disebut sebagai pornografi anak, diartikan sebagai setiap penyajian, dengan cara apa pun dari seorang anak yang terlibat  secara nyata atau kegiatan seksual yang disimulasikan secara eksplisit atau setiap penyajian bagian-bagian seksual anak untuk tujuan seksual
14)                  Isu :
Adalah insiden, keluhan  atau keprihatinan perlindungan anak yang dilaporkan
15)                   Perlakuan menelantarkan dan Pengabaian :
Adalah tidak adanya perhatian atau penghilangan pemberian asuhan untuk perkembangan  anak dalam bidang : kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, perlindungan dan kondisi hidup yang aman, dalam kontek keluarga atau pemberi asuhan tersebut memiliki sumber daya yang layak dan yang menyebabkan, atau memiliki kemungkinan tinggi yang menyebabkan, kerugian pada kesehatan anak atau fisik, mental, spiritual, perkembangan moral dan sosial. Hal ini termasuk kegagalan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak secara tepat dari kekerasan semudah mungkin
16)                  Pelaku :
Adalah orang yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden, keprihatinan dan keluhan yang dilaporkan
17)                    Kekerasan Fisik pada anak
adalah : yang mengakibatkan penderitaan aktual atau fisik potensial karena adanya hubungan atau kurangnya hubungan , yang dalam kendali orang tua atau orang yang bertanggung jawab, mempunyai kekuasaan, atau kepercayaan. Insiden tersebut bisa terjadi sekali atau berkali-kali
18)                  Pencatat :
Adalah orang yang mencatat atau menulis isu yang dilaporkan. Catatan bahwa pencatat mungkin  juga sebagai pendakwa jika orang yang melaporkan isu tersebut adalah orang yang sama
19)                  Kekerasan seksual anak :
Adalah Keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dia pahami sepenuhnya , atau tidak mampu memberikan persetujuan, atau anak tersebut menurut perkembangannya belum siap memberikan persetujuan, atau yang melanggar hukum atau larangan-larangan sosial kemasyarakatan. Kekerasan seksual anak ditandai dengan kegiatan seorang anak atau orang dewasa atau anak lain yang  pada usia perkembangannya belum mampu bertanggung jawab dalam berhubungan, memberi kepercayaan atau kekuasaan , dalam kegiatan yang diinginkan untuk memberikan kepuasan akan kebutuhan orang lain. Hal ini mungkin termasuk , tetapi tidak terbatas pada bujukan atau bujukan dengan nada ancaman seorang anak agar terlibat dalam kegiatan seksual yang tidak dibenarkan hukum; penggunaan anak untuk prostitusi atau praktik-praktik seksual yang tidak dibenarkan hukum; eksploitasi anak dalam materi-materi atau tampilan pornografi
20)                  Kekerasan yang signifikan :
Adalah Konsep kekerasan yang signifikan dapat digunakan ketika memutuskan apakah seorang anak sedang atau telah diperlakukan kasar atau tidak dihiraukan. Disini tidak ada kreteria yang mutlak untuk kejadian pedoman – hanya diberikan pertimbangan ketika terjadi perlakuan menyakitkan yang kelewatan; tingkat dan dalamnya penderitaan fisik; lama dan frekuensi kekerasan dan penelantaran; lamanya pre-meditasi; tingkat ancaman dan bujukan dengan ancaman dll. Kekerasan yang siknifikan dapat disebabkan oleh satu peristiwa yang traumatis atau perkembangan psikologis. Tingkat penderitaan yang dapat dianggap sebagai yang siginifikan pada anak sulit ditentukan, tetapi harus menjadi dasar pembahasan setiap ada keprihatinan
21)                   Kekerasan spiritual :
Adalah Kekerasan spiritual terjadi ketika para pemimpin spiritual, atau seseorang dalam kedudukan kekuasaan spiritual atau kewenangan (apakah organisasi, kelembagaan, gereja atau keluarga) menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dan menempatkan kepercayaan kepada mereka, dengan tujuan mengontrol, membujuk dengan acaman, menipu, atau mendominasi anak. Kekerasan spiritual terhadap anak selalu berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam kerangka keyakinan atau kebiasaan spiritual, untuk memenuhi kebutuhan para pelaku kekerasan (atau meningkatkan posisinya) dengan mengurbankan kebutuhan anak. Kekerasan spiritual mengakibatkan penderitaan spiritual kepada anak dan dapat merembet pada kekerasan lain, seperti kekerasan fisik , emosional dan seksual.

by: babeh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar