1)
Tuduhan :
Pernyataan
yang mengatakan bahwa seseorang telah melakukan kesalahan atau melakukan
tindakan ilegal, tetapi belum terbukti kebenarannya.
2)
Pelaku
tertuduh :
orang
yang dianggap, tetapi belum terbukti, bertanggung jawab atas tindakannya yang
menyebabkan keprihatinan, insiden atau keluhan yang dilaporkan
3)
Bullying :
Sekarang
difahami sebagai bentuk kekerasan yang sangat sering terjadi dan signifikan
yang dialami anak-anak. Kekerasan ini mungkin terjadi dalam bentuk intimidasi
fisik atau verbal, serangan, kekerasan, atau di luar bagian orang yang
bersangkutan – khususnya teman sebaya atau anak muda / anak lain – yang lebih
memiliki kekuatan daripada korban bullying. Bulying mungkin terjadi karena
beberapa alasan dan termasuk ungkapan-ungkapan rasis serta sikap-sikap
diskriminasi
4)
Anak
:
Anak
adalah setiap manusia yang berumur di bawah delapan belas tahun. Undang-undang
nasional dan petunjuk serta hukum-hukum mungkin memiliki pendapat yang berbeda
perihal usia masa anak-anak/ usia dewasa, tetapi standard Plan menyebutkan
bahwa semua orang yang berusia di bawah delapan belas tahun harus menerima
perlindungan yang seadil mungkin, tanpa memperdulikan batasan usia setempat.
5)
Kekerasan
Anak :
Istilah
umum yang digunakan berkenaan dengan situasi terjadinya kekerasan yang dialami
anak-anak. Kekerasan dan menelantarkan anak, kadang-kadang disebut sebagai
perlakuan kasar kepada anak, diartikan
sebagai bentuk perlakuan yang menyakitkan secara emosional dan atau fisikal,
kekerasan seksual, perlakukan menelantarkan dan ketidakpedulian,
atau perdagangan atau eksploitasi yang menyebabkan penderitaan
potensial atau aktual atas perkembangan, kelangsungan hidup, kesehatan anak
atau harga diri dalam konteks hubungan tanggungjawab, kepercayaan , atau
kekuasaan . Selain kategori kekerasan yang disebutkan diatas, kekerasan
spiritual, kekerasan dari internet, bulying dan konsep kekerasan yang
signifikan perlu juga ditambahkan
6)
Perlindungan
anak :
Perlindungan
anak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tanggung jawab dan
kegiatan yang dijalankan dalam rangka mencegah atau menghentikan perlakuan
kasar atau kekerasan pada anak
7)
Anak
sebagai korban :
Anak yang mengalami penderitaan atau mungkin menderita
atau menghadapi risiko penderitaan sebagai akibat isu-isu yang sedang
dilaporkan
8)
Perdagangan
atau eksploitasi anak :
adalah
pemanfaatan anak dalam pekerjaan atau kegiatan lain demi kepentingan orang
lain. Pemanfaatan ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, buruh anak dan
prostitusi anak. Kegiatan ini juga merupakan pelanggaran kekerasan terhadap
perkembangan fisik atau kesehatan mental, pendidikan , moral atau
sosial-emosional
9)
Pendakwa :
orang
yang melaporkan isu. Catatan bahwa pendakwa mungkin juga orang yang mencatat
jika mereka adalah orang yang sama yang mencatat atau menulkis isu tersebut.
10)
Keluhan :
Adalah pernyataan formal bahwa sesuatu dirasa salah atau
tidak memberi kepuasan
11)
Keprihatinan :
Adalah sesuatu yang menyebabkan kekhawatiran atau
mengkawatirkan Anda
12)
Kekerasan
Emosional :
Adalah Termasuk kegagalan untuk memberikan lingkungan yang
mendukung, tepat untuk perkembangan anak, termasuk adanya bentuk-bentuk
kelengkapan dasar, sehingga anak-anak dapat berkembang dengan kompetensi yang
stabil dan jangkauan emosional dan sosial yang penuh sesuai dengan potensi diri
mereka, dan sebagai konteks kemasyarakatan sebagai temapt tinggal anak-anak.
Mungkin juga ada tindakan kepada anak yang menyebabkan atau memberikan
kemungkinan yang yinggi akan terjadinya kekerasan pada perkembangan kesehatan
atau fisik , mental, spiritual, moral atau sosial anak. Tindakan ini terjadi
dalam kendali orang tua atau orang yang memiliki hubungan tanggungjawab ,
kepercayaan atau kekuasaan. Tindakan ini termasuk pembatasan gerak, pola
meremehkan , mencemooh, mengkambinghitamkan, mengancam, menakut-nakuti,
membeda-bedakan , mengejek atau bentuk-bentuk permusuhan non fisik atau menolak
memberikan perawatan (WHO, 1999)
13)
Kekerasan
dari internet dan gambar kekerasan pada anak-anak :
Adalah Gambar kekerasan pada anak, umumnya disebut sebagai
pornografi anak, diartikan sebagai setiap penyajian, dengan cara apa pun dari
seorang anak yang terlibat secara nyata
atau kegiatan seksual yang disimulasikan secara eksplisit atau setiap penyajian
bagian-bagian seksual anak untuk tujuan seksual
14)
Isu :
Adalah
insiden, keluhan atau keprihatinan
perlindungan anak yang dilaporkan
15)
Perlakuan
menelantarkan dan Pengabaian :
Adalah
tidak adanya perhatian atau penghilangan pemberian asuhan untuk
perkembangan anak dalam bidang :
kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, perlindungan dan
kondisi hidup yang aman, dalam kontek keluarga atau pemberi asuhan tersebut memiliki
sumber daya yang layak dan yang menyebabkan, atau memiliki kemungkinan tinggi
yang menyebabkan, kerugian pada kesehatan anak atau fisik, mental, spiritual,
perkembangan moral dan sosial. Hal ini termasuk kegagalan untuk mengawasi dan
melindungi anak-anak secara tepat dari kekerasan semudah mungkin
16)
Pelaku :
Adalah orang yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden,
keprihatinan dan keluhan yang dilaporkan
17)
Kekerasan Fisik pada anak
adalah
: yang mengakibatkan penderitaan aktual atau fisik potensial karena adanya
hubungan atau kurangnya hubungan , yang dalam kendali orang tua atau orang yang
bertanggung jawab, mempunyai kekuasaan, atau kepercayaan. Insiden tersebut bisa
terjadi sekali atau berkali-kali
18)
Pencatat
:
Adalah orang yang mencatat atau menulis isu yang dilaporkan.
Catatan bahwa pencatat mungkin juga
sebagai pendakwa jika orang yang melaporkan isu tersebut adalah orang yang sama
19)
Kekerasan
seksual anak :
Adalah Keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak
dia pahami sepenuhnya , atau tidak mampu memberikan persetujuan, atau anak
tersebut menurut perkembangannya belum siap memberikan persetujuan, atau yang
melanggar hukum atau larangan-larangan sosial kemasyarakatan. Kekerasan seksual
anak ditandai dengan kegiatan seorang anak atau orang dewasa atau anak lain
yang pada usia perkembangannya belum
mampu bertanggung jawab dalam berhubungan, memberi kepercayaan atau kekuasaan ,
dalam kegiatan yang diinginkan untuk memberikan kepuasan akan kebutuhan orang
lain. Hal ini mungkin termasuk , tetapi tidak terbatas pada bujukan atau
bujukan dengan nada ancaman seorang anak agar terlibat dalam kegiatan seksual
yang tidak dibenarkan hukum; penggunaan anak untuk prostitusi atau
praktik-praktik seksual yang tidak dibenarkan hukum; eksploitasi anak dalam
materi-materi atau tampilan pornografi
20)
Kekerasan
yang signifikan :
Adalah Konsep kekerasan yang signifikan dapat digunakan
ketika memutuskan apakah seorang anak sedang atau telah diperlakukan kasar atau
tidak dihiraukan. Disini tidak ada kreteria yang mutlak untuk kejadian pedoman
– hanya diberikan pertimbangan ketika terjadi perlakuan menyakitkan yang
kelewatan; tingkat dan dalamnya penderitaan fisik; lama dan frekuensi kekerasan
dan penelantaran; lamanya pre-meditasi; tingkat ancaman dan bujukan dengan
ancaman dll. Kekerasan yang siknifikan dapat disebabkan oleh satu peristiwa
yang traumatis atau perkembangan psikologis. Tingkat penderitaan yang dapat
dianggap sebagai yang siginifikan pada anak sulit ditentukan, tetapi harus
menjadi dasar pembahasan setiap ada keprihatinan
21)
Kekerasan
spiritual :
Adalah Kekerasan spiritual terjadi ketika para pemimpin
spiritual, atau seseorang dalam kedudukan kekuasaan spiritual atau kewenangan
(apakah organisasi, kelembagaan, gereja atau keluarga) menyalahgunakan
kekuasaan atau wewenang dan menempatkan kepercayaan kepada mereka, dengan tujuan
mengontrol, membujuk dengan acaman, menipu, atau mendominasi anak. Kekerasan
spiritual terhadap anak selalu berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan
dalam kerangka keyakinan atau kebiasaan spiritual, untuk memenuhi kebutuhan
para pelaku kekerasan (atau meningkatkan posisinya) dengan mengurbankan
kebutuhan anak. Kekerasan spiritual mengakibatkan penderitaan spiritual kepada
anak dan dapat merembet pada kekerasan lain, seperti kekerasan fisik ,
emosional dan seksual.
by: babeh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar