Jumat, 27 November 2015

PERANAN ANAK DALAM KPAD



Anak adalah subyek (hak) utama perlindungan yang menjadi fokus kerja KPAD. Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat berperan pada kerja-kerja KPAD. Setidaknya, membuka ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan-pandangannya di dalam setiap tahapan pembentukan KPAD, pengelolaan organisasi dan di dalam siklus program meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi.

Penghargaan terhadap pandangan anak, merupakan salah satu prinsip dasar dari hak anak. Pasal 12 KHA menyatakan bahwa “Negara-negara peserta harus menjamin bahwa anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupan anak-anak tersebut, dan pendapat anak-anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan mereka.

Penghargaan terhadap pandangan anak sering disebut juga sebagai hak anak untuk berpartisipasi. Berbagai kebijakan di tingkat nasional telah membuka ruang partisipasi anak. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 & 4 tahun 2011, kebijakan dan teknis pelaksanaan mengenai partisipasi anak dalam pembangunan semakin memperluas ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam pengambilan keputusan pembangunan, setidaknya ditingkat desa melalui musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang membuka peluang bagi anak agar aspirasi mereka dapat diadopsi dalam rencana desa.

Di Kebumen, pada periode awal tahun 2000-an telah dirintis kelompok-kelompok anak di tingkat desa. Ada berbagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anak-anak baik secara fisik, mental dan sosial. Kegiatan ini difasilitasi oleh para pendamping anak yang berasal dari desa masing-masing.

Melalui pendekatan kelompok anak, anak juga belajar berorganisasi dan melatih diri untuk memahami realitasnya, mengembangkan kemampuan untuk menyampaikan pandangan-pandangannya melalui berbagai media.

Kegiatan-kegiatan  antar kelompok anak dikembangkan untuk membangkitkan semangat dan solidaritas sesama anak. Sebagian besar kelompok anak berkembang menjadi forum anak desa, dan jaringan antar forum anak ditambah perekrutan terhadap anak-anak yang berada di wilayah perkotaan kemudian membentuk Forum Anak Kabupaten yang menggunakan nama KOMPAK (Komunitas Peduli Anak Kebumen).

Berbagai kegiatan untuk menyampaikan pandangan anak telah dilakukan melalui berbagai media dalam berbagai kesempatan. Media yang pernah digunakan antara lain film yang diproduksi sendiri oleh anak-anak,  penerbitan buletin, penerbitan buku, radio komunitas, gambar-gambar, dan sebagainya. Sedangkan ruang-ruang yang digunakan sebagai tempat menyampaikan pandangan anak telah dibuka di tingkat desa hingga di tingkat kabupaten, seperti pelibatan anak sebagai peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), dan dialog-dialog  dengan para pemangku kepentingan. 

Para pendamping anak, yang juga anggota dan pengurus KPAD, dalam workshop anak yang melibatkan berbagai desa, telah menyatakan komitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan kelompok anak. Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan para pendamping yang berisi:
1.      melakukan upaya pendampingan
2.      melakukan upaya mediasi
3.      melakukan upaya mengembangkan dan menciptakan atau pengembangan bakat dan kreativitas
4.      mengundang narasumber atau pakar atau ahli sesuai kebutuhan anak
5.      melakukan upaya advokasi
6.      membangun kemitraan
7.      memberi ruang atau kesempatan berpartisipasi

KPAD sebagai organisasi yang bekerja untuk perlindungan anak, maka menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar untuk melibatkan (perwakilan) anak-anak. Pelibatan dilakukan dengan membuka ruang-ruang bagi anak untuk menyatakan pandangannya dalam proses pengambilan keputusan KPAD atau bahkan sebagian KPAD telah memasukkan kelompok anak sebagai unsur yang berada dalam keanggotaan KPAD.

Hal-hal yang dapat dikerjakan oleh (kelompok) anak dalam KPAD, diantaranya adalah:
1.      terlibat dalam penggalian data dan informasi untuk mengungkap situasi hak-hak anak, sehingga anak memiliki pengetahuan dan kesadaran kritis tentang realitas diri dan lingkungannya sehingga dapat berperan sebagai salah satu aktor perubahan
2.      terlibat dalam pemantauan situasi hak anak
3.      terlibat dalam diseminasi atau promosi tentang hak-hak anak, peraturan perundangan, dan persoalan-persoalan anak terutama kepada teman-teman sebaya
4.      dapat dilibatkan dengan dukungan dan pendampingan anggota KPAD untuk memberikan dukungan pemulihan dan re-integrasi sosial kepada anak-anak yang tengah memiliki masalah.

bersambung,, perjalanan KPAD Kebumen....

Rabu, 25 November 2015

MEMBANGUN JARINGAN KPAD



KPAD tidak bisa sendiri melakukan upaya-upaya perlindungan anak. Diperlukan dukungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi lain, baik di tingkat desa seperti dengan pemerintah desa dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang menjadi unsur pendukung, dengan lembaga-lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta dengan berbagai organisasi anak lainnya.  


·         Organisasi/lembaga pendukung

KPAD dibentuk oleh perwakilan komponen di desa, seperti pemerintah desa, organisasi-organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan (kelompok) anak. Sebagian KPAD pada perkembangannya bahkan telah menjadi lembaga desa yang pengaturannya terkandung dalam Peraturan Desa.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, maka berbagai komponen pembentuk KPAD merupakan komponen strategis yang harus dipertahankan dan terus didorong untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perlindungan anak.

·         Lembaga-lembaga rujukan

Lembaga-lembaga rujukan adalah lembaga-lembaga yang bekerja dan berhubungan secara langsung dengan pendampingan dan penanganan kasus-kasus anak. Pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum, maka perlu diketahui, pihak-pihak mana saja yang akan berhubungan dengan penanganan kasus anak. Sebagai gambaran, anak akan berhadapan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Pada proses tersebut, anak akan membutuhkan pengacara/penasehat hukum, dan barangkali juga dengan psikolog/psikiater.

Bila sudah mendata dan mengetahui pihak-pihak yang akan berhubungan dan atau dibutuhkan oleh anak, maka KPAD dapat membangun komunikasi dan membangun kerjasama bila terjadi kasus.  

Pada saat ini, kebijakan nasional telah mendorong terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten dan Provinsi. Di tingkat kecamatan, disebut dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Keanggotaan lembaga ini melibatkan berbagai lembaga/instansi dan organisasi masyarakat sipil yang dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan bagi anak (dan perempuan).

Di Kabupaten Kebumen, P2TP2A beranggotakan unsur dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Sosial (Dinakertransis), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Dindikpora), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan Informasi dan Komunikasi (Dinhub Inforkom), Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, Kementrian Agama (Kemenag) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Mengingat bahwa KPAD memiliki keterbatasan tidak dapat menangani kasus-kasus di luar kewenangannya, maka KPAD mengandalkan pada lembaga-lembaga rujukan, seperti P2TP2A, agar bila terjadi kasus anak, seperti kasus anak yang berkonflik dengan hukum atau anak korban kekerasan seksual,  KPAD dapat segera memberikan rujukan kepada P2TP2A agar dapat segera ditangani dengan baik. Untuk itulah membangun komunikasi dan kerjasama perlu dilakukan dengan lembaga-lembaga tersebut.

·         Organisasi-organisasi yang bekerja untuk isu hak anak

KPAD perlu membangun komunikasi dan jaringan kerja dengan berbagai lembaga yang bergerak pada isu perlindungan anak, baik di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional. Tidak jarang, suatu kasus anak, dengan alasan dan faktor-faktor tertentu, penanganannya berlarut-larut sehingga dibutuhkan solidaritas dan desakan dari berbagai pihak.

·         Jaringan KPAD

Terbentuknya KPAD di beberapa desa di Kebumen, baik yang dibentuk atas fasilitasi Plan Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten, merupakan situasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anak-anak di tingkat basis.

Serangkaian diskusi mengenai kerja-kerja KPAD dan tantangan-tantangan yang harus dihadapi telah mendorong terbentuknya Forum KPAD yang telah dideklarasikan pada tanggal 25 Pebruari 2013 di Pendopo Kabupaten Kebumen. Forum ini menjadi sarana bagi masing-masing KPAD untuk berbagi pengalaman, saling memberikan dukungan, dan menjadi wadah bagi advokasi bersama.


PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA

Bagi suatu organisasi, peranan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang vital. Kemampuan SDM yang baik akan menggerakan organisasi berjalan dengan baik.

Penting bagi kita untuk mendata tentang kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang harus dimiliki oleh pengurus dan anggota KPAD, sesuai dengan tugas dan fungsinya di dalam organisasi. 

Pengetahuan Dasar yang harus dimiliki oleh seluruh pengurus dan anggota KPAD adalah:
1.      Pengetahuan tentang hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak
2.      Pengetahuan tentang Undang-undang Perlindungan Anak
3.      Pengetahuan tentang instrumen dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan anak

Sedangkan ketrampilan ditentukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Ketrampilan yang dibutuhkan dari setiap KPAD, diantaranya;
1.      Ketrampilan mengelola organisasi
2.      Ketrampilan membangun jaringan
3.      Ketrampilan melakukan promosi/diseminasi/sosialisasi
4.      Ketrampilan mendampingi kasus-kasus anak
5.      ketrampilan melakukan mediasi
6.      Ketrampilan dasar untuk memberikan dukungan psikologis dan re-integrasi sosial

Ada berbagai cara atau metode yang dapat dilakukan agar anggota dan pengurus mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, antara lain melalui;
1.      Menyertakan dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh KPAD atau oleh lembaga-lembaga lain;
2.      Menyediakan bahan-bahan bacaan;
3.      Melakukan diskusi-diskusi internal dengan menghadirkan narasumber dari anggota/pengurus atau dari luar KPAD;
4.      Melakukan studi banding ke organisasi serupa di wilayah lain;
5.      Mengikuti magang di organisasi-organisasi anak, lembaga bantuan hukum, dan lembaga-lembaga lain; 
6.      Melakukan praktek-praktek kerja langsung  

edisi berikutnya, "Peran anak dalam KPAD"

Selasa, 24 November 2015

PROGRAM KERJA KPAD




Setiap KPAD dapat mengembangkan program-program perlindungan anak yang didasarkan untuk mencegah dan mengatasi persoalan-persoalan anak yang dihadapi di wilayahnya. Program dikembangkan berdasarkan hasil Analisa Situasi Hak Anak tentang Perlindungan Anak (ASHA PA) yang telah dilakukan pada tahapan awal.

Secara periodik KPAD memonitoring, mengevaluasi dan merefleksikan hasil-hasil program yang selanjutnya digunakan untuk mengembangkan rencana program tahap berikutnya.

Program yang dikembangkan oleh KPAD, setidak-tidaknya mencakup:
·         Langkah-langkah pencegahan;
·         Pemantauan, pengaduan dan respon atas kasus anak;
·         Menjaga, membangun dan memperkuat jaringan kerja;
·         Peningkatan sumber daya manusia.


LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN

Program pencegahan merupakan upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman-ancaman yang menimpa anak dan mempersiapkan langkah-langkah yang tepat untuk menghindari terjadinya kasus anak.

Peningkatkan kewaspadaan dilakukan terutama melalui proses pendidikan penyadaran masyarakat terhadap realitas kehidupan anak-anak yang ada di desa mereka sendiri dan juga memperkenalkan hak-hak anak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak anak, sebagai dasar untuk mencermati situasi.

Pendidikan penyadaran yang dikembangkan oleh KPAD adalah melalui sosialisasi ke masyarakat.  Sosialisasi merupakan kegiatan yang penting. Kegiatan ini tidak terbatas hanya dipahami pada penyebaran (diseminasi) informasi melainkan mengandung unsur pendidikan dan proses pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran kritis terhadap masalah dan realitas yang terjadi, upaya menumbuhkan perubahan cara pandang, perubahan sikap dan tindakan, yang dilakukan secara terus menerus sehingga memampukan masyarakat misalnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak,  memiliki sensitivitas tinggi terhadap kepentingan anak, dan merespon kasus yang muncul secara cepat dan tepat. Tentunya hal ini akan memberikan kontribusi besar bagi upaya perlindungan anak secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Bila sosialisasi dipahami sebagaimana tertuang di atas, maka KPAD harus merancang metode pendidikan masyarakat yang dilekatkan dengan praktek kehidupan sehari-hari, dengan memanfaatkan berbagai ruang pertemuan formal ataupun informal, secara individual maupun berkelompok.

Langkah-langkah pencegahan yang juga dilakukan adalah mengambil tindakan untuk memotong faktor-faktor resiko yang mempengaruhi kehidupan anak sehingga berada dalam situasi yang sulit. Sebagai contoh, pada kasus anak-anak yang harus bekerja di luar wilayah dan berpotensi menjadi korban perdagangan anak, masyarakat didorong untuk mempertahankan pendidikan anak setinggi mungkin, menjaga kewaspadaan terhadap orang atau pihak yang melakukan perekrutan terhadap anak-anak di desa mereka, mewaspadai adanya kemungkinan pemalsuan identitas, dan sebagainya.


PEMANTAUAN, PENGADUAN DAN RESPON ATAS KASUS ANAK

Pemantauan

Pemantauan yang dimaksudkan di sini adalah memantau situasi kehidupan anak sehari-hari. Para anggota dan pengurus KPAD harus senantiasa meningkatkan kepekaan terhadap situasi-situasi yang terkait dengan anak. Hal ini didasarkan oleh pengamatan langsung atau menyaksikan suatu peristiwa, mendengar informasi dari pembicaraan-pembicaraan informal atau dalam pertemuan masyarakat, pengaduan-pengaduan oleh anak atau masyarakat, dan sebagainya.

Pentingnya pemantauan adalah agar KPAD dapat mendeteksi sedini mungkin adanya (potensi) masalah atau kasus yang dihadapi oleh anak. Dengan demikian, KPAD dapat segera memberikan respon untuk mencegah atau menangani kasus tersebut sejak awal.

Kegiatan pemantauan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa dilakukan bersamaan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan pengurus KPAD baik secara individual maupun secara organisasi.

Hal penting dalam pemantauan:
1.      Tidak mengabaikan informasi-informasi yang diterima
2.      Mencatat informasi-informasi yang didapatkan
3.      Mendiskusikan hasil pemantauan di internal KPAD


Pengaduan

Pengaduan adalah menerima laporan tentang kasus-kasus yang terjadi pada anak. Berbeda dengan lembaga-lembaga resmi yang menerima pengaduan secara resmi di kantor dan memiliki prosedur-prosedur baku serta dengan waktu yang sesuai dengan jam kerja, maka KPAD, mengingat karakteristiknya sebagai organisasi yang berbasis di komunitas, dapat menerima pengaduan dengan berbagai cara dengan batasan waktu yang tidak dapat ditentukan.

Pengaduan masyarakat kepada KPAD dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melaporkan kasus dengan mendatangi sekretariat KPAD atau rumah pengurus/anggotanya, melalui sms atau telpon, atau menyampaikan dalam kesempatan pertemuan-pertemuan yang berlangsung antara KPAD dengan masyarakat.

”Saya pernah malam-malam di SMS oleh seorang anak yang konflik besar dengan orangtuanya. Kemudian saya diminta datang ke tempat anak tersebut, kemudian saya datang, saya ajak ngobrol, dia cerita A – Z saya dengarkan, kemudian saya rekam. (Suparlan, KPAD Kajoran)”

Keterlibatan masyarakat untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya kasus-kasus anak kepada KPAD merupakan kunci utama untuk mendeteksi dan merespon kasus secara cepat. 

Saya harapkan masyarakat ikut andil di situ. Punya keberpihakan kepada anak. Bila tetangga tahu ada kasus, ia bisa ngelapor. Kita semua tidak stand-by menunggu kasus, dan juga tidak mencari kasus. Sistem saya bisanya kalau ada kasus di dukuh atau RW lain, saya menghubungi pengurus setempat. Jadi saya tidak perlu lari kesana. Seperti di dekat rumah ... (salah seorang pengurus KPAD) ada pernikahan dini, saya minta “Tolong itu disamperin ke rumahnya.”  (Nurul Amin, Ketua KPAD Balingasal)

Keberadaan KPAD, seringkali digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan berbagai persoalan di luar anak. Hal ini banyak dialami oleh KPAD, seperti masuknya laporan tentang kekerasan suami terhadap istri, perselisihan antar anggota masyarakat, pengaduan terhadap layanan dari pemerintah desa, dan sebagainya. Mensikapi laporan-laporan ini, yang tentunya berada di luar mandat KPAD, anggota/pengurus dapat mensikapinya dengan memberikan konsultasi dan memberikan rujukan kepada lembaga yang lebih tepat untuk menanganinya.


Respon atas kasus

Berdasarkan kasus-kasus yang dilaporkan, KPAD dapat menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk merespon pengaduan tersebut. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar bagi KPAD untuk menentukan langkah yang diambilnya.

KPAD mengadopsi pendekatan keadilan restoratif, dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak. Dinyatakan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang mulai dikembangkan di dalam sistem hukum Indonesia, terutama untuk kasus-kasus anak. Sesungguhnya, sebelum adanya perubahan Undang-undang tentang Pengadilan Anak yang mengatur secara tegas tentang keadilan restoratif, pihak kepolisian dan kejaksaan telah memiliki kewenangan untuk melakukan diversi. Namun pada pelaksanaannya, banyak kasus-kasus anak yang diproses secara hukum dan berakhir dengan penjatuhan hukuman penjara.

Pada UU Nomor 11 Tahun 2012, pada pasal 7, pengaturan ini semakin dipertegas, dengan ketentuan:

1)      Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
2)      Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

KPAD memiliki berbagai pengalaman menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di desa masing-masing dengan cara penyelesaian secara kekeluargaan. Ini dilakukan terutama pada kasus-kasus yang dianggap ringan atau dinilai tidak perlu diselesaikan melalui proses hukum.

Sebagai salah satu gambaran adalah yang disampaikan oleh Suparlan (KPAD Kajoran) tentang kasus anak yang oleh masyarakat dianggap nakal, melaporkan perselisihannya dengan Bapaknya sendiri yang bekerja di luar kota. Setelah menyampaikan keluhan-keluhannya melalui sms, telpon dan pertemuan langsung, KPAD berinisiatif untuk mempertemukan anak dengan bapaknya saat kepulangannya.

“Saya menghubungi ketua RT, kades, tokoh masyarakat, teman anak, dan saksi-saksi kunci yang mengetahui persoalan anak dengan orangtuanya. Anak menyampaikan keluhan atas perlakuan orangtua dan orangtua menanggapi. Awalnya, tokoh masyarakat banyak yang langsung menyalahkan anak. Bapaknya juga mengelak tentang tuduhan perlakuan tidak baik terhadap anaknya. Namun kemudian, sang Bapak mengakui dan menyadari kesalahannya, serta berjanji untuk mengubah sikapnya.

Pada kasus lain, mediasi yang dilakukan terbuka kemungkinan mengalami kegagalan untuk mencapai perdamaian. Atau kasus tertentu yang langsung ditangani dan diproses oleh pihak yang berwajib, misalnya pada kasus anak-anak yang berkonflik dengan hukum. KPAD dapat melakukan langkah-langkah untuk membantu anak dengan cara, memberikan rujukan ke lembaga-lembaga yang terkait dalam penanganan kasus, seperti lembaga bantuan hukum untuk menjadi pengacara anak, atau ke P2TP2A.

Setelah memberikan rujukan, peran KPAD adalah melakukan pemantauan terhadap keseluruhan proses hukum yang berlangsung dan membantu lembaga-lembaga rujukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di desa untuk mempermudah penanganan.

bersambung,, "Membangun Jaringan peduli anak"