Masalah anak adalah masalah bersama baik dari tingkat keluarga, lingkungan, pemerintah desa dan KPAD. Masalah anak bisa muncul kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja. Dengan munculnya isu dan permasalahan yang menyangkut pelanggaran terhadap kekerasan terhadap anak, penting kiranya kita duduk dan diskusi bersama tentang mekanisme penanganan kasus anak yang secara aturan memang berbeda dengan penanganan kasus anak. Diantaranya mengacu pada kode etik dengan merahasiakan, tidak mengekspos pada orang lain dan melakukan pelabelan terhadap anak baik yang menjadi pelaku maupun korban. Demikian dikatakan Mamun (Ketua Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD Child Alhabib) Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, pada acara diskusi Penanganan Kasus kekerasan anak di Sanggar Anak Child Alhabib pada hari Sabtu, 15 Februari 2014.
Acara diskusi yang dihadiri
oleh pengurus KPAD, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan
narasumber Kepala Desa Logandu dan Ketua Umum Forum Kelompok Perlindungan Anak
Kabupaten Kebumen itu membahas tentang Pentingnya Perlindungan Anak berbasis
masyarakat terkait dengan maraknya issu kekerasan terhadap anak pada
akhir-akhir ini.
Kepala Desa Logandu
(Sarlan) dalam paparannya menyampaikan bahwa, Menyikapi permasalahan yang akhir-akhir ini
muncul ditengah-tengah kita yakni pergaulan anak yang sudah semakin bebas,
penggunaan media komunikasi yang kebablasan menjadi keprihatinan kita bersama. Disisi
lain masyarakat sudah mulai apatis dan lemahnya kepedulian sosial akan menambah
permasalahan baru kalau tidak segera ditangani bersama. Kordinasi dan saling komunikasi antara pengurus KPAD sebagai lembaga
perlindungan anak didesa dengan perangkat desa dan masyarakat merupakan media
yang tepat untuk pencegahan tidak kekerasan anak.
Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak harus selalu dipublikasikan baik
melalui pertemuan Desa, pertemuan RT, bahkan saat ada orang hajatan, tegasnya.
Sedangkan Mardiadi (Ketua
Forum KPAD Kebumen) dalam paparannya menyampaikan materi tentang issu anak dan
bentuk pengabaian terhadap anak sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Diakhir diskusi disepakati
beberapa rekomendasi:
1.
Komunikasi dan
koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana Kabupaten Kebumen
sebagai pemangku kewajiban terkait dengan perllindungan anak ditingkat
kabupaten
2.
Koordinasi dengan
LBH Pakhis
apabila terjadi kasus anak.
3.
Sosialisasi
lanjutan ditingkat
desa dan lingkungan (RT/RW)
4.
Mengalokasikan anggaran desa untuk penyelenggaraan perlindungan anak sesuai
dengan kemampuan desa.
5. Menggiatkan promosi perlindungan anak melalui berbagai media yang ada
didesa.
Dengan semboyan, MEMBANGUN ANAK, MEMBANGUN PERADABAN
BANGSA, semoga langkah baik ini bermanfaat bagi kita semua, utamanya anak-anak
kita dimasa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar