PABM melalui Kelompok Perlindungan Anak Desa/Kelurahan
Oleh
:
Mardiadi (Forum KPAD Kebumen) *
Pengertian KPAD
Ø
Lembaga
Perlindungan Anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja-kerja perlindungan anak diwilayah Desa atau Kelurahan tempat anak
bertempat tinggal. (Perda Kebumen Nomor 3/2013
tentang PPA)
Unsur unsur dalam KPAD:
► ANAK (Representative anak dari Kelompok
Anak Desa)
► KARANG TARUNA,
► TOKOH AGAMA-ADAT-MASYARAKAT,
► BIDAN, GURU, PKK, KOMITE SEKOLAH
► PEMERINTAH DESA,
► Lainnya (Pihak-pihak yang peduli terhadap
anak)
Proses pembentukan
KPAD di Kebumen
► Bulan Juni-Juli 2006 relawan 5 desa (Desa
Logandu, Kebakalan, Karangmaja, Kajoran dan Penimbun Kecamatan Karanggayam)
mendapatkan pelatihan KHA dan UUPA.
► Tahun 2007 menggagas dan membentuk wadah dengan berbagai variasi:
§ KPA : Komunitas Pemerhati
Anak.
§ KPA : Komite Perlindungan Anak
§ KPA :
Kelompok Pemerhati Anak
§ KP3A : Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
§ KPPA : Komite Perlindungan Perempuan
dan Anak
► Tahun 2008 mengerucut menjadi lembaga yang fokus dalam Perlindungan Anak (KPA).
► Tahun 2010
dikembangkan di 5 Desa di Kecamatan Karanggayam dan Karangsambung.
► Tahun 2011 dikembangkan 5 Desa di Kecamatan Prembun Padureso.
► Tahun 2012 disepakati menjadi Kelompok Perlindungan Anak Desa
(KPAD).
Tugas KPAD (Perda Kebumen Nomor 3/2013
tentang PPA)
1.
melakukan advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi perlunya pemenuhan
hak anak, serta hak partisipasi anak dalam pembangunan;
2.
mengumpulkan
data dan informasi yang terkait perlindungan anak;
3.
melakukan analisa situasi hak anak;
4.
menerima
pengaduan dari masyarakat;
5.
melakukan penelaahan dan pemantauan, evaluasi dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
6.
melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan pemenuhan
hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
7.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan,
program dan kegiatan pemenuhan partisipasi anak dalam pembangunan.
Beberapa
hal yang sudah dilakukan oleh KPAD
1.
PENGUATAN KELEMBAGAAN
a.
Kerjasama
dengan Pemerintah Desa mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan
perlindungan anak melalui berbagai
pertemuan dusun dan desa, stiker, seni budaya,
dll.
b.
Membangun
kesepakatan dengan para stakeholders desa dalam pengarus-utamaan hak anak di
Desa;
c.
Berjejaring
dengan para pihak peduli anak;
►
BPPKB,
DISNAKERTRANSOS, DISPENDUKCAPIL, DIKPORA, DINKES
►
P2TP2A
Kartika (Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak Kebumen
Adil Gender Anti Kekerasan)
►
PPT
KARTIKA
►
LBH
PAKHIS
►
LSU
BINA INSANI
►
FORUM
MASYARAKAT SIPIL
d.
Membentuk
Forum KPAD Kabupaten Kebumen.
e.
Bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan NGO Lokal memfasilitasi
lahirnya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak
Capaiannya : 10 desa dampingan telah memiliki Perdes PPA
f.
Kerjasama dengan BPPKB Kabupaten Kebumen mereplikasi dan
mendampingi KPAD baru;
Tahun 2014 : 84 KPAD dan tahun 2015 ditargetkan 449 desa
terbentuk KPAD baru.
g.
Mendorong
dan memberi masukan lahirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Goalnya : KPAD dan
Forum Anak masuk dalam Perda;
h.
Kerjasama
dengan Pemerintah Desa dan BPPKB Kabupaten untuk mensosialisasikan Perda PPA
2.
PERLINDUNGAN ANAK
A.
Hak
Sipil dan Kebebasan
1)
Memfasilitasi
dan mendampingi terbentuknya kelompok anak
2)
Mendampingi
Kelompok Anak dalam proses penyusunan perencanaan desa berbasis hak
3)
Memfasilitasi
pengurusan kepemilikan akte kelahiran
mulai tahun 2007 – 2013, hasilnya dari 67% menjadi 0.5% yang belum memiliki
akte.
4)
Melakukan
pemetaan ASHA (Analisa Situasi Hak Anak) di 10 Desa
5)
Membuka pelayanan konsultasi perlindungan anak / masalah
berkaitan dengan anak.
B.
Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
1)
Pencegahan
Pernikahan usia anak
C.
Kesehatan dasar dan
kesejahteraan
1)
Memberikan
pemahaman tentang Kespro (Triad KRR)
2)
membentuk
PIK Remaja
3)
memberikan
pemahaman kepada Kader Yandu tentang Adituka (Asuh Dini Tumbuh Kembang Anak),
4)
membentuk
Desa Siaga dan layak anak.
D.
Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan seni budaya
1)
Memediasi
antara keluarga dengan pihak sekolah dalam rangka pencegahan anak yang putus
sekolah. (Desa Karangsambung, Kajoran, Penimbun dan Logandu)
2)
Kerjasama
dengan Pemerintah Desa untuk memaksimalkan Kegiatan
kel.anak, pentas seni, mading, majalah anak, teater.
E.
Perlindungan khusus
1)
Mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum (dalam
proses peradilan (KPAD Kajoran, Karangsambung dan Penimbun)
2)
Melakukan
pencegahan Pekerja (Perdes).
3)
Menggunakan alur layanan perlindungan anak yang sudah disepakati bersama melalui
koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian kasus anak.
Prinsip
kerja KPAD
- Peduli Terhadap Kepentingan Anak
Artinya, setiap bentuk intervensi yang yang dilakukan
oleh KPAD selalu mempertimbangkan prinsip hak anak ”Kepentingan Terbaik untuk
Anak”.
KPAD melihat situasi anak didesa baik itu pemenuhan hak,
kepentingan, dan permasalahan anak di level desa serta berupaya semaksimal
mungkin untuk membantu dan mendukung dalam pemberian solusi.
- Bersikap sukarela, tabah dan siap berkorban
Artinya, setiap pengurus KPAD menjalankan fungsinya atas
kesadaran penuh akan hak-hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara untuk
mendukung perlindungan anak di desa. Sikap sukarela, tabah dan siap berkorban
merupakan nilai-nilai utama dalam rangka memastikan hak-hak anak dihargai dan
dihormati dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Transparan dan Akuntabel
Artinya, kerja KPAD dalam rangka perlindungan anak
terbuka untuk dipahami, dinilai dan diberikan masukkan oleh segenap komponen
pemerintah dan masyarakat terutama anak-anak dalam batas-batas etika
berdemokrasi.
- Kerjasama
Artinya,
KPAD terbuka dan siap untuk bekerja bersama pihak-pihak yang peduli anak dalam rangka
memberikan perlindungan terhadap anak dengan nilai-nilai dasar saling menghormati,
menghargai dan saling menguatkan.
* disampaikan pada
Lokakarya Membangun Komunitas Layak Anak,
Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI) Bogor, 29 April 2015 dan diskusi Promosi Perlindungan
Anak dari kekerasan seksual di KPPA Jakarta, 30 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar