Selasa, 22 April 2014

Perlindungan anak adalah tanggungjawab bersama


Masalah anak adalah masalah bersama baik dari tingkat keluarga, lingkungan, pemerintah desa dan KPAD. Masalah anak bisa muncul kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja. Dengan munculnya isu dan permasalahan yang menyangkut pelanggaran terhadap kekerasan terhadap anak, penting kiranya kita duduk dan diskusi bersama tentang mekanisme penanganan kasus anak yang secara aturan memang berbeda dengan penanganan kasus anak. Diantaranya mengacu pada kode etik dengan merahasiakan, tidak mengekspos pada orang lain dan melakukan pelabelan terhadap anak baik yang menjadi pelaku maupun korban. Demikian dikatakan Mamun (Ketua Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD Child Alhabib) Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, pada acara diskusi Penanganan Kasus kekerasan anak di Sanggar Anak Child Alhabib pada hari Sabtu, 15 Februari 2014.
Acara diskusi yang dihadiri oleh pengurus KPAD, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan narasumber Kepala Desa Logandu dan Ketua Umum Forum Kelompok Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen itu membahas tentang Pentingnya Perlindungan Anak berbasis masyarakat terkait dengan maraknya issu kekerasan terhadap anak pada akhir-akhir ini. 
Kepala Desa Logandu (Sarlan) dalam paparannya menyampaikan bahwa, Menyikapi permasalahan yang akhir-akhir ini muncul ditengah-tengah kita yakni pergaulan anak yang sudah semakin bebas, penggunaan media komunikasi yang kebablasan menjadi keprihatinan kita bersama. Disisi lain masyarakat sudah mulai apatis dan lemahnya kepedulian sosial akan menambah permasalahan baru kalau tidak segera ditangani bersama. Kordinasi dan saling komunikasi antara pengurus KPAD sebagai lembaga perlindungan anak didesa dengan perangkat desa dan masyarakat merupakan media yang tepat untuk pencegahan tidak kekerasan anak.
Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak harus selalu dipublikasikan baik melalui pertemuan Desa, pertemuan RT, bahkan saat ada orang hajatan, tegasnya.
Sedangkan Mardiadi (Ketua Forum KPAD Kebumen) dalam paparannya menyampaikan materi tentang issu anak dan bentuk pengabaian terhadap anak sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Diakhir diskusi disepakati beberapa rekomendasi:
1.                      Komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen sebagai pemangku kewajiban terkait dengan perllindungan anak ditingkat kabupaten
2.                      Koordinasi dengan LBH Pakhis apabila terjadi kasus anak.
3.                      Sosialisasi lanjutan ditingkat desa dan lingkungan (RT/RW)
4.                      Mengalokasikan anggaran desa untuk penyelenggaraan perlindungan anak sesuai dengan kemampuan desa.
5.                     Menggiatkan promosi perlindungan anak melalui berbagai media yang ada didesa.
Dengan semboyan, MEMBANGUN ANAK, MEMBANGUN PERADABAN BANGSA, semoga langkah baik ini bermanfaat bagi kita semua, utamanya anak-anak kita dimasa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar