TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
Hal unik yang terdapat dalam instrumen KHA, adalah dicantumkannya pihak
lain di luar negara dan anak, yakni orangtua dan masyarakat. Posisinya adalah
pihak yang bertanggung jawab. Sebagai pihak yang bertanggung jawab, orangtua
dan masyarakat turut menjaga dan memfasilitasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak
anak.
Keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk berperan di dalam
perlindungan anak dijamin oleh Undang-undang khususnya UUPA sebagaimana
terkandung dalam Pasal 25 dan 72.
(1)
Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap
Perlindungan Anak dilaksanakan melalui
kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2)
Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. (UUPA, Pasal 25)
Peran Masyarakat:
(1)
Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik
secara perseorangan maupun kelompok.
(2)
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan
sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia
usaha. (UUPA Pasal 72)
Jadi, bila anda dan kita semua turut terlibat memberikan perhatian, turut
menjaga dan melindungi serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak anak, itu berarti
kita tengah melaksanakan tanggung jawab kita yang dijamin secara hukum!
Pada kenyataannya, upaya-upaya perlindungan anak belum menyentuh kepada
seluruh anak di Indonesia, terutama di
daerah basis atau di tingkat desa. Berdasarkan pengalaman di berbagai desa,
masalah-masalah dan situasi buruk telah dialami oleh anak-anak dengan
penanganan dan perlindungan yang masih sangat terbatas.
MENJADI PENGGERAK PERLINDUNGAN ANAK
APA DAN SIAPA PENGGERAK
PERLINDUNGAN ANAK ?
Pengertian penggerak perlindungan anak adalah seseorang yang berperan untuk
mengambil inisiatif dan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendorong
perhatian dan kepedulian masyarakat untuk terlibat dalam suatu wadah yang terorganisir
dalam upaya-upaya perlindungan anak.
Sejauh ini, kecenderungan para penggerak berasal dari aktivis organisasi
non-pemerintah atau aparat pemerintah sendiri, yang berhubungan dengan tanggung
jawab atau tugas, pokok dan fungsinya dalam organisasi atau instansi tertentu.
Dengan demikian, berbagai pengalaman menunjukkan terbangunnya kelompok atau
organisasi masyarakat didorong dan dikembangkan oleh seseorang/kelompok dari
luar.
Sesungguhnya, siapapun dapat mengambil peran sebagai penggerak perlindungan
anak di satu komunitas tertentu atau di beberapa komunitas, tidak terkecuali orang-orang
yang menjadi bagian dari komunitas itu sendiri. Termasuk pula ANDA!
MENJADI PENGGERAK
PERLINDUNGAN ANAK
Syarat utama sebagai penggerak perlindungan anak di desa adalah kemauan.
Kemauan untuk berbagi dan melakukan sesuatu yang dinilai bermakna bagi
kehidupan anak-anak yang lebih baik.
Kemauan ini tentu didorong oleh adanya kepedulian terhadap kehidupan
anak-anak yang didasari oleh faktor dan motif yang berbeda-beda antara satu
penggerak dengan penggerak lainnya. Seorang penggerak, menyatakan bahwa ia
menempatkannya sebagai salah satu bentuk ibadah.
Ya sampai sekarang, sebenarnya suami nggak terlalu sukalah kalau
saya sering keluar. Cuma saya kasih pengertian sedikit-sedikit. Apalagi yang bisa
kita sedekahkan ke orang, karena kita nggak punya harta benda buat sedekah,
cuma kemampuan ini yang saya punya, makanya saya ibadahnya lewat situ.
(Haminah, KPAD Penimbun)
Penggerak lainnya menyatakan bahwa sudah sejak lama ia berinteraksi dengan
anak-anak, hingga akhirnya terdorong untuk mengembangkan kegiatan kelompok
anak, dan sekarang menjadi salah satu pengurus KPAD.
Dari interaksi dengan
anak-anak mulai muncul keperihatinan. Meskipun pada saat awal kita belum mengenal
tentang pelanggaran hak anak dan perlindungan kekerasan, tetapi saya lebih melihat bagaimana ke depan
kondisi kemajuan lingkungan suatu wilayah itu harus diawali dari usia anak-anak.
Bagaimana anak-anak ini ke depannya benar-benar menjadi generasi yang bisa
merubah wajah Logandu. (Mardiadi, KPAD Logandu)
Berdasarkan pengalaman para penggerak
perlindungan anak, setidaknya ada beberapa tuntutan atau persyaratan bagi
seorang penggerak agar dapat bertahan melakukan sesuatu yang diyakininya,
antara lain:
Bekerja sukarela
Penggerak bersedia bekerja secara sukarela. Ia menyediakan waktu, pikiran,
dan tenaga, bahkan seringkali harus mengeluarkan biaya sendiri untuk
menjalankan tugas-tugasnya.
Bersikap sabar
Tidak semua orang merespon positif niat baik yang ditunjukkan atau tengah
dilakukan oleh seorang penggerak. Pada saat mendorong kepedulian masyarakat
terhadap masalah-masalah anak, tidak jarang sikap sinis atau komentar-komentar
negatif diarahkan kepada penggerak. Untuk itu diperlukan kesabaran diri
penggerak untuk tetap bekerja keras membangun keyakinan untuk mendorong
kepedulian masyarakat menuju perubahan
yang lebih baik bagi kehidupan anak-anak.
Semangat belajar
Pada proses menjalankan kegiatannya, seorang penggerak tentu memerlukan
pengetahuan dan ketrampilan dasar. Maka, penggerak harus memiliki semangat
belajar untuk mendapatkan pengetahuan melalui berbagai cara, dan melatih
ketrampilannya melalui praktek-praktek langsung.
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang penggerak adalah
pengetahuan tentang hak-hak anak, terutama yang terkandung pada Konvensi Hak
Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan ketrampilan dasar yang harus dimiliki oleh penggerak adalah ketrampilan
mengorganisir masyarakat.
Menyukai Tantangan
Tantangan-tantangan akan dihadapi oleh penggerak saat berhadapan dengan
berbagai pihak. Tidak jarang penggerak mendapatkan respon negatif berupa
perlakuan dan komentar yang menyakitkan. Mensikapi hal ini, seorang penggerak
harus memiliki keyakinan bahwa ia mampu untuk menghadapi berbagai tantangan
yang dihadapinya.
Memiliki Keyakinan Diri
Keyakinan diri sangat penting dimiliki oleh seorang penggerak. Bila tidak
memiliki keyakinan diri, bagaimana bisa meyakinkan orang lain untuk mendengar
dan tergerak untuk melakukan aksi nyata?
Konsistensi
Seorang penggerak dituntut untuk bersikap konsisten terutama menunjukkan
bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat tentang perlindungan anak juga
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
APA SAJA PERANAN PENGGERAK ?
Sesuai dengan pengertian di atas, seorang penggerak diharapkan melahirkan
inisiatif-inisiatif guna mendorong masyarakat memiliki kepedulian terhadap
kehidupan anak-anak di sekitar mereka, dan melakukan aksi-aksi nyata yang
mendukung perlindungan anak.
Seorang penggerak merintis dari awal, mengawal proses dan mengembangkan
langkah-langkah hingga jaringan perlindungan anak dapat terbangun dan berfungsi
sebagai lembaga yang memberikan kontribusi bagi terwujudnya perlindungan anak.
Kegiatan yang dilakukan oleh seorang penggerak, antara lain:
·
Mendorong
lahirnya kepedulian segenap komponen masyarakat terhadap permasalahan anak
·
Mendorong
dan atau memfasilitasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan analisa situasi
hak anak
·
Mendorong
dan atau memfasilitasi terbentuknya jaringan perlindungan anak dalam bentuk
KPAD
·
Mendorong
dan atau memfasilitasi pengorganisasian KPAD
- Mengawal penguatan KPAD*) bersambung.. edisi berikutnya "Langkah-langkah pembentukan KPAD"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar