Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak ada kekecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak
dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dikukum secara tidak manusiawi atau dihina
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh
pendidikan.
I.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Pasal 1
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta
bertanggung jawab
Pasal 4
(1) Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna.
(3) Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan
yang bermutu
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak:
b. mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
"membangun anak, membangun peradaban bangsa"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar