PENGERTIAN TRAFIKING
Segala tindakan pelaku
yang mengandung salah satu atau lebih- tindakan perekrutan, pengangkutan antar
daerah, pemindahtanganan, pemberangkatan,dan penampungan sementara atau ditempat tujuan dengan
Ancaman, kekerasan, penculikan penipuan memanfaatkan posisi kerentanan, dimana
orang untuk tujuan pelacuran eksploitasi seksual,buruh migran legal maupun
ilegal, adopsi anak, pekerja jermal,pengantin pesanan,pembantu rumah
tangga,mengemis, pornografi, pengedaran obat terlarang,penjualan organ
tubuh,dan segala bentuk eksploitasi lainnya”
PENDORONG TERJADINYA TRAFFICKING
•
Kemiskinan
•
Budaya patriarkhi
•
Pernikahan usia muda
•
Seksualitas
usia dini
•
Gaya
hidup hedonis/Materialis
•
Minimnya
informasi
•
Rendahnya
tingkat pendidikan
•
Sistem
dukungan sosial yang lemah
•
Penegakan
hukum masih lemah
PELAKU TRAFFICKING
•
PERUSAHAAN PEREKRUT
TENAGA KERJA
•
CALO (tetangga, teman,
orang luar)
•
APARAT
•
Pemilik rumah bordil
•
Calo pernikahan
•
Orang tua atau sudara
•
Suami atau pacar
•
Tukang becak, ojek, taxi,
dll.
DATA KASUS TRAFIKING
TRAFIKING KE LUAR NEGERI:
•
TKI
(70% nya perempuan): >20 ribu (5%) dari 400 ribu orang.
•
Mis.
Tujuan Malaysia:
•
2451
kasus pada tahun 2001,
•
2155
kasus pada 2002,
•
2112
kasus pada 2003 dan
•
2158
kasus pada 2004.
TRAFIKING
ANTAR WILAYAH DALAM NEGERI:
•
Perkiraan:
•
PEKERJA
SEKS: 20000 orang (10%) dari 200 ribu orang.
•
PRT
dalam negeri: 100 ribu dari 1 juta orang
•
>
102 ribu orang.
•
WILAYAH TUJUAN: JAKARTA,
SURABAYA, BATAM, PAPUA, DLL.
Dampak dari korban Trafficking
•
Beban Psikologis
•
Beban Sosial
•
Kehamilan tidak
diinginkan
•
Aborsi
•
Infeksi Menular
seksual
•
HIV/AIDS
•
Cacat tubuh
•
Kematian
. Pemulangan dan Reintegrasi
. Pemulangan dan Reintegrasi
ATURAN
K
U H P
1.
Pasal
297 (Perdagangan Perempuan)
2.
Pasal
263 (Pemalsuan Surat)
3.
Pasal
278 (Pengakuan Palsu)
4.
Pasal
285 (Perkosaan)
5.
Pasal
286 (Persetubuhan dgn perempuan pingsan)
6.
Pasal
289 (Persetubuhan dgn perempuan dibawah
15 th)
7.
Pasal
289 s/d 294 (Perbuatan Cabul).
8.
Pasal
295 (Memfasilitasi perbuatan asusila dengan
orang belum dewasa)
9.
Pasal
328 (Penculikan)
10.
Dll
Diluar
K U H P
1.
UU
39/2004 ttg penempatan dan perlindungan TKI
di LN.
2.
UU
15/2002 ttg Money londring
3.
UU
20/2001 ttg UU pemberantasan korupsi
4.
UU
23/1992 ttg Kesehatan
5.
UU
23/2002 ttg Perlindungan anak
6.
UU
23/2004 ttg Penghapusan kekerasan dlm rumah
tangga
7.
UU
13/2003 ttg tenaga kerja
8.
UU
39/2004 ttg penempatan dan perlindungan tenaga
kerja di LN.
Disampaikan oleh: Riza
Wahyuni, S.Psi, Msi, Psi.
Pada Pelatihan Penanganan Kasus kekerasan kepada anak bagi KPAD, Staff
BPPKB Kab. Kebumen dan Indipt di Hotel Candisari,
13-15 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar