KPAD tidak bisa sendiri melakukan upaya-upaya perlindungan anak. Diperlukan
dukungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi lain, baik di tingkat desa
seperti dengan pemerintah desa dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya
yang menjadi unsur pendukung, dengan lembaga-lembaga di tingkat kecamatan dan
kabupaten, serta dengan berbagai organisasi anak lainnya.
·
Organisasi/lembaga
pendukung
KPAD dibentuk oleh perwakilan komponen di desa, seperti pemerintah desa,
organisasi-organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
perwakilan (kelompok) anak. Sebagian KPAD pada perkembangannya bahkan telah
menjadi lembaga desa yang pengaturannya terkandung dalam Peraturan Desa.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, maka berbagai
komponen pembentuk KPAD merupakan komponen strategis yang harus dipertahankan
dan terus didorong untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perlindungan anak.
·
Lembaga-lembaga
rujukan
Lembaga-lembaga rujukan adalah lembaga-lembaga yang bekerja dan berhubungan
secara langsung dengan pendampingan dan penanganan kasus-kasus anak. Pada kasus
anak yang berkonflik dengan hukum, maka perlu diketahui, pihak-pihak mana saja
yang akan berhubungan dengan penanganan kasus anak. Sebagai gambaran, anak akan berhadapan dengan
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Pada proses
tersebut, anak akan membutuhkan pengacara/penasehat hukum, dan barangkali juga
dengan psikolog/psikiater.
Bila sudah mendata dan mengetahui pihak-pihak yang akan berhubungan dan
atau dibutuhkan oleh anak, maka KPAD dapat membangun komunikasi dan membangun
kerjasama bila terjadi kasus.
Pada saat ini, kebijakan nasional telah mendorong terbentuknya Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten
dan Provinsi. Di tingkat kecamatan, disebut dengan Pusat Pelayanan Terpadu
(PPT). Keanggotaan lembaga ini melibatkan berbagai lembaga/instansi dan
organisasi masyarakat sipil yang dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan bagi
anak (dan perempuan).
Di Kabupaten Kebumen, P2TP2A beranggotakan unsur dari Sekretaris Daerah
(Sekda), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB),
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas
Tenagakerja, Transmigrasi dan Sosial (Dinakertransis), Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah raga Dindikpora), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan Informasi
dan Komunikasi (Dinhub Inforkom), Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda),
Bagian Hukum, Kementrian Agama (Kemenag) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Mengingat bahwa KPAD memiliki keterbatasan tidak dapat menangani
kasus-kasus di luar kewenangannya, maka KPAD mengandalkan pada lembaga-lembaga
rujukan, seperti P2TP2A, agar bila terjadi kasus anak, seperti kasus anak yang
berkonflik dengan hukum atau anak korban kekerasan seksual, KPAD dapat segera memberikan rujukan kepada
P2TP2A agar dapat segera ditangani dengan baik. Untuk itulah membangun komunikasi
dan kerjasama perlu dilakukan dengan lembaga-lembaga tersebut.
·
Organisasi-organisasi
yang bekerja untuk isu hak anak
KPAD perlu membangun komunikasi dan jaringan kerja dengan berbagai lembaga
yang bergerak pada isu perlindungan anak, baik di tingkat kabupaten, propinsi
dan nasional. Tidak jarang, suatu kasus anak, dengan alasan dan faktor-faktor
tertentu, penanganannya berlarut-larut sehingga dibutuhkan solidaritas dan
desakan dari berbagai pihak.
·
Jaringan
KPAD
Terbentuknya KPAD di beberapa desa di Kebumen, baik yang dibentuk atas
fasilitasi Plan Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten, merupakan situasi yang
diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anak-anak di tingkat basis.
Serangkaian diskusi mengenai kerja-kerja KPAD dan tantangan-tantangan yang
harus dihadapi telah mendorong terbentuknya Forum KPAD yang telah
dideklarasikan pada tanggal 25 Pebruari 2013 di Pendopo Kabupaten Kebumen. Forum
ini menjadi sarana bagi masing-masing KPAD untuk berbagi pengalaman, saling
memberikan dukungan, dan menjadi wadah bagi advokasi bersama.
PENINGKATAN SUMBER DAYA
MANUSIA
Bagi suatu organisasi, peranan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang
vital. Kemampuan SDM yang baik akan menggerakan organisasi berjalan dengan
baik.
Penting bagi kita untuk mendata tentang kebutuhan pengetahuan dan
ketrampilan yang harus dimiliki oleh pengurus dan anggota KPAD, sesuai dengan
tugas dan fungsinya di dalam organisasi.
Pengetahuan Dasar yang harus dimiliki oleh seluruh pengurus dan anggota
KPAD adalah:
1. Pengetahuan tentang hak-hak anak berdasarkan
Konvensi Hak Anak
2. Pengetahuan tentang Undang-undang
Perlindungan Anak
3. Pengetahuan tentang instrumen dan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan anak
Sedangkan ketrampilan ditentukan berdasarkan tugas dan fungsi
masing-masing. Ketrampilan
yang dibutuhkan dari setiap KPAD, diantaranya;
1. Ketrampilan mengelola organisasi
2. Ketrampilan membangun jaringan
3. Ketrampilan melakukan
promosi/diseminasi/sosialisasi
4. Ketrampilan mendampingi kasus-kasus anak
5. ketrampilan melakukan mediasi
6. Ketrampilan dasar untuk memberikan dukungan
psikologis dan re-integrasi sosial
Ada berbagai cara atau metode yang dapat dilakukan agar anggota dan
pengurus mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, antara lain
melalui;
1. Menyertakan dalam pelatihan-pelatihan yang
diselenggarakan oleh KPAD atau oleh lembaga-lembaga lain;
2. Menyediakan bahan-bahan bacaan;
3. Melakukan diskusi-diskusi internal dengan
menghadirkan narasumber dari anggota/pengurus atau dari luar KPAD;
4. Melakukan studi banding ke organisasi
serupa di wilayah lain;
5. Mengikuti magang di organisasi-organisasi
anak, lembaga bantuan hukum, dan lembaga-lembaga lain;
6. Melakukan praktek-praktek kerja langsung
edisi berikutnya, "Peran anak dalam KPAD"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar