I.
HAK
ANAK YANG TERTUANG DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA)
1.
Hak
untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
2.
Hak
untuk mendapatkan nama.
3.
Hak
untuk mendapatkan kewarganegaraan.
4.
Hak
untuk mendapatkan identitas.
5.
Hak
untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
6.
Hak
untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
7.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
8.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
9. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai
pekerja anak.
10. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam
penyalahgunaan obat-obatan.
11.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan
seksual.
12. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan
perdagangan anak anak.
13. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai
anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
14.
Hak
untuk hidup dengan orang tua.
15. Hak
untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu
orang tua.
16.
Hak
untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan,
17.
Hak
untuk bermain.
18.
Hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
19.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
20.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
21.
Hak
untuk bebas beragama.
22.
Hak
untuk bebas berserikat.
23.
Hak
untuk bebas berkumpul secara damai.
24.
Hak
untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
25.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
26.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
27.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan
tidak manusiawi.
28.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
29.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
30.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
31.
Hak
untuk berekreasi.
II.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN
2002 PERLINDUNGAN ANAK
Pasal
1
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
- Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 1 (12)
Hak anak adalah bagian
dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara
Pasal
2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila
dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-Hak Anak meliputi:
a.
nondiskriminasi;
b.
kepentingan yang terbaik bagi anak;
c.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d.
penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal
3
Perlindungan anak
bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Pasal
4
Setiap anak berhak untuk
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal
9
(1) Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal
10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya,
menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan
kepatutan.
Pasal
11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan
waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri.
Pasal
13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua,
wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua,
wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal
19
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi
teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Pasal
21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum
anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pasal
77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
a.
diskriminasi
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun
moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik
fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal
78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan
anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau
anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak
tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
1) Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
2) Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)
Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4) Pidana
ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya
III.
DEKLARASI
UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak ada kekecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak
dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dikukum secara tidak manusiawi atau dihina
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh
pendidikan.
IV.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Pasal 1
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta
bertanggung jawab
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai
suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan
yang bermutu
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak:
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
by: babeh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar