Setiap KPAD dapat mengembangkan program-program perlindungan anak yang
didasarkan untuk mencegah dan mengatasi persoalan-persoalan anak yang dihadapi
di wilayahnya. Program dikembangkan berdasarkan hasil Analisa Situasi Hak Anak
tentang Perlindungan Anak (ASHA PA) yang telah dilakukan pada tahapan awal.
Secara periodik
KPAD memonitoring, mengevaluasi dan merefleksikan hasil-hasil program yang
selanjutnya digunakan untuk mengembangkan rencana program tahap berikutnya.
Program yang
dikembangkan oleh KPAD, setidak-tidaknya mencakup:
·
Langkah-langkah
pencegahan;
·
Pemantauan,
pengaduan dan respon atas kasus anak;
·
Menjaga,
membangun dan memperkuat jaringan kerja;
·
Peningkatan
sumber daya manusia.
LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN
Program pencegahan merupakan upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat
terhadap ancaman-ancaman yang menimpa anak dan mempersiapkan langkah-langkah yang
tepat untuk menghindari terjadinya kasus anak.
Peningkatkan kewaspadaan dilakukan terutama melalui proses pendidikan
penyadaran masyarakat terhadap realitas kehidupan anak-anak yang ada di desa
mereka sendiri dan juga memperkenalkan hak-hak anak dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang hak anak, sebagai dasar untuk
mencermati situasi.
Pendidikan penyadaran yang dikembangkan oleh KPAD adalah melalui
sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi
merupakan kegiatan yang penting. Kegiatan ini tidak terbatas hanya dipahami pada
penyebaran (diseminasi) informasi melainkan mengandung unsur pendidikan dan
proses pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk menumbuhkan
kesadaran kritis terhadap masalah dan realitas yang terjadi, upaya menumbuhkan
perubahan cara pandang, perubahan sikap dan tindakan, yang dilakukan secara
terus menerus sehingga memampukan masyarakat misalnya tidak melakukan kekerasan
terhadap anak, memiliki sensitivitas
tinggi terhadap kepentingan anak, dan merespon kasus yang muncul secara cepat
dan tepat. Tentunya hal ini akan memberikan kontribusi besar bagi upaya
perlindungan anak secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Bila sosialisasi dipahami sebagaimana tertuang di atas, maka KPAD harus
merancang metode pendidikan masyarakat yang dilekatkan dengan praktek kehidupan
sehari-hari, dengan memanfaatkan berbagai ruang pertemuan formal ataupun
informal, secara individual maupun berkelompok.
Langkah-langkah pencegahan yang juga dilakukan adalah mengambil tindakan
untuk memotong faktor-faktor resiko yang mempengaruhi kehidupan anak sehingga
berada dalam situasi yang sulit. Sebagai contoh, pada kasus anak-anak yang
harus bekerja di luar wilayah dan berpotensi menjadi korban perdagangan anak,
masyarakat didorong untuk mempertahankan pendidikan anak setinggi mungkin,
menjaga kewaspadaan terhadap orang atau pihak yang melakukan perekrutan
terhadap anak-anak di desa mereka, mewaspadai adanya kemungkinan pemalsuan
identitas, dan sebagainya.
PEMANTAUAN, PENGADUAN DAN RESPON ATAS KASUS ANAK
Pemantauan
Pemantauan yang dimaksudkan di sini adalah memantau situasi kehidupan anak
sehari-hari. Para anggota dan pengurus KPAD harus senantiasa meningkatkan
kepekaan terhadap situasi-situasi yang terkait dengan anak. Hal ini didasarkan
oleh pengamatan langsung atau menyaksikan suatu peristiwa, mendengar informasi
dari pembicaraan-pembicaraan informal atau dalam pertemuan masyarakat,
pengaduan-pengaduan oleh anak atau masyarakat, dan sebagainya.
Pentingnya pemantauan adalah agar KPAD dapat mendeteksi sedini mungkin
adanya (potensi) masalah atau kasus yang dihadapi oleh anak. Dengan demikian,
KPAD dapat segera memberikan respon untuk mencegah atau menangani kasus
tersebut sejak awal.
Kegiatan pemantauan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa dilakukan
bersamaan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan pengurus
KPAD baik secara individual maupun secara organisasi.
Hal penting dalam pemantauan:
1. Tidak mengabaikan informasi-informasi yang
diterima
2. Mencatat informasi-informasi yang
didapatkan
3. Mendiskusikan hasil pemantauan di internal
KPAD
Pengaduan
Pengaduan adalah menerima laporan tentang kasus-kasus yang terjadi pada
anak. Berbeda dengan lembaga-lembaga resmi yang menerima pengaduan secara resmi
di kantor dan memiliki prosedur-prosedur baku serta dengan waktu yang sesuai
dengan jam kerja, maka KPAD, mengingat karakteristiknya sebagai organisasi yang
berbasis di komunitas, dapat menerima pengaduan dengan berbagai cara dengan batasan
waktu yang tidak dapat ditentukan.
Pengaduan masyarakat kepada KPAD dapat dilakukan melalui berbagai cara
seperti melaporkan kasus dengan mendatangi sekretariat KPAD atau rumah
pengurus/anggotanya, melalui sms atau telpon, atau menyampaikan dalam
kesempatan pertemuan-pertemuan yang berlangsung antara KPAD dengan masyarakat.
”Saya pernah malam-malam di
SMS oleh seorang anak yang konflik besar dengan orangtuanya. Kemudian saya
diminta datang ke tempat anak tersebut, kemudian saya datang, saya ajak
ngobrol, dia cerita A – Z saya dengarkan, kemudian saya rekam. (Suparlan, KPAD
Kajoran)”
Keterlibatan masyarakat untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya
kasus-kasus anak kepada KPAD merupakan kunci utama untuk mendeteksi dan
merespon kasus secara cepat.
Saya harapkan masyarakat
ikut andil di situ. Punya keberpihakan kepada anak. Bila tetangga tahu ada kasus, ia bisa ngelapor. Kita semua tidak
stand-by menunggu kasus, dan juga
tidak mencari kasus. Sistem saya bisanya kalau ada kasus di dukuh atau RW lain,
saya menghubungi pengurus setempat. Jadi saya tidak perlu lari kesana. Seperti di dekat rumah ... (salah
seorang pengurus KPAD) ada pernikahan dini, saya minta “Tolong itu disamperin ke rumahnya.”
(Nurul Amin, Ketua KPAD Balingasal)
Keberadaan KPAD, seringkali digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan
berbagai persoalan di luar anak. Hal ini banyak dialami oleh KPAD, seperti
masuknya laporan tentang kekerasan suami terhadap istri, perselisihan antar
anggota masyarakat, pengaduan terhadap layanan dari pemerintah desa, dan
sebagainya. Mensikapi laporan-laporan ini, yang tentunya berada di luar mandat
KPAD, anggota/pengurus dapat mensikapinya dengan memberikan konsultasi dan
memberikan rujukan kepada lembaga yang lebih tepat untuk menanganinya.
Respon atas kasus
Berdasarkan kasus-kasus yang dilaporkan, KPAD dapat menentukan
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk merespon pengaduan tersebut.
Kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar bagi KPAD untuk menentukan langkah
yang diambilnya.
KPAD mengadopsi pendekatan keadilan restoratif, dengan mengacu kepada
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak. Dinyatakan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban,
dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang mulai dikembangkan di dalam
sistem hukum Indonesia, terutama untuk kasus-kasus anak. Sesungguhnya, sebelum
adanya perubahan Undang-undang tentang Pengadilan Anak yang mengatur secara
tegas tentang keadilan restoratif, pihak kepolisian dan kejaksaan telah
memiliki kewenangan untuk melakukan diversi. Namun pada pelaksanaannya, banyak
kasus-kasus anak yang diproses secara hukum dan berakhir dengan penjatuhan
hukuman penjara.
Pada UU Nomor 11 Tahun 2012, pada pasal 7, pengaturan ini semakin
dipertegas, dengan ketentuan:
1)
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di
pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
2)
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak
pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di
bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak
pidana.
KPAD memiliki berbagai pengalaman menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di
desa masing-masing dengan cara penyelesaian secara kekeluargaan. Ini dilakukan
terutama pada kasus-kasus yang dianggap ringan atau dinilai tidak perlu
diselesaikan melalui proses hukum.
Sebagai salah satu gambaran adalah yang disampaikan oleh Suparlan (KPAD
Kajoran) tentang kasus anak yang oleh masyarakat dianggap nakal, melaporkan
perselisihannya dengan Bapaknya sendiri yang bekerja di luar kota. Setelah
menyampaikan keluhan-keluhannya melalui sms, telpon dan pertemuan langsung,
KPAD berinisiatif untuk mempertemukan anak dengan bapaknya saat kepulangannya.
“Saya
menghubungi ketua RT, kades, tokoh masyarakat, teman anak, dan saksi-saksi
kunci yang mengetahui persoalan anak dengan orangtuanya. Anak menyampaikan
keluhan atas perlakuan orangtua dan orangtua menanggapi. Awalnya, tokoh
masyarakat banyak yang langsung menyalahkan anak. Bapaknya juga mengelak
tentang tuduhan perlakuan tidak baik terhadap anaknya. Namun kemudian, sang
Bapak mengakui dan menyadari kesalahannya, serta berjanji untuk mengubah
sikapnya.
Pada kasus lain, mediasi yang dilakukan terbuka kemungkinan mengalami
kegagalan untuk mencapai perdamaian. Atau kasus tertentu yang langsung
ditangani dan diproses oleh pihak yang berwajib, misalnya pada kasus anak-anak
yang berkonflik dengan hukum. KPAD dapat melakukan langkah-langkah untuk
membantu anak dengan cara, memberikan rujukan ke lembaga-lembaga yang terkait
dalam penanganan kasus, seperti lembaga bantuan hukum untuk menjadi pengacara
anak, atau ke P2TP2A.
Setelah memberikan rujukan, peran KPAD adalah melakukan pemantauan terhadap
keseluruhan proses hukum yang berlangsung dan membantu lembaga-lembaga rujukan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di desa untuk
mempermudah penanganan.
bersambung,, "Membangun Jaringan peduli anak"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar