(Mardiadi Forum KPAD)
Tanpa sadar sering kali kita terjebak pada sebuah paradigma bahwa anak ya anak yang harus selalu nurut pada orangtua, dan kita seringkali juga "mengabaikan" hak-hak mereka. Atau mungkin karena faktor ketidaktahuan dan kesengajaan.
Untuk itu mari kita belajar bijak dengan memahami hak-hak mereka.
I.
HAK
ANAK YANG TERTUANG DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA)
1.
Hak
untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
2.
Hak
untuk mendapatkan nama.
3.
Hak
untuk mendapatkan kewarganegaraan.
4.
Hak
untuk mendapatkan identitas.
5.
Hak
untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
6.
Hak
untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
7.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
8.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
9. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai
pekerja anak.
10. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam
penyalahgunaan obat-obatan.
11.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan
seksual.
12. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan
perdagangan anak anak.
13.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai
anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
14.
Hak
untuk hidup dengan orang tua.
15.
Hak
untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu
orang tua.
16.
Hak
untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan,
17.
Hak
untuk bermain.
18.
Hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
19.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
20.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
21.
Hak
untuk bebas beragama.
22.
Hak
untuk bebas berserikat.
23.
Hak
untuk bebas berkumpul secara damai.
24.
Hak
untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
25.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
26.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
27.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan
tidak manusiawi.
28.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
29.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
30.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
31. Hak
untuk berekreasi.edisi selanjutnya hak anak versi UUPA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar