Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1
ayat 1). Dan pada pasal 5 disebutkan bahwa, Desa
berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Itu artinya bahwa Otonomi
desa’ tidak lagi menjadi sisanya ‘otonomi daerah’ (yang bersumber dari hak
berian), melainkan menjadi wujud pengakuan atas hak asal-usul yang dimiliki
desa (bersumber dari hak bawaan)
Pemerintahan
desa yang didalamnya adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), memegang peranan penting sebagai penyelenggara pemerintahan desa dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara partisipatif, transparan dan akuntabilitas
dengan mengarus-utamakan pro poor, gender dan pemenuhan hak anak.
Berbicara tentang pemenuhan hak anak
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Bab IV pasal 20 disebutkan bahwa
“Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”, terlebih setelah
lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak
dari segala tindak kekerasan menjadi tanggungjawab bersama dan harus
mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak yang peduli terhadap
perlindungan anak.
Dengan dasar pertimbangan tersebut maka
Undang-Undang tentang Desa sebagai payung hukum bagi desa dan Peraturan yang
terkait dengan Perlindungan Anak harus dipahami oleh pemerintah desa, lembaga
desa dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian desa dan
kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Berangkat dari pemikiran diatas, Forum KPAD
Kabupaten Kebumen sebagai organisasi sosial yang berkomitmen dalam perlindungan
anak, bekerjasama dengan Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB Kabupaten Kebumen) dan
Forum Masyarakat Sipil (Formasi) menyelenggarakan “Workshop Undang-Undang
tentang Desa dan Implementasi Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen”.
Kegiatan workshop yang dilaksanakan pada hari
Senin, 10 Februari 2014 di Balai Desa Balingasal Kecamatan Padureso itu dihadiri
oleh 80 orang peserta yang terdiri dari unsur Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua
KPAD dari 23 Desa dan Muspika di Kecamatan Padureso dan Kecamatan Prembun
dengan narasumber Drs. Susilo Kabid Perlindungan Anak BPPKB Kabupaten Kebumen,
dan Mustika Aji, S.Pd dari Forum Masyarakat Sipil (Formasi Kebumen)
Dalam kata pengantarnya Ketua Umum Pengurus Harian
Forum KPAD Kebumen Mardiadi menyampaikan, bahwa Maksud dan tujuan dari kegiatan
workshop ini adalah: Meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meningkatkan kapasitas
aparatur pemerintah dan kelembagaan desa, terkait dengan Undang-undang Desa dan Mendorong terwujudnya pemerintahan yang partisipatif,
berperspektif anak, perempuan dan warga miskin.
Sedangkan Camat Padureso R. Agung Pambudi, SIP, M.Si, dalam sambutan pembukaanya mengatakan bahwa, “masih banyak masyarakat
kita yang belum memahami tentang UUPA. Dengan adanya UUPA kita perlu ada perubahan pola pengasuhan terhadap
anak. Sering kali orangtua melakukan (sadar/tidak) telah mengajarkan sesuatu
yang tidak baik. Sehingga menjadi pembiasaan saat dewasa, contohnya:
membeli
rokok, menghutang.
Terkait
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, beliau menyampaikan, Munculnya UU Desa akan
membawa angin segar bagi desa, yang butuh kesiapan sejak perencanaan,
penganggaran, pelaksana, pertanggungjawaban. Itu artinya butuh kesiapan penuh
bagi desa sebagai obyek dan pemerintahan sentral dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Kami
menyambut baik kegiatan ini dan semoga bermanfaat bagi kita semua dalam rangka
membangun desa.
Sambutan Camat Padureso, R. Agung Pambudi, SIP, M.Si
Paparan Narasumber
By; babeh
(fkpad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar