Dalam rangka pemenuhan
hak anak, Negara Indonesia telah menetapkan Undang-Indang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, bahkan di Kabupaten Kebumen sendiri telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak dan akan segera disusul dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,
yang itu artinya anak telah mendapatkan payung hukum secara legal dari
pemerintah.
Namun demikian kalau
melihat implementasinya dilapangan, masih jauh dari harapan. Hal itu dapat
dilihat dengan makin banyaknya permasalahan yang menyangkut hak anak, belum
adanya keberpihakan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak mulai dari
perencanaan pembangunan yang belum berpihak pada anak, issu tentang pelanggaran
hak anak, dan kekerasan terhadap anak
justru semakin komplek.
Untuk itulah upaya
perlindungan anak khususnya dan pemenuhan hak anak pada umumnya, perlu
mendapatkan perhatian yang serius dan diperjuangkan secara terus-menerus oleh
semua pihak.
Keberadaan KPAD sebagai
lembaga perlindungan anak yang ada dilevel desa mempunyai peranan strategis,
dan diharapkan mampu memberikan
pelayanan yang baik dalam rangka pemenuhan hak anak ditingkat desa.
Adapun tujuan dibentuknya KPAD adalah
sebagai berikut:
1. Menciptakan
lingkungan yang mampu melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan fisik,
emosional/psikis, eksploitasi ekonomi
dan seksual.
2.
Melakukan
kerja kerja advokasi untuk mempromosikan pentingnya hak anak dan perlindungan
anak serta menguatkan peran dari keterlibatan anak, keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan pada
perlindungan anak.
3.
Merespon
dan merujuk ke sistem rujukan, mendampingi anak jika diperlukan, serta
4.
Mengembangkan
kemitraan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan anak khususnya pencegahan secara terarah dan berkesinambungan.
Kelompok Perlindungan
Anak Desa (KPAD) memiliki tugas sebagai berikut:
1.
Melakukan advokasi,
sosialisasi dan fasilitasi perlunya pemenuhan hak anak, hak partiipasi anak
dalam pembangunan;
2.
Mengumpulkan data dan
informasi yang terkait perlindungan anak;
3.
Melakukan analisa
situasi hak anak;
4.
Menerima pengaduan dari
masyarakat;
5. Melakukan penelaahan
dan pemantauan evaluasi dan
pengawasanterhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
6.
Melakukan kerjasama dan
koordinasi dalam melaksanakan pemenuhan hak anak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7.
Melaksanakan pemantauan
dan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan
partisipasi anak dalam pembangunan.
Sedangkan fungsi pokok
dari KPAD adalah:
1.
PENCEGAHAN:
1.1
Melakukan
berbagai bentuk promosi hak anak dan perlindungan anak seperti sosialisasi
tentang hak anak dan perlindungan anak diberbagai kegiatan (pertemuan desa,
arisan, pengajian, sekolah, PAUD, Posyandu, khotbah jumat, gereja, dll),
kampanye melalui berbagai media massa,
poster, stiker dan lain sebagainya.
1.2
Peningkatan
kesadaran dan kapasitas bagi anak,
keluarga, masyarakat dan pemerintah.
1.3 Mempengaruhi
praktek–praktek budaya agar berprespektif hak anak (melalui tokoh agama, tokoh masyarakat dan
tetua adat).
2.
PENANGANAN KASUS ANAK :
2.1
Menerima
aduan baik berupa laporan, kecurigaan atau menyaksikan sendiri.
2.2
Menindaklanjuti
laporan yang diterima dengan mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak (the
best interest of child).
2.3
Menggunakan
alur layanan perlindungan anak yang
sudah disepakati bersama melalui koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian
kasus anak.
2.4
Merujuk
ke sistem layanan perlindungan anak yang tersedia, jika diperlukan, serta
mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi.
2.5
Memantau
perkembangan kasus dan melakukan evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar