Anak adalah subyek (hak) utama perlindungan yang menjadi fokus kerja KPAD.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat
berperan pada kerja-kerja KPAD. Setidaknya, membuka ruang bagi anak untuk
menyampaikan pandangan-pandangannya di dalam setiap tahapan pembentukan KPAD,
pengelolaan organisasi dan di dalam siklus program meliputi perencanaan,
monitoring, dan evaluasi.
Penghargaan terhadap pandangan anak, merupakan salah satu prinsip dasar
dari hak anak. Pasal 12 KHA menyatakan bahwa “Negara-negara peserta harus
menjamin bahwa anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai
hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi
kehidupan anak-anak tersebut, dan pendapat anak-anak dipertimbangkan sesuai
dengan usia dan kematangan mereka.
Penghargaan terhadap pandangan anak sering disebut juga sebagai hak anak
untuk berpartisipasi. Berbagai kebijakan di tingkat nasional telah membuka
ruang partisipasi anak. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Pemberdayan
Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 & 4 tahun 2011, kebijakan dan teknis
pelaksanaan mengenai partisipasi anak dalam pembangunan semakin memperluas
ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam pengambilan
keputusan pembangunan, setidaknya ditingkat desa melalui musyawarah Rencana Pembangunan
Desa (Musrenbangdes) yang membuka peluang bagi anak agar aspirasi mereka dapat
diadopsi dalam rencana desa.
Di Kebumen, pada periode awal tahun 2000-an telah dirintis
kelompok-kelompok anak di tingkat desa. Ada berbagai kegiatan yang dilakukan
untuk meningkatkan kapasitas anak-anak baik secara fisik, mental dan sosial.
Kegiatan ini difasilitasi oleh para pendamping anak yang berasal dari desa
masing-masing.
Melalui pendekatan kelompok anak, anak juga belajar berorganisasi dan
melatih diri untuk memahami realitasnya, mengembangkan kemampuan untuk
menyampaikan pandangan-pandangannya melalui berbagai media.
Kegiatan-kegiatan antar kelompok anak dikembangkan untuk
membangkitkan semangat dan solidaritas sesama anak. Sebagian besar kelompok
anak berkembang menjadi forum anak desa, dan jaringan antar forum anak ditambah
perekrutan terhadap anak-anak yang berada di wilayah perkotaan kemudian
membentuk Forum Anak Kabupaten yang menggunakan nama KOMPAK (Komunitas Peduli
Anak Kebumen).
Berbagai kegiatan
untuk menyampaikan pandangan anak telah dilakukan melalui berbagai media dalam
berbagai kesempatan. Media yang pernah digunakan antara lain film yang
diproduksi sendiri oleh anak-anak,
penerbitan buletin, penerbitan buku, radio komunitas, gambar-gambar, dan
sebagainya. Sedangkan ruang-ruang yang digunakan sebagai tempat menyampaikan
pandangan anak telah dibuka di tingkat desa hingga di tingkat kabupaten,
seperti pelibatan anak sebagai peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(musrenbang), dan dialog-dialog dengan
para pemangku kepentingan.
Para pendamping anak, yang juga anggota dan pengurus KPAD, dalam workshop
anak yang melibatkan berbagai desa, telah menyatakan komitmen untuk mendukung
kegiatan-kegiatan kelompok anak. Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan
para pendamping yang berisi:
1. melakukan upaya pendampingan
2. melakukan upaya mediasi
3. melakukan upaya mengembangkan dan
menciptakan atau pengembangan bakat dan kreativitas
4. mengundang narasumber atau pakar atau ahli
sesuai kebutuhan anak
5. melakukan upaya advokasi
6. membangun kemitraan
7. memberi ruang atau kesempatan
berpartisipasi
KPAD sebagai organisasi yang bekerja untuk perlindungan anak, maka menjadi
persyaratan yang tidak dapat ditawar untuk melibatkan (perwakilan) anak-anak.
Pelibatan dilakukan dengan membuka ruang-ruang bagi anak untuk menyatakan
pandangannya dalam proses pengambilan keputusan KPAD atau bahkan sebagian KPAD
telah memasukkan kelompok anak sebagai unsur yang berada dalam keanggotaan
KPAD.
Hal-hal yang dapat dikerjakan oleh (kelompok) anak dalam KPAD, diantaranya
adalah:
1. terlibat dalam penggalian data dan
informasi untuk mengungkap situasi hak-hak anak, sehingga anak memiliki
pengetahuan dan kesadaran kritis tentang realitas diri dan lingkungannya
sehingga dapat berperan sebagai salah satu aktor perubahan
2. terlibat dalam pemantauan situasi hak anak
3. terlibat dalam diseminasi atau promosi
tentang hak-hak anak, peraturan perundangan, dan persoalan-persoalan anak terutama
kepada teman-teman sebaya
4. dapat dilibatkan dengan dukungan dan pendampingan
anggota KPAD untuk memberikan dukungan pemulihan dan re-integrasi sosial kepada
anak-anak yang tengah memiliki masalah.
bersambung,, perjalanan KPAD Kebumen....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar