Dia adalah Suparlan, Ketua Kelompok Perlindungan
Anak Desa (KPAD) Kajoran. Lembaga yang ia pimpin itu dinilai banyak
orang sebagai KPAD paling
berhasil se-Kebumen.
“Bagi saya KPAD kami ini belum
begitu berhasil. Pertama,
karena masih ada beberapa kasus kekerasan anak yang muncul. Kedua, sebenarnya
KPAD itu berprestasi kalau jumlah kasus kekerasan anak di desanya menurun,”
katanya.
Namun, dia mengakui label ‘berhasil’ bagi
KPAD Kajoran diberikan
oleh pihak lain. Kemungkinan besar karena KPAD Kajoran sering muncul di
forum-forum besar, mulai tingkat kecamatan, kabupaten, hingga propinsi.
“Padahal itu hanya sharing pengalaman saja,” ungkap
pria kelahiran 7 Juni 1965 itu.
Suparlan
bercerita, ketika
dijadikan sebagai pendamping desa pada pertengahan 2004, kalimat yang langsung
meluncur dari bibirnya justru “Innalillahi
wa innailahi raaji’uun.” Ia khawatir tidak bisa mengemban tugas itu.
Tapi
berkat sering mengikuti
proses pelatihan yang difasilitasi Plan, termasuk mengenai Konvensi Hak Anak dan
juga simulasi tentang UU
Perlindungan Anak, pemikirannya mulai terbuka. Suparlan sadar, banyak sikap
orangtua pada anak yang masih salah dan menjadi pendamping desa adalah peluang
untuk bersama mereka memperbaiki hal tersebut.
Sebelum ada KPAD Kajoran ia dan
teman-teman yang peduli anak telah
membentuk KP3A (Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pada 2007
dan pada awal 2010 .
mereka mendeklarasikan Komunitas Pemerhati Anak.
Tahun-tahun
berikutnya mereka mulai
berjejaring dengan LSM lokal dan
pemerintah hingga lahir BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana) Kabupaten Kebumen; serta dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pakis.
Salah satu pengalaman yang tak
dilupakan Suparlan adalah ketika mendampingi anak korban
kekerasan sampai tahap
persidangan pada
pertengahan 2010. Ia mengaku hanya bermodal keberanian. Namun berkat dorongan
teman-temannya, dia tetap intens mendampingi dengan
dukungan LBH Pakis.
Kinerjanya di KPAD terus menanjak. Bersama
para personil di KPAD Kajoran, ia menggodok Peraturan Desa Perlindungan Anak.
Kemudian, mereka diberi tugas untuk merumuskan draft rancangan Peraturan Desa Perlindungan Anak (Perdes PA). Untuk
penentuan pasal per pasal, mereka sebelumnya difasilitasi Plan
Indonesia Program Unit Kebumen untuk analisis
situasi hak anak.
“Kini kita sedang mendorong pihak kabupaten agar segera
menggagas Peraturan Daerah Perlindungan Anak,” kata laki-laki berpenampilan
sederhana ini.
Ada tiga hal yang telah coba ia usulkan
pada pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu payung hukum perlindungan
anak, adanya forum KPAD se-kabupaten dan nota kesepemahaman antara KPAD dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Ada yang tanya pada saya, kenapa
mau susah seperti ini
padahal tidak digaji. Saya jawab, kalau mau infak harta, saya tidak punya. Saya
hanya punya akal pikiran, dan itulah yang saya infakkan untuk kepentingan anak,
anggap saja menanam asset di akhirat,” katanya sambil tersenyum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar