Sabtu, 26 Oktober 2013

Demi Anak, Infakkan Akal Pikiran


           
Ia bukan pengacara. Ia bukan lulusan hukum. Tapi, ia sering berhubungan dengan pihak kepolisian, pengadilan, juga Lembaga Bantuan Hukum. Ia juga bukan politisi, tapi kala bertutur, diksinya amat diperhatikan. Siapa sangka kalau ia hanya lulusan SMP.   
            Dia adalah Suparlan, Ketua Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) Kajoran. Lembaga yang ia pimpin itu dinilai banyak orang sebagai KPAD paling berhasil se-Kebumen.
            Bagi saya KPAD kami ini belum begitu berhasil. Pertama, karena masih ada beberapa kasus kekerasan anak yang muncul. Kedua, sebenarnya KPAD itu berprestasi kalau jumlah kasus kekerasan anak di desanya menurun,” katanya.
Namun, dia mengakui label ‘berhasil’ bagi KPAD Kajoran diberikan oleh pihak lain. Kemungkinan besar karena KPAD Kajoran sering muncul di forum-forum besar, mulai tingkat kecamatan, kabupaten, hingga propinsi.
“Padahal itu hanya sharing pengalaman saja,” ungkap pria kelahiran 7 Juni 1965 itu.  
Suparlan bercerita, ketika dijadikan sebagai pendamping desa pada pertengahan 2004, kalimat yang langsung meluncur dari bibirnya justru “Innalillahi wa innailahi raaji’uun.” Ia khawatir tidak bisa mengemban tugas itu.
Tapi berkat sering mengikuti proses pelatihan yang difasilitasi Plan, termasuk mengenai Konvensi Hak Anak dan juga simulasi tentang UU Perlindungan Anak, pemikirannya mulai terbuka. Suparlan  sadar, banyak sikap orangtua pada anak yang masih salah dan menjadi pendamping desa adalah peluang untuk bersama mereka memperbaiki hal tersebut.

Modal nekad
Sebelum ada KPAD Kajoran ia dan teman-teman yang peduli anak telah membentuk KP3A (Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pada 2007 dan pada awal 2010 . mereka mendeklarasikan Komunitas Pemerhati Anak.
Tahun-tahun berikutnya mereka mulai berjejaring dengan LSM lokal dan pemerintah hingga lahir BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Kebumen; serta dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)  Pakis.
Salah satu pengalaman yang tak dilupakan Suparlan adalah ketika mendampingi anak korban kekerasan sampai tahap persidangan pada pertengahan 2010. Ia mengaku hanya bermodal keberanian. Namun berkat dorongan teman-temannya, dia tetap intens mendampingi dengan dukungan LBH Pakis.  
Kinerjanya di KPAD terus menanjak. Bersama para personil di KPAD Kajoran, ia menggodok Peraturan Desa Perlindungan Anak. Kemudian, mereka diberi tugas untuk merumuskan draft rancangan Peraturan Desa Perlindungan Anak (Perdes PA). Untuk penentuan pasal per pasal, mereka sebelumnya difasilitasi Plan Indonesia Program Unit Kebumen untuk analisis situasi hak anak.
Kini kita sedang mendorong pihak kabupaten agar segera menggagas Peraturan Daerah Perlindungan Anak,” kata laki-laki berpenampilan sederhana ini.
Ada tiga hal yang telah coba ia usulkan pada pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu payung hukum perlindungan anak, adanya forum KPAD se-kabupaten dan nota kesepemahaman antara KPAD dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Ada yang tanya pada saya, kenapa mau susah seperti ini padahal tidak digaji. Saya jawab, kalau mau infak harta, saya tidak punya. Saya hanya punya akal pikiran, dan itulah yang saya infakkan untuk kepentingan anak, anggap saja menanam asset di akhirat,” katanya sambil tersenyum. 



Kebumen Kabupaten Layak Anak (KLA)


            Sesuai fitrahnya sebagai organisasi kemanusiaan yang fokus pada anak, Plan selalu berupaya menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak. Plan juga mengampanyekan pentingnya keterlibatan anak dalam berbagai aspek yang selama ini dianggap ranah kekuasaan orang dewasa. Ditambah fakta di Kebumen bahwa tingkat kekerasan pada anak cukup tinggi, maka perlindungan dan partisipasi anak pun menjadi dua agenda utama Plan di kabupaten ini.    
Angka kekerasan pada anak di Kabupaten Kebumen cukup memprihatinkan berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kebumen. Terjadi 16 kasus pada 2006, 26 kasus pada 2007, 44 kasus pada 2008, 34 kasus pada 2009, 33 kasus tahun 2010 dan 44 kasus pada tahun 2011. Hampir 90 persen lebih merupakan kekerasan seksual pada anak perempuan.
            Jumlah kasus kekerasan yang tinggi dari tahun ke tahun di Kebumen menunjukkan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) belum berjalan dengan baik. Lembaga tersebut terfokus di level kabupaten, padahal kekerasan anak acap terjadi di level bawah seperti desa. Selain itu perannya lebih banyak pada penanganan, sementara langkah pencegahan yang dilakukan masih minim. Tak mengherankan jika makin banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan atau diproses. Anak-anak pun kian rentan terhadap tindak kekerasan.
            Ada beberapa hal yang ditengarai menjadi penyebabnya. Pertama,  pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak masih rendah. Kedua, belum semua masyarakat di level desa memiliki institusi atau lembaga yang peduli pada perlindungan anak. Ketiga, kapasitas sumber daya dari institusi perlindungan anak masih terbatas. Keempat, yang paling krusial adalah masyarakat masih belum berani melaporkan insiden kekerasan anak. Untuk menjawab permasalahan itu, P2TP2A mengembangkan jejaring termasuk dengan Plan.
Kerja sama tersebut bukan tanpa sebab bila melihat apa yang telah dikerjakan Plan di Kebumen. Sejak 1997 Plan telah bekerja bersama 3.751 anak dan keluarganya di 21 desa di Kebumen.  Plan juga bekerja bersama aparat desa untuk melibatkan anak-anak dalam forum-forum perencanaan desa sekaligus mendorong terbentuknya 41 kelompok anak di desa yang aktif di sanggar masing-masing dengan beragam kegiatan termasuk Komunitas Peduli Anak Kebumen (KOMPAK) di level kabupaten.
Sejak tahun 2009 Plan juga mulai intensif mengembangkan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat desa melalui Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). Sejauh ini sudah ada 15 KPAD yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Karanggayam, Padureso, Prembun, dan Karangsambung.
Delapan KPAD ini bersama jaringannya, termasuk juga berdasar masukan dari kelompok anak, akhirnya menelurkan Perdes tentang Perlindungan Anak. Produk hukum ini bersifat mengikat bagi semua unsur di desa.
Sinergi positif yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui P2TP2A dengan Plan ini akhirnya berbuah apresiasi oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada 2009, Kabupaten Kebumen terpilih sebagai salah satu rintisan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Indikator pencapaian KLA ini secara umum meliputi aspek kesehatan, sosial, pendidikan, hak sipil dan partisipasi, perlindungan hukum, perlindungan ketenagakerjaan, serta infrastruktur. Dengan kata lain, kebijakan KLA yang dikembangkan pemerintah ini bertujuan untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan.
Apa yang telah ditempuh Plan dengan bekerja bersama pemerintah dan para mitra dalam perlindungan dan partisipasi anak merupakan bentuk kepedulian yang nyata, dedikatif, dan sepenuh hati. Masyarakat yang menjadi ladang komunitas anak sehari-hari pun semoga jadi lebih responsif dan bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak anak.
Kalau bukan kita, siapa lagi yang hendak diharapkan?

                 

KPAD sebagai Pelindung Anak


“Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak” (Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002).

            Apa yang termaktub dalam UUPA di atas, direspon positif oleh Plan. Sebagai organisasi non-pemerintah yang fokus pada pemberdayaan masyarakat, khususnya anak-anak, perhatian itu diwujudkan dalam aksi nyata dengan membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD).
            Kelompok ini dibentuk secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan dengan perlindungan anak, antara lain: pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, Karang Taruna, bidan, guru, PKK, komite sekolah, organisasi-organisasi berbasis komunitas, serta tentu saja anak itu sendiri. Tak lain tujuannya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan terlindunginya anak-anak dari segala bentuk perlakuan salah.
            Pembentukan KPAD sendiri dilatarbelakangi oleh kian meningkatnya pemahaman para relawan desa mengenai hak-hak anak dan perlindungan anak. Satu yang vital adalah hak anak untuk mempunyai akta kelahiran. Selain itu, kekerasan anak yang kerap terjadi di lingkup keluarga atau masyarakat juga menimbulkan kegelisahan tersendiri. Masalah-masalah itu acap kali tidak tertangani dengan baik. Masyarakat kesulitan mengakses lembaga perlindungan anak yang ada di tingkat kabupaten.
            Embrio lembaga perlindungan anak ini sendiri muncul pada tahun 2007 – 2008. Diawali oleh kesepakatan para relawan di lima desa di Kecamatan Karanggayam, yakni Desa Penimbun, Kajoran, Karangmaja, Logandu, dan Kebakalan untuk membentuk kelembagaan desa yang menangani perlindungan anak. Relawan desa pun mengkoordinasikan hal ini dengan pemerintah desa. Inisiatif tersebut disambut baik oleh pemerintah desa dengan cara mengundang perwakilan masyarakat untuk membentuk lembaga perlindungan anak di tingkat desa. Masing-masing desa namanya berbeda. Misalnya, di Kajoran namanya Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A). Di Logandu bernama Komunitas Pemerhati Anak Child Al Habib.
            Namun, untuk lebih memudahkan koordinasi dan pengingatan nama, pada 2010 lembaga desa itu pun diseragamkan namanya menjadi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). Hingga kini, ada 15 KPAD yang telah terbentuk, antara lain di Desa Penimbun, Kajoran, Kebakalan, Logandu, Kalirejo, Karangmojo, Selogiri, Wonotirto, dan Giritirto (Kecamatan Karanggayam); Desa Pesuningan (Kecamatan Prembun); Desa Balingasal, Pejengkolan, Sidototo, dan Padureso (Kecamatan Padureso); serta Desa Karangsambung (Kecamatan Karangsambung).
Soal nama kelar, penataan kelembagaan pun dimulai dengan turunnya izin resmi melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Dokumen kerja pun segera disusun.
Perjuangan masih panjang dan melelahkan. Setelah sinyal baik ditunjukkan masing-masing desa, KPAD pun menginisiasi adanya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak. Melalui tim yang terdiri dari berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga-lembaga desa, serta pemerintah desa, dirumuskan draft rancangan Peraturan Desa Perlindungan Anak. Isu-isu anak yang dominan muncul, seperti pernikahan usia anak, kekerasan pada anak, putus sekolah, dan anak mengalami gizi buruk jadi pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
 Untuk mensosialisasikan hal ini, KPAD berjejaring dengan beberapa LSM lokal, seperti Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) dan Bina Insani, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakis. Tak luput bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kebumen. Jejaring ini memang sengaja diperluas karena kompleksnya masalah anak.
Peraturan Desa kelar dirumuskan, lantas dibahas, ditetapkan, dan disosialisasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dari 15 KPAD yang sudah terbentuk di Kebumen, delapan desa yang telah merancang Peraturan Desa tersebut. Regulasi ini mengikat kepala desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan anak.
Langkah berikutnya yang ditempuh KPAD adalah mendorong pihak kabupaten agar menggagas Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak. Pengurus KPAD bergabung untuk mendorong pemerintah kabupaten agar segera membuat payung hukum tentang perlindungan anak. Saat tulisan ini dibuat, Raperda PA sedang dibahas di tingkat Pansus.
Selain itu, mereka juga juga telah berupaya membentuk Forum KPAD se-Kabupaten Kebumen yang telah dideklarasikan pada 25 Februari 2013. Forum ini diharapkan bisa menjadi bagian kekuatan masyarakat madani yang akan memberi dukungan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan perlindungan anak. Adanya forum yang legal ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya nota kesepahaman dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Adapun biaya operasional KPAD selama ini memang berasal dari Plan. Namun, seiring dengan hendak keluarnya Plan dari Kebumen, pelan-pelan KPAD dimandirikan. Caranya dengan dilembagakan di desa. Sehingga, setelah resmi jadi bagian dari desa, masalah biaya bisa dialokasikan dari Anggaran Dasar Desa. Selain itu juga dari pemerintah kabupaten.
Selama ini pengurus KPAD memang bekerja secara sukarela tanpa digaji. Mereka menjalankan fungsinya atas kesadaran penuh akan hak-hak dan tanggung jawab sebagai warga negara untuk mendukung perlindungan anak di desa. Mereka berpegang teguh pada sikap sukarela, tabah, dan siap berkorban. Prinsip mereka adalah “kepentingan terbaik untuk anak”.
Mereka juga bekerja secara transparan dan akuntabel. Artinya, kinerja KPAD dalam rangka perlindungan anak terbuka untuk dipahami, dinilai dan diberi masukan oleh pemerintah maupun masyarakat, terutama anak-anak. Dalam hal ini, sumbangsih peran yang bisa diberikan anak-anak bisa berupa: mendata rekan sebayanya yang belum punya akta kelahiran; bersama orang dewasa melakukan pemetaan Analisis Situasi Hak Anak (ASHA); melakukan konseling sebaya; serta berpartisipasi dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
Prinsip kerja lainnya yang dipegang teguh oleh pengurus KPAD adalah kerja sama. Sebab, isu perlindungan anak adalah isu pembangunan yang melibatkan segenap komponen masyarakat dan negara. Semua komponen ini berkewajiban menurut fungsi masing-masing dalam mendukung tiap bentuk kerja perlindungan anak. Perlindungan itu tentu didasarkan pada nilai-nilai saling menghormati, menghargai, dan saling menguatkan.
Salah satu KPAD di Kebumen yang dinilai berhasil dan acap kali jadi rujukan studi banding adalah KPAD Kajoran. Suparlan, Ketua I yang juga sering jadi juru bicara KPAD Kajoran mengatakan, “Mungkin KPAD Kajoran dianggap sudah banyak memiliki pengalaman dengan modal tekad yang cukup nekat. Artinya, kami berbekal pendidikan yang sangat minim, tapi masih peduli pada anak orang lain yang sedang bermasalah.”
Pria lulusan SMP ini menambahkan, “Pada pertengahan 2010 kami pernah mendampingi kasus anak sampai persidangan. Teman-teman menganggap itu berhasil. Padahal kami bermodal keberanian saja. Itu pun atas dorongan teman-teman juga.”
Rasa salut juga terungkap dari Progam Unit Manager Dompu, Hatta Usman, yang bersama kepala desa, jajaran pemerintah, dan staf Plan melakukan studi banding ke KPAD Kajoran pada 7 Maret 2013. Ia mengatakan, “Kalau melihat produk hukum yang dibuat oleh desa, lebih-lebih mengenai perlindungan hak anak, itu bukanlah kerja yang setengah-setengah. Itu menunjukkan betapa peduli mereka terhadap persoalan-persoalan anak. Apalagi memerhatikan idealisme teman-teman KPAD.”
Laki-laki berdarah Makassar itu bertutur, “Itu pula yang menyebabkan kami melakukan studi banding selama seminggu agar mendapatkan informasi yang lebih. Dihadapkan pada situasi yang lebih realistis dengan mempertemukan mereka (peserta studi banding, red) dengan para pengurus KPAD yang berkecimpung langsung menangani perlindungan anak.”
Ibarat dua sisi mata uang, di balik pencapaian KPAD juga ada tantangan yang dihadapi. Secara umum tantangan KPAD berupa: biaya operasional KPAD yang belum dianggarkan oleh semua desa; adanya beberapa personal di pemerintahan desa yang belum merespon baik keberadaan KPAD; Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak yang belum dimiliki oleh semua desa; Perda tentang Perlindungan Anak yang masih dalam proses pembahasan di DPRD; anggapan masyarakat bahwa tiap tindakan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum formal (peradilan); serta peran anak dalam KPAD yang belum maksimal.
Tantangan-tantangan yang masih bercokol di depan mata, sementara Plan hendak keluar dari Kebumen, membuat para pengurus KPAD merasa belum siap. Menanggapi ini, Suparlan menyatakan, “Sebenarnya, masih banyak hal yang kami butuhkan. Tapi, secara kinerja kami Insya Allah bisa berjalan tanpa didampingi Plan lagi, dengan catatan bahwa jaringan-jaringan kami sudah jelas, sudah ada nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum, ada paguyuban KPAD sekabupaten, juga Perda tentang Perlindungan Anak telah disahkan.”
Meski Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak baru disahkan akhir bulan Mei 2013 kemarin, namun setidaknya lewat Forum KPAD yang telah diresmikan, mereka telah mendorong pemerintah Kabupaten Kebumen membentuk KPAD di 460 desa kelurahan di wilayah tersebut. Dukungan itu disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, pada 28 Februari 2013. “KPAD harus terbentuk di setiap kelurahan dan desa. Kami berkomitmen mendukungnya, termasuk dari sisi anggaran,” terangnya. 
            Jika pemerintah, masyarakat dan anak-anak terus dilibatkan dan bersinergi dalam upaya perlindungan anak berbasis warga, suatu hal yang tidak mustail tindak kekerasan terhadap anak bisa dikurangi. Apalagi melalui KPAD, warga diberi pelatihan tentang perlindungan anak. Sensitivitas mereka dalam mendeteksi potensi kekerasan di lingkungannya akan makin terasah.
            Bersama kita wujudkan perubahan....

Sabtu, 12 Oktober 2013

Penguatan kapasitas pengurus KPAD



Sebagai tidak lanjut dari Workshop tentang penyempuranaan dokumen kerja KPAD, sekaligus implementasi dari program kerja, Forum KPAD Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Plan Indonesia PU Kebumen dan Yayasan Bina Insani  melakukan pendampingan bagi 18 pengurus KPAD yang ada di Kabupaten Kebummen. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan mulai tanggal 27 September sampai dengan akhir Oktober 2013 itu, dipetakan menjadi 2 pola:
1.             Bagi KPAD yang sudah terbentuk lama dan ber-SK (KPAD Desa Logandu, Karangmaja, Kebakalan, Kalireja, Kajoran dan Penimbun Kecamatan Karanggayam, KPAD Desa Padureso, Pejengkolan dan Balingasal Kecamatan Padureso, dan Pesuningan Kecamatan Prembun) pendampingannya lebih pada penyempurnaan dokumen kerja KPAD dan penataan administrasinya.
2.             Dan bagi KPAD yang baru terbentuk (KPAD Desa Karanggayam, Karangtengah Kecamatan Karanggayam, Munggu, Karanggadung, Karangduwur Kecamatan Petanahan, Srati, Jintung Kecamatan Ayah dan Pengempon Kecamatan Sruweng) pendampingannya fokus pada pemahaman tentang apa KPAD, fokus kerja, tujuan dibentuknya KPAD dan peraturan yang terkait dengan perlindungan anak.

Mardiadi selaku Ketua Forum KPAD menekankan bahwa fungsi pokok dari KPAD adalah pencegahan terhadap kekerasan anak dengan:
1.      Melakukan berbagai bentuk promosi hak anak dan perlindungan anak seperti sosialisasi tentang hak anak dan perlindungan anak diberbagai kegiatan (pertemuan desa, arisan, pengajian, sekolah, PAUD, Posyandu, khotbah jumat, gereja, dll), kampanye melalui  berbagai media massa, poster, stiker dan lain sebagainya.
2.      Peningkatan kesadaran dan kapasitas  bagi anak, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
3.      Mempengaruhi praktek–praktek budaya agar berprespektif hak anak  (melalui tokoh agama, tokoh masyarakat dan tetua adat).
Apabila terjadi kasus anak atau anak berhadapan dengan hukum, KPAD mendampingi dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses penyelesaian masalah benar-benar mengedepankan pada prinsip yang terbaik bagi anak, dengan alur:
1)      Menerima aduan baik berupa laporan, kecurigaan atau menyaksikan sendiri.
2)      Menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengedepankan prinsip yang terbaik bagi anak (the best interest of child). 
3)      Menggunakan alur layanan perlindungan anak  yang sudah disepakati bersama melalui koordinasi dan mediasi untuk penyelesaian kasus anak.
4)      Merujuk ke sistem layanan perlindungan anak yang tersedia, jika diperlukan, serta mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi.
5)      Memantau perkembangan kasus dan melakukan evaluasi.

Dengan pendampingan tersebut diharapkan KPAD yang sudah terbentuk ada kesepahaman bersama tentang perlindungan anak dan akan berperan lebih optimal sesuai dengan tupoksinya.

Pendampingan KPAD Desa Karanggayam

KPAD Desa Munggu Kecamatan Petanahan