Seringkali kita dengar pembentukan suatu organisasi masyarakat hanya marak
di awal, namun kemudian tidak terdengar kiprahnya lagi. Maka tantangannya
adalah bagaimana KPAD dapat berfungsi secara efektif dan terjamin
keberlangsungannya.
Pengalaman menunjukkan bahwa pernyataan komitmen saja tidak cukup. Komitmen
harus diwujudkan dengan kerja-kerja nyata dari seluruh anggota dan pengurus
sesuai dengan pembagian kerja yang ditetapkan. Partisipasi orang-orang yang
berada dalam KPAD merupakan kunci untuk menjaga keberlangsungan kerja-kerja
KPAD.
Orang-orang yang terlibat
di KPAD itu rata-rata orang sibuk semua, yang memegang jabatan dan tugas di desa
tidak hanya satu. Rata-rata merangkap. Jadi kadang KPAD tidak begitu
terpikirkan kalau tidak ada permasalahan. Hanya kegiatan rutin saja. (Muslimah, Kepala Desa
Pejengkolan)
Mengingat adanya batasan waktu keanggotaan dan kepengurusan KPAD, maka
perlu pula untuk mempersiapkan orang-orang yang berasal dari berbagai
organisasi kemasyarakatan yang menjadi unsur pembentuk KPAD. Proses penyiapan
dapat dilakukan di masing-masing organisasi untuk memunculkan orang-orang yang
memiliki kepedulian terhadap kehidupan anak-anak, juga dengan pelibatan dalam
kerja-kerja KPAD.
Persoalan yang sering muncul adalah tentang perwakilan dari (kelompok)
anak. Status sebagai anak, dibatasi oleh umur, yakni ketika mencapai umur 18
tahun, maka statusnya sudah berubah. Pengalaman banyak organisasi adalah tidak
mempersiapkan re-generasi di kelompok-kelompok anak. Mereka terjebak hanya
memfokuskan kerja-kerja dalam peningkatan kapasitas bagi anak-anak yang sudah
terlibat. Pada masa di mana anak-anak tersebut sudah menjadi dewasa, maka
terjadi kekosongan anak yang memiliki kapasitas berorganisasi. Pengorganisasian
kelompok anak harus dimulai dari awal lagi. Mengatasi hal tersebut, perlu
dirancang proses kaderisasi agar kelompok anak dapat terus berlangsung.
Langkah lain yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan KPAD adalah
pengakuan dari segenap masyarakat dan pemerintah desa. Pengakuan dihasilkan
dari hasil-hasil kerja KPAD yang dinilai positif sehingga patut dipertahankan
dan didukung oleh segenap masyarakat . Pengakuan lainnya adalah menjadikan KPAD
sebagai salah satu lembaga desa.
Di Kebumen, upaya menjadikan KPAD sebagai lembaga desa dilakukan oleh
seluruh KPAD yang telah terbentuk. Tidak seluruhnya dapat berhasil mendapatkan
dukungan dengan mudah. Pengalaman sebagian KPAD membutuhkan waktu lebih dari
setahun untuk mendapatkan pengakuan dengan diberikannya Surat Keputusan Kepala
Desa tentang keberadaan KPAD dan penetapan kepengurusannya.
Memang kita melakukan
advokasi ke pemerintah desa untuk mendapatkan pengakuan. Saat sosialisasi ke
masyarakat tentang pernikahan anak dan anak putus sekolah, berulang kali ada
pertanyaan: “loh kok mau-maunya
mennyampaikan ini.. Siapa sih sebenarnya sampean?”. Untuk itulah, kita
menuntut adanya Surat Keputusan dari pemerintah desa. (Haminah, KPAD Desa Penimbun)
Pengalaman lain, para penggerak dan aktivis KPAD mengupayakan lebih jauh
adanya pengakuan dengan dasar yang lebih kuat, yakni dengan mendorong lahirnya
Peraturan Desa (Perdes). Pada saat ini di delapan (8) desa, telah diterbitkan
Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak, yang salah satu ketentuannya mengatur
tentang KPAD.
Pengakuan dari pemerintah desa dapat memudahkan kerja-kerja KPAD di dalam
masyarakat, dan juga memungkinkan untuk mendapatkan alokasi dana desa secara
rutin yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional KPAD.
Kami sudah mengusulkan di
RPJMDes ada budget KPAD. Soalnya organisasi nafasnya kan disitu. Tapi
realisasinya sampai sekarang belum ada. Sumber lain hingga saat ini juga belum
ada. Mudah-mudahan di tahun 2014 Sudah bisa di budgetkan pemerintah desa. (Nurul Amin, KPAD Balingasal)
Dukungan alokasi
dana dari desa melalui ADD telah terjadi, diantaranya di Desa Pesuningan, Desa
Penimbun, Desa Logandu, dan Desa Kalirejo.
Pemerintah desa sudah
memikirkan lewat dana ADD dengan menganggarkan untuk KPAD. Walaupun nominalnya
belum seberapa, anggaran sebesar satu juta rupiah untuk KPAD dan sudah berjalan
3 tahun. Adanya dana tersebut, otomatis KPAD sedikit demi sedikit berjalan (Sekretaris Desa Pesuningan)
bersambung.... *) edisi berikutnya, "Program kerja KPAD"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar