KPAD di Kebumen
telah berdiri sejak tahun 2007 (di Desa Logandu, Kebakalan, Karangmaja, Kajoran
dan Penimbun) Kecamatan Karanggayam). Sebagai organisasi masyarakat yang konsen
terhadap perlindungan anak, telah banyak yang dilakukan sesuai dengan peran dan
fungsinya.
Peran dan fungsi KPAD
1)
Pencegahan
2)
Respon atau bantuan terhadap korban kekerasan
3)
Reintegrasi
dan rehabilitasi
4)
Pengawasan
5)
Koordinasi dalam penguatkan sistem rujukan
6)
Advokasi kebijakan dan anggaran baik di
Desa/Kabupaten
7)
Partisipasi anak atau keterlibatan anak di
KPAD
Dari 7 peran dan fungsi KPAD beberapa kegiatan
yang sudah dilakukan, antara lain:
1)
Pencegahan
a)
Diseminasi
(Peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak)
b)
Sosialisasi
c)
Promosi (brosur, seni budaya, event anak,
mading, majalah, radio komunitas, film anak, teater, blogger)
d)
berjejaring/bekerjasama dengan pihak yang
bersinggungan langsung dengan anak.
Hasilnya,,,
a)
Semakin banyaknya masyarakat dan pemangku
kewajiban yang mengetahui tentang peraturan yang terkait dengan perlindungan
anak.
b)
Semakin banyaknya masyarakat dan pemangku
kewajiban yang mengetahui dan memahami tentang upaya perlindungan anak.
c)
Meningkatnya respon masyarakat dan pemangku
kewajiban terhadap perlindungan anak.
Tantangannya,,
a)
Semakin meningkatnya keberanian masyarakat
untuk melaporkan kasus anak
b)
Minimya anggaran KPAD
c)
Minimnya kapasitas pengurus KPAD.
d)
Regenerasi pengurus KPAD.
2. Respon atau bantuan terhadap korban kekerasan
a.
Menerima laporan dan menindaklanjuti laporan
b.
Mendampingi korban dalam proses penanganan
kasus.
c.
Pemantauan dalam proses penanganan kasus.
Hasilnya,,
a.
Anak (korban kekerasan) tetap mendapatkan hak-haknya.
b.
Anak tidak dikucilnya.
c.
Penanganan kasus sesuai dengan tahapannya.
Tantangannya,,,
a.
Belum adanya perjanjian yang mengikat
dengan lembaga vertikal.
b.
Belum semua menerima keberadaan KPAD.
c.
Belum semua KPAD mmemahami alur penanganan kasus.
3. Reintegrasi dan rehabilitasi
a.
Koordinasi dan menghadirkan tenaga
ahli dari RSUD
b.
Koordinasi dengan disnakertransos.
c.
Mencegah terjadinya “stigma buruk”.
d.
Menyediakan bimbingan konseling.
e.
Mencegah pemberitaan.
Hasilnya,,,,,
a.
Korban tertangani dengan baik;
b.
Korban bisa diterima kembali dimasyarakat
Tantangannya,,,,,
a.
Terbatasnya tenaga ahli;
b.
Terbatasnya akses
c.
Minimnya sarana dan prasarana rehabilitasi
di daerah.
4. Pengawasan
a.
Melakukan pemantauan kepada masyarakat,
orantua dan pemerintah paska penanganan kasus.
b.
Memantau kegiatan-kegiatan yang
bersinggungan langsung dengan aktivitas anak.
Hasilnya,,,
a.
Menurunnnya angka kekerasan di masyarakat
dan lembaga pendidikan
b.
Orangtua dan masyarakat lebih intens dalam
mengawasi anak-anaknya.
Tantangannya,,,
a.
Semakin mudahnya akses tekhnologi
b.
Masyarakat belum memahami betul tentang
yang terbaik bagi anak.
5. Koordinasi dalam penguatkan sistem rujukan
a.
Membangun kemitraan dengan LBH Pakhis,
BPPKB kabupaten, LSM peduli anak.
Hasilnya,,,,,, Terjalin kemitraan
Tantangannya,,,
a.
Masih ada lembaga yang antipati dengan KPAD
b.
Masih bersifat personal.
6. Advokasi kebijakan dan anggaran baik di
Desa/Kabupaten
a.
Menginisiasi dan merumuskan Peraturan Desa ttg
Perlindungan Anak
b.
Berperan aktif dalam proses penyusunan
RPJMDesa
c.
Mendorong kebijakan desa untuk mendapatkan
alokasi anggaran untuk kegiatan perlindungan anak.
d.
Mendorong Pemerintah kabupaten adanya Peraturan Daerah Perlindungan anak
e.
mendorong Pemerintah Kabupaten untuk
mereplikasi KPAD di semua Desa dan kelurahan.
Hasilnya,,,
a.
Ditetapkannya perdes Perlindungan anak di 9
desa.
b.
Adanya dokumen perencanaan yang responsif
anak.
c.
Adanya alokasi anggaran di beberapa KPAD
d.
Adanya perda PPA
e.
Pemda (BPPKB) membentuk KPAD baru di 30
desa/kelurahan.
Tantangannya,,,
a.
Belum semua desa yang ada KPADnya menyusun
Perdes PA
b.
Minimnya pengawalan terhadap implementasi
perencanaan program desa
c.
Belum semua KPAD mendapatkan alokasi
anggaran dari desa.
d.
Minimnya sosialisasi perda kepada
masyarakat
e.
KPAD dibentuk tetapi belum dibekali dengan
penguatan kapasitas.
7. Partisipasi anak atau keterlibatan anak
di KPAD
a.
Menjadi pengurus KPAD
b.
Menjadi pendamping sebaya
c.
Terlibat dalam mensosialisasikan
perlindungan anak.
Hasilnya,,,
a.
Ada beberapa KPAD yang memasukkan unsur
anak dalam kepengurusan
b.
Anak-anak akan lebih terbuka dalam
menyampaikan permasalahannya
Tantangannya,,,,,
a.
Keterlibatan anak masih sebatas formalitas
b.
Terbatas kapasitas anak dalam melakukan
sosialisasi.
c.
Masih banyak yang mengabaikan yang
disampaikan oleh anak-anak.
d.
Regenerasi??
disampaikan pada Lokakarya Praktek Terbaik Program Perlindungan
Anak Berbasis Masyarakat bagi staf Plan dan KPAD di 7 Plan Program Unit Di Hotel Candisari 19 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar