Sesuai
fitrahnya sebagai organisasi kemanusiaan yang fokus pada anak, Plan selalu
berupaya menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak. Plan juga
mengampanyekan pentingnya keterlibatan anak dalam berbagai aspek yang selama
ini dianggap ranah kekuasaan orang dewasa.
Ditambah fakta di Kebumen bahwa
tingkat kekerasan pada anak cukup
tinggi, maka perlindungan dan partisipasi anak pun menjadi dua agenda utama Plan di kabupaten ini.
Angka kekerasan
pada anak di Kabupaten Kebumen
cukup memprihatinkan berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kebumen. Terjadi 16 kasus pada 2006, 26 kasus pada 2007, 44 kasus pada 2008, 34
kasus pada 2009, 33 kasus tahun 2010 dan 44 kasus pada tahun 2011. Hampir 90
persen lebih merupakan kekerasan seksual pada anak perempuan.
Jumlah
kasus kekerasan yang tinggi dari tahun ke tahun di Kebumen menunjukkan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) belum
berjalan dengan baik. Lembaga
tersebut terfokus di level kabupaten,
padahal kekerasan anak acap terjadi di level bawah seperti desa. Selain
itu perannya lebih
banyak pada penanganan, sementara
langkah pencegahan yang dilakukan masih minim. Tak mengherankan jika makin
banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan atau diproses. Anak-anak pun kian rentan terhadap
tindak kekerasan.
Ada
beberapa hal yang ditengarai menjadi penyebabnya. Pertama, pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak masih rendah. Kedua, belum
semua masyarakat di level desa memiliki institusi atau lembaga yang peduli pada
perlindungan anak. Ketiga, kapasitas sumber daya dari institusi perlindungan
anak masih terbatas. Keempat, yang
paling krusial adalah masyarakat
masih belum berani melaporkan insiden kekerasan anak. Untuk menjawab
permasalahan itu, P2TP2A mengembangkan jejaring termasuk dengan Plan.
Kerja sama
tersebut bukan tanpa sebab bila melihat apa yang telah dikerjakan Plan di
Kebumen. Sejak
1997 Plan telah bekerja bersama 3.751 anak dan keluarganya di
21 desa di Kebumen. Plan
juga bekerja
bersama aparat desa untuk melibatkan anak-anak dalam forum-forum perencanaan
desa sekaligus mendorong terbentuknya 41
kelompok anak di desa yang aktif di sanggar masing-masing dengan beragam kegiatan
termasuk Komunitas Peduli
Anak Kebumen (KOMPAK) di level kabupaten.
Sejak tahun 2009 Plan juga mulai
intensif mengembangkan sistem
perlindungan anak berbasis masyarakat desa melalui Kelompok Perlindungan
Anak Desa (KPAD). Sejauh ini sudah ada 15 KPAD yang tersebar di empat
kecamatan, yakni Kecamatan Karanggayam, Padureso, Prembun, dan Karangsambung.
Delapan KPAD
ini bersama jaringannya, termasuk juga berdasar masukan dari kelompok anak,
akhirnya menelurkan Perdes
tentang Perlindungan Anak. Produk hukum ini bersifat mengikat bagi semua unsur
di desa.
Sinergi positif yang dibangun Pemerintah Kabupaten
Kebumen melalui P2TP2A dengan Plan ini akhirnya berbuah apresiasi oleh Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada 2009, Kabupaten Kebumen terpilih sebagai
salah satu rintisan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Indikator pencapaian KLA ini secara umum meliputi aspek
kesehatan, sosial, pendidikan, hak sipil dan partisipasi, perlindungan hukum,
perlindungan ketenagakerjaan, serta infrastruktur. Dengan kata lain, kebijakan
KLA yang dikembangkan pemerintah ini bertujuan untuk mentransformasikan hak
anak ke dalam proses pembangunan.
Apa yang telah ditempuh Plan dengan bekerja bersama
pemerintah dan para mitra dalam perlindungan dan partisipasi anak merupakan
bentuk kepedulian yang nyata, dedikatif, dan sepenuh hati. Masyarakat yang
menjadi ladang komunitas anak sehari-hari pun semoga jadi lebih responsif dan
bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak anak.
Kalau bukan kita, siapa lagi yang hendak diharapkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar