Pengertian
masyarakat sipil.
a) Masyarakat sipil adalah arena di luar
keluarga, negara, dan pasar, dimana orang-orang berkelompok untuk mendorong
kepentingan bersama. Dalam ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat
yang bersifat sukarela. (Versi Civicus)
b) Menurut Civil Society Interntional
masyarakat sipil sebagai sektor ke 3 disamping pemerintah dan bisnis. Dalam
kontek tersebut sektor ke tiga berarti institusi perantara yang menyuarakan partisipasi
publik
c)
Menurut Tomas Cherotes, masyarakat sipil
adalah masyarakat di luar pemerintah dan pengusaha.
d)
Masyarakat sipil adalah masyarakat yang
tidak terikat oleh kekuasan, tetapi terikat oleh hukum.
Peran
masyarakat sipil
1.
Sebagai institusi pendorong, dan perantara
yang menyuarakan partisipasi publik
2. Membantu, memudahkan masyarakat luas untuk
mendapatkan hak-haknya dan membantu pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.
Siapa
masyarakat sipil di Kebumen
Semua asosiasi, forum, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten
Kebumen.
Masyarakat
Sipil Yang Aktif Dalam Perlindungan Anak Di Kebumen
1.
Masyarakat sipil di Kebumen yang pertama
fokus menyuarakan, memfasilitasi, agar anak terpenuhi hak-haknya dan
terlindungi dari kekerasan adalah Plan Indonesia Program Unit Kebumen.
2.
Selanjutnya
mengajak dan bermitra dengan lembaga lain diantaranya Bina Insani,
Formasi, MOM Sakobere, Indipt. Dan berhasil membentuk lembaga lokal yang fokus
kepada masalah anak yaitu KPAD dan Forum Anak.
Apa
yang telah dilakukan Plan dengan lembaga mitra yang lain?
1.
Selama 17 tahun Plan PU Kebumen bersama
beberapa stake-holders telah berusaha mengidentifikasi semua problem terkait
anak dan berusaha memberi solusi agar anak bisa terlindungi dari kekerasan dan
terpenuhi hak-haknya.
2. Dengan bertambahnya waktu dan pengalaman
maka dipilihlah program dan kegiatan yang paling strategis, efektif dan
efisien, yaitu sejak tahun 2005 Plan PU Kebumen memfokuskan programnya untuk
meng-alamatkan isu perlindungan anak dengan mendorong inisiatif sistem perlindungan anak berbasis komunitas.
Kemitraan
Plan dengan seluruh stake-holders.
Plan PU Kebumen berusaha
mengadakan pendekatan, pendampingan, pembelajaran, dan kemitraan dengan stake-holders. Perjalanan yang panjang telah
memberikan pembelajaran tentang bagaimana karakteristik masyarakat,
sehingga menemukaan pendekatan yang
tepat. Aktifis dan relawannya cukup tlaten,sabar, dan ulet. Dan disertai pendanaan yang cukup memadai.
Itulah kelebihan Plan yang kami ketahui.
Hasil
yang membanggakan
1.
Tumbuhnya keberanian anak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum.
2.
Terbentuknya kelompok dan Forum anak
3.
Terbentuknya KPAD dan Perdes tentang PA
4.
Pemahaman, dan kemampuan anggota KPAD
5.
Terbentuknya dokumen kerja KPAD
6.
Terbentuknya Forum KPAD & dokumen
kerjanya.
7.
Disyahkannya Perda tentang Perlindungan
Anak
8.
Beberapa prestasi Pemda Kebumen terkait PA
9.
Berhasil menjadikan LSM lokal (Bina Insani)
menjadi mitra.
Peluang
/ Kekuatan.
1.
Kabupaten Kebumen telah memiliki perangkat
hukum (Perda & Perdes) terkait PA.
2.
Dukungan dari Pemda, DPRD, masyarakat sipil
dan seluruh stake-holders.
3.
Telah memiliki kelompok dan forum anak,
memiliki KPAD dan Forum KPAD.
4.
Kepedulian yang tinggi dari aktifis /
relawan masyarakat sipil yang ada di Kabupaten Kebumen terhadap isu atau
permasalahan yang ada di masyarakat.
Tantangan
1. Kabupaten Kebumen memiliki 460 desa dan
kelurahan. Namun baru ada 15 KPAD hasil inisiasi dari Plan, dan 35 KPAD hasil
bentukan Pemda.
2.
Belum ada Perbub tentang PA sehingga Perda
PA belum bisa dilaksanakan.
3.
Baru ada 10 KPAD yang memiliki dokumen
kerja
4.
Antar lembaga pelayanan perlindungan anak
belum ada sinergi yang baik.
5.
Anggaran yang belum ada / minim.
6.
Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi.
Solusi
/ Rencana Tindak Lanjut
1. Masalah anak harus menjadi skala prioritas
pembangunan daerah Kabupaten Kebumen.
2.
Perluasan sosialisasi Perda tentang
Perlindungan Anak
3.
Pengesahan Perbub tentang Perlindungan Anak
4.
Penambahan jumlah KPAD
5.
Penambahan jumlah anggota Forum KPAD
6.
Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Anak
7.
Peningkatan sinergi antar lembaga PA
8.
Pendanaan.
)* Disampaikan oleh Dra. Sri Winarti, MH
Ketua LSU Bina Insani Kebumen) pada acara Seminar sehari Praktek Terbaik
Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di Kabupaten Kebumen, Di Hotel Candisari 18 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar