Sebagai tidak lanjut dari Workshop
tentang penyempuranaan dokumen kerja KPAD, sekaligus implementasi dari program
kerja, Forum KPAD Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Plan Indonesia PU
Kebumen dan Yayasan Bina Insani
melakukan pendampingan bagi 18 pengurus KPAD yang ada di Kabupaten
Kebummen. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan mulai tanggal 27 September
sampai dengan akhir Oktober 2013 itu, dipetakan menjadi 2 pola:
1.
Bagi KPAD yang
sudah terbentuk lama dan ber-SK (KPAD Desa Logandu, Karangmaja, Kebakalan,
Kalireja, Kajoran dan Penimbun Kecamatan Karanggayam, KPAD Desa Padureso,
Pejengkolan dan Balingasal Kecamatan Padureso, dan Pesuningan Kecamatan
Prembun) pendampingannya lebih pada penyempurnaan
dokumen kerja KPAD dan
penataan administrasinya.
2.
Dan
bagi KPAD yang baru terbentuk (KPAD Desa
Karanggayam, Karangtengah Kecamatan Karanggayam, Munggu, Karanggadung, Karangduwur
Kecamatan Petanahan, Srati, Jintung Kecamatan Ayah dan Pengempon Kecamatan
Sruweng) pendampingannya fokus pada pemahaman
tentang apa KPAD, fokus kerja, tujuan dibentuknya KPAD dan peraturan yang
terkait dengan perlindungan anak.
Mardiadi
selaku Ketua Forum KPAD menekankan bahwa fungsi pokok dari KPAD adalah pencegahan
terhadap kekerasan anak dengan:
1.
Melakukan
berbagai bentuk promosi hak anak dan perlindungan anak seperti sosialisasi
tentang hak anak dan perlindungan anak diberbagai kegiatan (pertemuan desa,
arisan, pengajian, sekolah, PAUD, Posyandu, khotbah jumat, gereja, dll),
kampanye melalui berbagai media massa,
poster, stiker dan lain sebagainya.
2.
Peningkatan
kesadaran dan kapasitas bagi anak,
keluarga, masyarakat dan pemerintah.
3.
Mempengaruhi
praktek–praktek budaya agar berprespektif hak anak (melalui tokoh agama, tokoh masyarakat dan
tetua adat).
Apabila
terjadi kasus anak atau anak berhadapan dengan hukum, KPAD mendampingi dan
melakukan pemantauan untuk memastikan proses penyelesaian masalah benar-benar
mengedepankan pada prinsip yang terbaik bagi anak, dengan alur:
1) Menerima aduan baik berupa laporan, kecurigaan atau
menyaksikan sendiri.
2) Menindaklanjuti laporan yang diterima dengan
mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak (the best interest of child).
3) Menggunakan alur layanan perlindungan anak yang sudah disepakati bersama melalui
koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian kasus anak.
4) Merujuk ke sistem layanan perlindungan anak yang
tersedia, jika diperlukan, serta mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi.
5) Memantau perkembangan kasus dan melakukan evaluasi.
Pendampingan KPAD Desa Karanggayam
KPAD Desa Munggu Kecamatan Petanahan
Nyuwun File SK KPAD Om,...
BalasHapusHe...
Sepriki dereng didamelaken SK KPADne Kula