APA ITU KPAD ?
KPAD adalah KELOMPOK
PERLINDUNGAN ANAK DESA yang
dibentuk secara partisipatif, dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan
dengan perlindungan anak, yang dijadikan sebagai salah satu institusi Desa, untuk menjamin perlindungan anak.
Proses pembentukan KPAD di Kebumen
1)
Gagasan relawan 5 desa paska pelatihan KHA
dan UUPA pada tahun 2006.
2)
Tahun 2007 membentuk wadah dengan berbagai
variasi:
a.
KPA : Komunitas Pemerhati Anak.
b.
KP3A : Komite Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
c.
KPPA : Komite Perlindungan Perempuan dan
Anak
d.
KPA : Komite Perlindungan Anak
3)
Akhir 2007 mengerucut mmenjadi lembaga yang
fokus dalam Perlindungan Anak (KPA).
4)
Tahun 2010 dikembangakan di 5 Desa
dampingan Plan di Kecamatan Karanggayam dan Karangsambung.
5)
Tahun 2011 dikembangkan di Kecamatan
Prembun Padureso (5 Desa).
6)
Tahun 2012 disepakati menjadi Kelompok
Perlindungan Anak Desa (KPAD).
PERAN KPAD
1)
PENCEGAHAN
2)
PENDAMPINGAN
3)
PEMANTAUAN, BERJEJARING DAN KOORDINASI
4)
ADVOKASI
Beberapa
hal yang sudah dilakukan oleh KPAD
1)
Kerjasama
dengan Pemerintah Desa mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan
perlindungan anak melalui forum pertemuan dusun dan desa.
2)
Pencegahan
tindak kekerasan terhadap anak.
3)
Membuka
pelayanan konsultasi perlindungan anak / masalah berkaitan dengan anak.
4)
Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
5)
Membentuk
Forum KPAD tingkat Kabupaten
6)
Memfasilitasi pembuatan akta kelahiran masal (kolektif)
7)
Memediasi
antara keluarga dengan pihak sekolah dalam rangka pencegahan anak yang putus
sekolah
8)
Pencegahan
terjadinya pernikahan dini.
Hasilnya ??
Masyarakat sudah aktif turut memantau dan melaporkan
kasus anak kepada KPAD
PEMBELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL
1)
Mampu mendorong Pemerintah Desa dalam
Penyusunan Peraturan Desa
tentang PA.
2)
Mampu memfasilitasi dalam proses penyusunan
dokumen perencanaan desa berbasis hak anak.
3)
Mampu
memediasi dan mendampingi proses penyelesaian kasus anak (Termasuk memantau dan
mendampingi proses hukum).
4)
Melibatkan
anak dalam kegiatan-kegiatan KPAD
5)
Forum KPAD mendapatkan kepercayaan dari
Pemerintah Daerah (BPPKB) untuk memfasilitasi/mendampingi KPAD yang baru.
Peran anak di masyarakat
1)
Terlibat dalam upaya pencegahan
(Sosialisasi, pendamping sebaya, melaporkan kasus anak)
2)
Berperan aktif dalam perencanaan
pembangunan desa. (Musrenbangdes).
Peran Pemerintah
Pemerintah Daerah:
1)
Merumuskan kebijakan tentang perlindungan
anak (Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak) à mengatur pula tentang KPAD
2)
Membentuk lembaga layanan perlindungan
anak P2TP2A di level Kabupaten dan PPT di level kecamatan.
Pemerintah Desa
1)
Membuat SK KPAD
2)
Merumuskan Peraturan Desa tentang
Perlindungan Anak
3)
Melakukan pembinaan
4)
Memberikan anggaran
Tantangan yang dihadapi
1)
Perlu
meningkatkan strategi dan media yang tepat untuk sosialisasi PA
2)
Lembaga-lembaga
rujukan masih perlu dioptimalkan agar memiliki respon yang cepat dan kemampuan
untuk menangani kasus-kasus anak
3)
Sumber
anggaran operasional KPAD belum merata dan memadai (belum semua KPAD
mendapat alokasi ADD)
Harapan
1)
HarapanKPAD dapat direplikasi di
kabupaten lain dalam rangka mendukung tercapainya KLA.
2)
Dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan anak skala nasional.
SAAT PAPARAN DAN MENANGGAPI PERTANYAAN PESERTA SEMINAR
BERSAMA ANGGOTA DPRD KEBUMEN
)* Disampaikan oleh Mardiadi (Ketua Forum
KPAD Kebumen) pada acara Seminar sehari Praktek Terbaik Perlindungan Anak
Berbasis Masyarakat di Kabupaten Kebumen,
Di Hotel Candisari 18 November
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar